Dampak Buruk Kenaikan PPN

Bagikan Artikel ini

Hal yang terjadi hari ini dengan memberikan bagian kepemilikan kepada asing dan aseng adalah bentuk penentangan pada ketentuan Alloh SWT dan RasulNya

Oleh: Ummu Affaf

WacanaMuslim-PPN 12 persen diberlakukan pada awal Januari 2025. Beberapa alasan yang dikemukakan pemerintah diantaranya adalah untuk memperkuat penerimaan negara, mendukung pembiayaan pembangunan untuk infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Kenaikan ini juga untuk menekan defisit anggaran pasca covid, untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga setelah penerapan pajak ini.

Pemerintah menyakinkan masyarakat dengan menyisipkan langkah antisipasi dengan memberikan program kompensasi sosial untuk kelompok rentan. Semua ekonomi sepakat bahwa kenaikan pajak pasti akan meningkatkan harga harga barang. Sebabnya, PPN dinaikan atas barang pada konsumen akhir sehingga kenaikan harga otomatis akan menurunkan harga beli.

Yang paling meresahkan adalah kenaikan ini terjadi pada saat telah terjadi deflasi selama beberapa bulan dan telah terjadi PHK dalam jumlah besar yaitu sejak Januari hingga awal Desember sejumlah 80.000 orang. Turunnya daya beli, pendapatan tidak meningkat dan banyaknya orang kehilangan pekerjaan adalah hal yang sangat mungkin berdampak pada masalah kriminalitas. Sebabnya, kondisi ini akan memicu orang termasuk aksi-aksi kriminalitas untuk melakukan apa saja agar dapat bertahan hidup.

Sepanjang negeri ini menggunakan sistem kapitalis neoliberal, negara memang dipastikan tak akan pernah mampu mewujudkan kesejahteraan. Yang terjadi justru negara makin tergadai dan kehilangan fungsi asasinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Terlebih penerapan sistem kapitalisme neoliberal justru membuka jalan penjajahan kapitalisme global.

Apa nama yang pantas disematkan bagi penguasa yang hobi memalak rakyat dengan pajak? Sementara Rasulullah SAW berkata “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zalim” (HR Abu Daud No. 2548, di shahih kan oleh Imam Al Hakim).

Dalam sistem kapitalisme neoliberal, pajak rupanya sudah jadi andalan utama pemasukan negara alih-alih berpikir memudahkan kehidupan rakyat, para penguasa justru terus berusaha “kreatif” mengulik apa yang bisa dipalak dari rakyat. Jika perlu, palaklah rakyat hingga titik darah penghabisan!.

Ironinya, rakyat yang menjadi korban bukannya mereka yang hidup berkelebihan. Tapi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang kempis karena berbagai kesulitan. Slogan “Orang bijak bayar pajak” dan kalimat tanya menggemaskan, “Apa kata duniaaa?” yang posternya terpampang di pojokan-pojokan jalan itu, seolah menambah runyam kehidupan rakyat kebanyakan. Tak selalu dipalak langsung memang, tapi berbagai item pemalakan terus merangsek sisi-sisi kehidupan rakyat lewat berbagai jalan. Ujung- ujungnya, suka tidak suka, rakyat tetap dipaksa untuk membayar.

Kantong rakyat, terus dirogoh sampai dalam. Tak hanya urusan besar, urusan kecil pun tak luput dari upaya pemalakan. Pemerintah beralasan, kas negara memang sudah tak sepadan dengan beban.

Semua ikhtiar menambah pendapatan, tak juga membawa keberhasilan. Presiden terpilih Prabowo dalam konferensi persnya mengatakan PPN yang naik menjadi 12 persen diantaranya barang mewah. Yaitu, barang dan jasa mewah, pesawat jet pribadi, helikopter, kapal pesiar, rumah mewah, apartemen yang harga jual 30 milyar, peluru senjata, kendaraan bermotor.

Sebagai mana diketahui, pajak penghasilan (pph) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022, pemerintah juga memberlakukan tarif pph karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, pajak yang di kenalan bakal lebih besar. Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya;

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif pph 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 kena tarif pph 15 persen.
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif pph 25 persen.
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta- Rp 5 miliar dikenakan tarif pph 30 persen.
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pph 35 persen.
    (https// investor. Id/ business/31766/ berlaku- mulai-2023-tarif-baru-pph-maksimal-35).

Yang menjadi keresahan rakyat saat ini adalah karyawan bergaji 5 juta juga terkena pph, jika dihitung ketentuan beleid terbaru, karyawan bergaji 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, setiap tahunnya terkena pph 300 ribu per tahun atau 25 ribu per bulan.

Pemerintah terus mengatakan bahwa pajak semata untuk rakyat. Padahal rakyat tidak merasakan kebermanfaatan pajak lantaran semua yang diklaim dibangun oleh pajak atau disubsidi pajak, faktanya tetap mahal. Sebut saja tarif listrik dan air, atau pun pertalite yang katanya telah disubsidi, harganya masih saja selangit.

Begitu pun pembangunan kereta api, jalan tol, rumah sakit, atau pun sekolah, semuanya berbiaya mahal. Terlebih jalan tol, sudahlah tarifnya mahal, keberadaannya pun jarang dinikmati warga biasa, sedikit sekali rakyat yang menggunakan fasilitas tersebut. Tentu rakyat sudah pantas marah, meski faktanya mereka tak lagi punya energi selain untuk pasrah. Kenapa layak marah? karena mereka melihat bahwa keadaan tak seharusnya demikian.

Segala bentuk kesemrawutan ini senyatanya adalah tersebab kesalahan pengurusan. Rezim penguasa negeri ini sudah lama berkhidmat pada sistem kapitalis neoliberal, sebuah sistem yang tegak di atas pilar rapuh bernama sekularisme dan paham kebebasan yang tidak kenal halal haram. Dan kerena itu lah, praktik ekonomi dan kebijakan kebijakan yang terkirim dengannya selalu sarat intrik dan sangat ekploitasi bagi rakyat kebanyakan.

Dalam negara kapitalis pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Besaran kewajiban pajak terus mengalami perubahan atau disebut dengan reformasi perpajakan. Yakni perubahan sistem perpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan yang menjadi objek pajak dalam kapitalis saat ini di antaranya;

  1. Imbalan
  2. Hadiah
  3. laba usaha
  4. Keuntungan
  5. Dividen
  6. Royalti
  7. Sewa
  8. Utang
  9. Penerimaan pembiayaan pajak
  10. Bunga
  11. Premi asuransi
  12. Aktiva, dan lainnya

Pajak Sumber Utama pendapatan Kapitalis

Dari persoalan di atas, setidaknya kita bisa melihat bahwa pajak dalam sistem demokrasi kapitalis adalah sumber utama pendapatan negara. Negara akan terus mancari legitimasi untuk menambalnya, termasuk pungutan pajak pada rakyat yang jelas sangat membebani kehidupan mereka. Atas nama liberalisme kepemilikan, hasil kekayaan alam sah dimiliki swasta. Penguasaan BBM dan batu bara, mayoritas kepemilikannya di kuasai swasta, baik asing maupun lokal. Padahal, tingginya harga BBM dan batu bara akan berpengaruh pada ongkos prodi tarif dasar listrik sebab pembangkit listrik PLN banyak menggunakan keduanya. Jika saja keduanya dikelola negara, tarif listrik bisa murah, bahkan gratis.
Bukan hanya berimbas pada tarif listrik, tetapi juga pada tarif dan harga komoditas lainnya.
Tranportasi pengangkut barang jelas menggunakan BBM. Wajar jika harga komoditas, termasuk sembako, makin tinggi, kehidupan rakyat pun makin terhimpit, kemiskinan pun makin menjepit.

Jika angka kemiskinan tinggi, kemampuan rakyat untuk membayar juga makin lemah, selain sebagai sumber utama APBN, pajak pun dijadikan sebagai alat pemerintah untuk memalak rakyat.

Tata Kelola Keuangan Kapitalis

Negeri ini telah salah mengelola SDA, yang justru diserahkan kepada asing. Alih-alih memberi kesempatan kemudahan bagi rakyatnya, yang terjadi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang kempis, dipaksa merogoh saku lebih dalam. Terlebih sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem di mana pelaku usaha swasta memiliki dan mengendalikan properti sesuai dengan kepentingan mereka. Sementara permintaan dan penawaran berjalan secara bebas dalam menetapkan harga pasar, sehingga peran negara sangat terbatas.

Faktor penting dari sistem ekonomi kapitalis adalah motif keuntungan sesuai dengan teori Adam Smith. Dalam ekonomi kapitalis, aset modal, seperti pabrik, tambang, dan jalur distribusi, dapat dimiliki dan dikendalikan secara pribadi, tenaga kerja dibeli dengan upah uang, keuntungan. Ciri paling menonjol dalam ekonomi kapitalis adalah minimnya intervensi negara. Semua di tentukan berdasarkan kehendak pasar. Inilah yang di sebut Adam Smith sebagai teori The Invisible Hand.

Dalam persaingan yang mengarah pasar yang tidak sehat dalam ekonomi kapitalis, seringkali menciptakan iklim monopoli pasar. Karena berorientasi keuntungan besar, timbul masalah lain seperti upah rendah pekerja bahkan persaingan bebas yang tidak bisa dihindari, di mana pemain kecil seringkali sulit bersaing dengan pemain besar yang bermodal besar.

Kapitalis Gagal Mengelola Keuangan.

Sistem keuntungan kapitalis demokrasi yang bertumpu pada pajak terbukti tidak bisa memandikan perekonomian negara. Membuat dunia Islam masuk dalam debat trap. Hal ini tidak akan pernah dipakai oleh peradaban Islam.

Dalam sistem ekonomi Islam, income atau pendapatan masyarakat dipastikan memiliki kecukupan yang tidak membuatnya jatuh pada jurang kemiskinan. Yakni dengan menjaga daya beli uang. Daya beli uang ini dipertahankan dengan moneter berbasis zat yang memiliki nilai hakiki yaitu emas dan perak. Mata uang kertas yang menyandarkan pada dolar yang di hegemoni Amerika Serikat akan ditinggalkan. Kepemilikan aset akan direvolusi, tidak diberikan kepada asing atau aseng.

Hal yang terjadi hari ini dengan memberikan bagian kepemilikan kepada asing dan aseng adalah bentuk penentangan pada ketentuan Alloh Swt dan RasulNya. Bahkan memerangi Alloh dan RasulNya.

Sumber Pendapatan Negara Dalam Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menitik beratkan sumber pendapatannya pada pajak dan utang, sumber sumber penerimaan APBN Islam dalam khilafah, atau dikenal dengan sebutan kas baitulmal, sama sekali tidak mengandalkan dari aspek pajak. Bahkan negara sedapat mungkin untuk tidak memungut pajak dari rakyatnya. Sumber-sumber utama penerimaan negara di baitul mal seluruhnya terstandarisasi oleh syariat islam.

Terdapat tiga sumber utama pendapatan negara. Yakni:

Pertama, sektor kepemilikan individu. Seperti, sedekah, hibah, zakat dsb. Khusus zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain.

Kedua: Sektor kepemilikan umum. Yakni tambang, minyak bumi, gas, ekosistem hutan dan sejenisnya.

Ketiga, sektor kepemilikan negara. Seperti jizyah, kharoja, fai, usyur dll.
Jika baitul mal mengalami defisit anggaran, maka saat itulah kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim baik dalam bentuk pajak atau pun pinjaman.

Jadi pemberlakuan pajak dalam Islam bersifat temporal. Bukan pemasukan paten sebagai mana dalam sistem kapitalisme. Pungutan pajak itu pun hanya berlaku pada mereka yang kaya saja saat pembiayaan telah mencukupi, maka selesailah kewajiban kaum muslimin. Menurut Syekh Abdul Qodir Zallum, orang kaya dalam hal ini adalah mereka yang memiliki kelebihan atas kebutuhan pokok dan sekundernya.

Pajak yang terkumpul itu guna pembiayaan jihad, industri militer dan penunjangnya, pemberian bantuan kepada kaum fakir, miskin dan ibnu sabil, pembiayaan gaji orang yang diupah orang negara, seperti tentara, pegawai, hakim dan guru pembiayaan untuk kemaslahatan yang sangat mendesak dan akan mengakibatkan bahaya bagi umat jika terabaikan, pembiayaan untuk bencana, seperti gempa bumi, longsor, juga banjir.

Dengan demikian, masyarakat yang mengembangkan harta mereka melalui syirkah tidak perlu takut jika suatu saat pendapat mereka mencapai omset besar. Sebab, syirkah telah mengatur bagaimana kaum muslimin menyucikan harta mereka yakni melalui zakat mal, sedekah, infak ataupun bentuk tabarruat lainnya. Hal tersebut kontras dengan sistem hukum kapitalisme yang memungut pajak secara merata, baik kaya, maupun miskin.

Dengan memahami hal ini, sudah selayaknya kita menyadari bersama bahwa hanya IsIam yang memiliki aturan yang khas, posisi penguasa sebagai pengurus rakyat akan membuat mereka optimal dalam mengelola aset-aset negara untuk kepentingan rakyat. Tidak seperti saat ini, kekayaan alam dikelola asing dan aseng. Rakyat yang seharusnya menikmati kekayaan tersebut malah dibebani tanggung jawab.

Islam telah mewajibkan terealisasinya jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok individu dan masyarakat. Islam memberikan serangkaian hukum syariah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang bagi tiap individu rakyat dengan mekanisme langsung dan tak langsung, oleh laki laki, keluarga, masyarakat dan negara.

Adapun terkait kebutuhan akan keamanan, kesehatan, dan pendidikan, maka Islam, mewajibkan negara untuk menyediakan semua itu bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan oleh banyak dalil.
Jaminan atas kematian termasuk kewajiban utama negara. Negara wajib menyediakan keamanan dan rasa aman bagi seluruh rakyat. Negara kehilangan sifat entitasnya jika tidak bisa menyediakan keamanan dan rasa aman. Oleh karena itu, syarat Darul Islam adalah mampu menjaga keamanan dengan kekuatan nya sendiri. Wallahu’alam bishowab[] Sumber Foto : Canva

Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/perda-untuk-berantas-lgbt-efektifkah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *