Sindikat judol tidak boleh diberi toleransi, ia harus ditindak tegas sesuai syariat Islam
Oleh: Tuni Anggraini
WacanaMuslim-Baru-baru ini, Bareskrim Polri menahan sekitar 320 pelaku sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 9 Mei 2006.
Sebelumnya, pada Maret 2006, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang dari perjudian online. Total uang yang disita mencapai Rp58,1 miliar.
Fenomena ini ibarat fenomena gunung es. Ia menunjukkan bagaimana bisnis haram bisa tumbuh subur ketika sistem hukum dan ekonomi memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, motif keuntungan materi mengalahkan pertimbangan halal-haram. Anak muda, orang tua, baik yang miskin maupun kaya, yang terdidik maupun tidak, semua bisa menjadi korban.
Bisnis judol semakin marak karena keuntungannya sangat besar. Selama sistem yang berlaku memberi ruang bagi transaksi berbasis riba, judi, dan spekulasi, maka kasus serupa akan terus berulang dengan modus yang semakin canggih. Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, standar yang dipakai hanyalah keuntungan. Uang dan keuntungan besar menjadi nomor satu, tanpa peduli apakah itu merugikan dan menzalimi orang lain. Lemahnya pemahaman masyarakat yang jauh dari nilai-nilai Islam membuat judi online sulit diberantas, padahal ia berkembang dan merajalela bagaikan jamur di setiap tempat.
Pemberantasan judol baru bisa teratasi jika syariat Islam diterapkan, terutama untuk kasus yang dapat merusak anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Karena itu, ketakwaan dan pemahaman agama perlu ditanamkan pada seluruh masyarakat. Peran orang tua adalah yang utama. Faktor lingkungan juga sangat berpengaruh, baik dalam merusak maupun menyelamatkan generasi muda. Negara pun memiliki peran penting untuk menciptakan sistem yang melindungi anak bangsa dan melahirkan generasi yang membawa perubahan bagi dunia.
Sindikat judol tidak boleh diberi toleransi, ia harus ditindak tegas sesuai syariat Islam. Dalam Islam, negara berperan sebagai ra’in dan junnah—pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya judol. Media sosial juga harus diawasi, tidak dibiarkan merajalela tanpa terkontrol.
Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah lah bahaya ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.[] Sumber Foto : Canva

