Pengamat menilai ini kebijakan yang tidak mendesak di tengah kondisi fiskal yang sulit.
Oleh:Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Pemerintah berencana membuka rekening bank bagi lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia dan memberikan dana awal sebesar Rp50 ribu pada masing-masing rekening. Rencana tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rekening tersebut akan dipersiapkan melalui bank Himbara. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk dana awal tersebut mencapai sekitar Rp11 triliun.
Rekening bank dirancang menjadi salah satu pintu utama masyarakat untuk terhubung dengan berbagai layanan dan program ekonomi pemerintah. Ke depan, berbagai bantuan pemerintah, termasuk bansos tunai, dapat disalurkan langsung ke rekening penerima, sehingga masyarakat tidak perlu selalu menerima bantuan melalui mekanisme tunai atau perantara. Tujuannya adalah untuk penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, juga untuk peningkatan inklusi keuangan.(Tirto.id, 7/8/2026)
Pengamat menilai ini kebijakan yang tidak mendesak di tengah kondisi fiskal yang sulit. Jika targetnya penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, solusinya adalah perbaikan DTSEN. Alasan peningkatan inklusi keuangan juga kurang kuat karena angka inklusi keuangan kita sudah tinggi. Pembukaan rekening massal ini untuk kepentingan siapa? Jelas tidak untuk rakyat karena uang Rp50 ribu tidak berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat. Sedangkan penerima bansos toh selama ini sudah dibuatkan rekening. Pembuatan kebijakan negara terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Dana APBN disedot untuk sektor nonriil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. (TopMetronews, 12/9/2026)
Sistem kapitalisme dan demokrasi memberi ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan, asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pengawasan yang kuat, hal ini membuka peluang korupsi uang negara. Pembagian rekening massal justru akan membuka kebocoran dana negara sebagaimana MBG, dana haji, dll. Di sisi lain, banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, gaji layak untuk guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan, dll. Ini menegaskan negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi riayah.
Program pembuatan rekening massal yang aka digulirkan pemerintah adalah bagian dari rekomendasi WB, WEF dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Yaitu terkoneksinya secara global semua rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun fintech. Inklusi keuangan ini adalah target kapitalisme global untuk meraih target akumulasi modal.
Dalam pandangan Islam, negara adalah raa’in. Setiap kebijakan negara dibuat berasaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar’i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat. Demikian pula pembelanjaan uang baitul maal, diprioritaskan untuk rakyat. Khalifah ingin mendistribusikan kepemilikan umum kepada masyarakat, atau mendistribusikan kepada masyarakat dari kepemilikan negara, dan masing-masing orang mengetahui bagiannya. Setiap sen uang di baitul mal sudah jelas peruntukannya berdasarkan syariat. Pos pemasukan maupun pengeluaran sudah ditentukan. Anggaran tidak boleh digunakan secara serampangan. Pos pembelanjaan tersebut diantaranya: Pertama, pembiayaan jihad dan semua hal yang terkait dengan jihad seperti pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer, pengadaan peralatan militer canggih yang mampu menggentarkan dan memukul musuh-musuh kaum Muslim, dan senjata yang dapat membebaskan negeri-negeri kaum Muslim dari serangan dan pendudukan orang-orang kafir.
Kedua, pembiayaan industri militer dan industri-industri penunjangnya. Politik daulah adalah jihad membutuhkan pasukan, sementara pasukan membutuhkan peralatan dan persenjataan perang. Ketiga, pembiayaan untuk memberi nafkah orang-orang fakir, miskin dan ibnu sabil. Pembiayaan atas nafkah mereka harus tetap berlangsung, baik di Baitul Mal terdapat dana maupun tidak. Keempat, gaji tentara, pegawai, hakim, guru dan aparat-aparat lain yang menjalankan pekerjaan untuk kepentingan kaum Muslim. Mereka berhak mendapatkan gaji dari Baitul Mal atas pekerjaannya. Pembayaran atas gaji mereka menjadi tanggung jawab Baitul Mal secara terus-menerus. Kelima, pembiayaan untuk sektor-sektor vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika tidak dibiayai akan menimbulkan dampak bahaya; misalnya pengadaan dan perawatan jalan-jalan umum, sekolah-sekolah, universitas, rumah sakit, masjid-masjid, pengadaan saluran air minum, dan lain-lain.
Begitu pula pembangunan proyek-proyek produksi yang jika tidak dibangun tidak akan menimbulkan bahaya apapun pada umat, seperti membangun pabrik pertambangan nikel, galangan kapal-kapal niaga, dan sebagainya. Proyek-proyek semacam ini boleh dibangun negara ketika di Baitul Mal terdapat dana lebih. Yang harus diutamakan dari sector-sektor vital yang jika tidak dibangun akan menyebabkan kemadaratan bagi rakyat. Jika sektor-sektor vital ini telah dibangun, sementara di Baitul Mal masih tersedia dana, barulah proyek-proyek sekunder tadi boleh didirikan. Namun, jika harta di Baitul Mal sudah habis untuk pembiayaan sektor-sektor vital, maka proyek-proyek sekunder semacam ini tidak boleh dibiayai dengan pajak. Sebabnya, tidak dibangunnya proyek-proyek sekunder semacam ini tidak akan menyebabkan kemadaratan bagi rakyat. Keenam, pendanaan untuk keadaan darurat akibat bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, angin topan, dll; atau untuk mengusir musuh. Negara harus mengalokasikan dana untuk pos ini meskipun peristiwanya belum terjadi.
Pengawasan tata kelola keuangan di baitul mal dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim maupun Majelis Umat sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran. Pemasukan kas negara yang begitu besar itu tak dikorup sang khalifah. Sebagai contoh Harun Ar-Rasyid menggunakan dana itu untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya. Kota Baghdad pun dibangun dengan indah dan megah. Gedung-gedung tinggi berdiri, sarana peribadatan tersebar, sarana pendidikan pun menjamur dan fasilitas kesehatan gratis pun diberikan dengan pelayanan yang prima.Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

