PHK Massal Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme

Bagikan Artikel ini

PHK massal dan pengangguran yang terjadi saat ini bukanlah problematika tunggal, melainkan terkait dengan aspek lainnya, bahkan sistematis

Oleh Lielie Herny ( Aktivis Dakwah )

WacanaMuslim-Kompas, com, badai gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kembali menghantam dunia kerja. Data terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenker ) sebanyak 23.470 pekerja mengalami PHK sepanjang januari hingga mei 2026 ( 4 / 6 / 2026 ). Akibat konflik global, pelemahan rupiah dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia industri.

Jawa barat menjadi provinsi dengan angka PHK paling banyak. Seperti kasus terbaru yang terjadi Di Perusahaan Manufaktur Elektronik, PT Xacti Indonesia Di Depok Jawa Barat menutup operasionalnya dan melakukan PHK terhadap 350 pekerja.

Akibat dari PHK massal tersebut, maka semakin bertambah angka pengangguran, sehingga persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar ribuan orang, sedangkan lapangan kerja sedikit, ditambah lagi beban kehidupan semakin menghimpit, pemasukan minim.

Kerja di Sistem Ekonomi Kapitalisme

PHK massal dan pengangguran yang terjadi saat ini bukanlah problematika tunggal, melainkan terkait dengan aspek lainnya, bahkan sistematis. Jika suatu perusahaan mengalami devisit maka yang paling dirugikan adalah pihak pekerja. Pekerja hanya dipandang sebagai alat komoditas produksi saja.

Ironinya, di tengah kondisi tersebut, kebijakan pemerintah justru lebih banyak berpihak kepada pemilik modal dari pada pekerja. Lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal dari pada melindungi pekerja. Hal ini nampak dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan seperti, Undang-Undang Omnibus law, yang lebih menguntungkan investor melalui sistem kerja fleksibel dan kontrak berkepanjangan. Melalui kebijakan tersebut perusahaan mempunyai kebebasan dalam penggunaan tenaga kerja kontrak, sementara di pihak pekerja sejumlah haknya mengalami penurunan, seperti, pesangon yang lebih kecil, kemudahan PHK hingga makin longgarnya aturan hubungan kerja. Akibatnya pekerja mudah kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan bebas menekan biaya tenaga kerja.

Disisi lain negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator, sementara urusan rakyat diserahkan kepada mekanisme pasar. Selama investasi masuk dan pemasukan negara tetap berjalan melalui pajak maupun kerja sama bisnis, eksploitasi sumber daya alam akan terus dilindungi. Sementara pekerja hanya dijadikan buruh, pekerja kontrak atau penonton negeri yang kekayaan alamnya dikuasai oleh korporasi dan asing. Akibatnya terjadi ketimpangan yang nyata, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.

Maka ketika PHK melanda secara masif, respon negara paling jauh hanya menawarkan jaring pengaman saja, pesangon, Itulah buah dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Negara gagal melindungi rakyatnya.

Ijarah Di Dalam Sistem Islam

Negara memastikan bahwa antara pihak pekerja dan pemberi kerja akadnya jelas sesuai syariat islam, apakah berupa kontrak kerja ( ijarah ) atau kemitraan ( syirkah ). Didalam kitab nizham al- iqtishady fii-al islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan bahwa ada empat unsur yang harus diketahui oleh pihak pekerja dan pemberi kerja, yakni,bentuk dan jenis pekerjaan, masa kerja, upah kerja dan tenaga yang dicurahkan. Keempat akad itu harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga nantinya tidak ada konflik antara keduanya.

Negara juga memastikan setiap laki-laki dewasa memperoleh pekerjaan. Maka negara bertindak sebagai Raa’in (penanggungjawab langsung ) akn kebutuhan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,” Seorang imam adalah pemimpin dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya,” ( HR Bukhari ).

Maka negara islam akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, mengelola sendiri sumber daya alam milik umum sesuai syariat. Rasulullah SAW bersabda,” kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput, air dan api,” (HR Abu Dawud dan Ahmad ).

Dengan sumber daya alam milik umum yang dikelola sendiri oleh negara, maka akan memutuskan ketergantungan modal kepada para kapital. Karena mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk menguasai SDA milik umum. Disisi lain negara bisa membuka jutaan lapangan pekerjaan.

Melalui dana baitul mal yang pemasukan salah satunya dari pengelolan SDA milik umum, maka hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat,seperti kesehatan gratis, pendidikan yang murah dan keamanan yang terjamin.

Dengan struktur kepemilikan yang seperti itu, monopoli dan penumpukan kekayaan secara ekstrim menjadi mustahil terjadi. Sistem ekonomi islampun menjadi luas, beragam dan terbuka bagi partisipasi masyarakat secara nyata bukan hanya untuk pemilik modal.

Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, ia tidak akan langsung jatuh kejurang kemiskinan, karena negara hadir dalam meriayah rakyatnya secara nyata, bukan hanya menawarkan bantuan secara simbolis yang habis dalam hitungan hari.

Oleh karena itu kita harus segera kembali ke sistem politik islam, sebagai panduan bernegara. In syaa Allah pengangguran dan PHK massal tak akan terjadi. Wallahu alam bissawwab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *