Keracunan Massal MBG karena Masalah Sistemik, Bukan Sekadar SOP

Bagikan Artikel ini

Pelayanan publik bukanlah ruang untuk mengejar keuntungan, melainkan amanah negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

Oleh Aida Ummu Fadhil
Aktivis Muslimah

WacanaMuslim-Kasus keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di berbagai daerah. Pada 1–3 September 2026, kasus dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan sejumlah daerah lainnya. Dalam kurun tiga hari tersebut, jumlah korban mencapai sekitar 2.000 orang. Di Sidoarjo, misalnya, korban mencapai ratusan santri dan siswa, sementara di Rembang ratusan siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG.

Kasus tersebut menambah panjang daftar korban sejak program MBG diluncurkan. Jumlah korban keracunan secara keseluruhan telah mencapai sekitar 50.000 orang. Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan, termasuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Namun, ketika persoalan yang sama terus berulang di berbagai wilayah dengan jumlah korban yang besar, muncul pertanyaan: apakah benar masalahnya hanya sebatas pelanggaran SOP?

Keracunan massal MBG tidak semestinya hanya ditimpakan pada kelalaian dalam menjalankan SOP. Berulangnya kejadian di banyak daerah menunjukkan adanya kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis yang dipakai pemerintah dalam sistem demokrasi kapitalisme ketika mengelola pelayanan publik.

MBG seharusnya merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, ketika pengelolaannya menggunakan pola kemitraan, target produksi, efisiensi biaya, dan orientasi keuntungan, pelayanan publik berisiko diperlakukan seperti kegiatan bisnis. Akibatnya, aspek keselamatan dan kualitas makanan dapat berhadapan dengan kepentingan ekonomi.

Problem sistemik juga terlihat dari pengaturan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus melayani sedikitnya 2.500 porsi setiap hari. Kapasitas produksi sebesar itu tentu membutuhkan tempat, peralatan, tenaga kerja, serta sistem pengolahan dan penyimpanan yang benar-benar memadai. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak otomatis menjamin seluruh proses berjalan aman apabila kemampuan riil SPPG tidak sebanding dengan beban produksi. Terlebih lagi jika SPPG yang kapasitas dan kelayakannya berada di bawah standar tetap dipaksakan beroperasi.

Persoalan lain terdapat pada mekanisme perizinan pendirian SPPG yang berpotensi lebih menekankan kelengkapan administratif daripada pemastian kelayakan secara menyeluruh. Tempat, peralatan, kapasitas dapur, hingga kualitas dan kompetensi pekerja seharusnya diverifikasi secara ketat sebelum sebuah SPPG beroperasi.

Dugaan praktik jual beli titik SPPG serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra juga menjadi persoalan serius. Ketika program pelayanan rakyat membuka ruang bagi kepentingan ekonomi, terdapat risiko biaya ditekan dengan mengorbankan kualitas bahan makanan maupun proses pengolahan.

Semua persoalan tersebut semakin berat karena pengawasan negara masih lemah. Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah terjadi keracunan. Negara harus memastikan seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan dikonsumsi, memenuhi standar keamanan. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, SOP yang baik sekalipun hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Pelayanan publik bukanlah ruang untuk mengejar keuntungan, melainkan amanah negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Karena itu, paradigma ini harus ada pada seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Ketika pengurusan rakyat benar-benar dipandang sebagai amanah, negara akan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik dan aman.

Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 58)

Berdasarkan prinsip tersebut, mekanisme penyediaan makanan untuk rakyat harus dibuat semudah dan seefisien mungkin, tetapi tetap menjamin keamanan dan kualitas. Negara tidak menyerahkan pemenuhan kebutuhan rakyat kepada mekanisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Setiap tahapan harus dirancang untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara optimal.

Pengawasan pun harus menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Dalam pemerintahan Islam, negara dapat memfungsikan qadhi hisbah, yaitu pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kemaslahatan umum dan berbagai penyimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan pengawasan yang nyata, negara tidak menunggu sampai banyak rakyat menjadi korban untuk kemudian bertindak.

Karena itu, pelayanan makanan bagi rakyat tidak cukup hanya dibangun dengan SOP dan sertifikat administratif. Dibutuhkan sistem yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah, mekanisme penyediaan yang tepat, serta pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Wallahua’lam bissawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *