Ditinjau secara mendalam, rangkaian insiden ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keteledoran prosedural tingkat operasional, melainkan indikasi adanya kelemahan struktural
Oleh : Miya Ummu Rosyadah
WacanaMuslim-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai atensi publik menyusul terjadinya serangkaian peristiwa keracunan massal di berbagai wilayah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Pada periode 1–3 September 2026, jumlah korban dilaporkan mencapai kurang lebih 2.000 jiwa. Sebagaimana diberitakan oleh cnnindonesia.com (3/9/2026), dugaan keracunan massal di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mencatatkan korban terdampak hingga 664 orang.
Secara akumulatif, total korban terdampak sejak implementasi awal program MBG tercatat mencapai 50.000 jiwa. Menanggapi kondisi tersebut, pihak pemerintah menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen mengambil langkah penyelesaian komprehensif, termasuk penerapan sanksi administratif kepada para penanggung jawab teknis. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa mayoritas insiden berpangkal pada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN mengonfirmasi bahwa lebih dari 80 persen insiden berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap tata cara penyimpanan bahan makanan dan batas waktu konsumsi. Menyikapi hal tersebut, otoritas terkait memberlakukan regulasi baru yang membatasi tenggat konsumsi hidangan hanya beberapa jam pascapengolahan.
Akar Masalah: Dimensi Regulasi dan Mekanisme Pasar
Ditinjau secara mendalam, rangkaian insiden ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keteledoran prosedural tingkat operasional, melainkan indikasi adanya kelemahan struktural. Masalah ini berakar pada penerapan paradigma komersial dalam tata kelola pelayanan publik di bawah sistem kapitalisme demokratis, yang cenderung mengedepankan asas kemanfaatan pragmatis dan kalkulasi untung-rugi. Akibatnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdorong mengadopsi prinsip efisiensi ekstrem—meminimalisasi biaya produksi demi memaksimalkan margin laba. Kerentanan sistemis ini dipicu oleh tiga faktor regulasi:
Pertama. Beban Kuota Produksi Harian: Penetapan target penyediaan minimal 2.500 porsi per hari bagi setiap SPPG memicu kendala kapasitas kontrol mutu. Kondisi ini menyulitkan jaminan higienitas secara konsisten, baik bagi fasilitas yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun unit pelaksana yang belum terstandardisasi.
Kedua. Kelemahan Verifikasi Perizinan: Mekanisme perizinan pendirian SPPG masih bertumpu pada pemenuhan aspek administratif formal tanpa verifikasi faktual yang ketat atas kelayakan sarana, prasarana, serta kompetensi sumber daya manusia. Celah ini memicu operasionalisasi unit yang tidak memenuhi kualifikasi, praktik pengalihan hak kelola (jual beli titik), serta skema bagi hasil nonproduktif antara yayasan, pemodal, dan mitra pelaksana yang berujung pada penurunan mutu bahan baku.
Ketiga. Integritas Fungsi Pengawasan: Pengawasan dari otoritas negara masih bersifat reaktif dan minim pengawalan berkelanjutan. Ketiadaan inspeksi berkala dan audit faktual di lapangan sejak tahap inisiasi membuka ruang bagi kelalaian SOP serta risiko pendirian unit fiktif yang merugikan anggaran negara.
Perspektif Tata Kelola Sistem Islam
Dalam kerangka tata kelola Islam, negara mengemban peran fundamental sebagai pelayan dan penanggung jawab penuh kesejahteraan publik (ra’in). Oleh karena itu, penyediaan kebutuhan dasar masyarakat wajib disterilkan dari orientasi komersialisasi dan akumulasi laba. Prinsip kepemimpinan ini harus terintegrasi pada seluruh tingkatan birokrasi, mulai dari otoritas pusat hingga pelaksana teknis di tingkat lapangan, guna memastikan akuntabilitas mutlak dalam pemenuhan hak-hak rakyat, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, lalu ia tidak menjaga mereka dengan penuh ketulusan, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem islam, mekanisme penyediaan makanan akan dikelola semudah dan seefisien mungkin. Disertai pula aspek pengawasan yang juga harus berjalan optimal, diantaranya Khilafah memfungsikan qadhi hisbah. Itu adalah salah satu qadhi yang mengontrol kejadian-kejadian di tengah masyarakat. Jika ada sesuatu pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat maka qadli hisbah langsung menindaknya. Itulah salah satu keunggulan dan keagungan sistem peradilan dalam islam.
Oleh karenanya tidak ada sistem yang bagus kecuali dalam sistem islam, yang aturannya berasal dari sang pencipta jagad raya yakni Allah SWT. Keberkahan nya pun akan bisa dirasakan oleh seluruh alam sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 96:
Artinya:
“Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al-A’raf: 96)
Sumber Foto : Canva

