Swasembada pangan versi pemerintah ini hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan tentang harga dan distribusinya, akibatnya, angka surplus yang dibanggakan tidak pernah berbanding lurus dengan harga di pasar.
Oleh : Mila Ummu Azzam
WacanaMuslim-Harga sejumlah bahan pangan pokok di berbagai daerah mengalami lonjakan. Kenaikan ini jelas memberi tekanan bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat kelas bawah dengan penghasilan pas-pasan atau bahkan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ironisnya, lonjakan harga ini terjadi saat pemerintah mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan.
Pencapaian swasembada pangan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026. Ia menyebutkan Indonesia sudah swasembada 8 komoditas, yaitu beras, jagung, gula, daging ayam, telur, bawang merah, cabai merah dan cabai rawit. Data Badan Pangan nasional mencatat, produksi beras nasional 2026 mencapai 34,7 juta ton, artinya telah berhasil melampaui kebutuhan tahunan nasional yang hanya 31,16 juta ton beras dan menciptakan surplus 3,54 juta ton. Begitu juga komoditas lain yang menunjukkan tren serupa.
Secara angka, pencapaian tersebut memang terlihat baik. Namun, ketahanan pangan tidak hanya di lihat dari besarnya produksi yang dihasilkan hingga melampaui kebutuhan nasional. Tapi juga tentang pendistribusian yang merata hingga rakyat mampu menjangkaunya dengan mudah dan murah. Saat ini, harga pangan tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya dan terjadi kenaikan harga.
Badan Pusat Statisti (BPS) mencatat harga daging ayam ras naik 5,84 persen dengan rata-rata mencapai lebih dari Rp40 ribu per kilogram di Agustus 2026. Tak kalah dengan harga daging ayam, harga cabai pun tembus Rp60 ribu per kilogram. Disusul dengan harga telur dan minyak goreng yang ikut merangkak naik. Data tersebut memperlihatkan bahwa swasembada pangan tidak otomatis menjadikan harga komoditas menjadi terjangkau. Persoalan ini seharusnya juga mendapat perhatian pemerintah.
Swasembada pangan versi pemerintah ini hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan tentang harga dan distribusinya. Akibatnya, angka surplus yang dibanggakan tidak pernah berbanding lurus dengan harga di pasar. Stok aman di gudang, tapi kantong rakyat terkuras dan bolong. Padahal, ketahanan pangan bukan hanya tentang ada atau tidak komoditasnya, tapi juga tentang terjangkau atau tidak. Tanpa rantai distribusi yang tepat, maka swasembada akan tetap menjadi angka statistik.
Pendistribusian ala kapitalisme menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar atau kapitalis. Sistem kapitalisme menormalisasi para oligarki untuk menguasai aspek produksi dan distribusi, di saat masa panen tiba, para petani dan peternak berada pada nilai tawar yang lemah, karena di sistem ini petani dan peternak tidak memiliki perlindungan. Belum lagi, permainan tengkulak-tengkulak pasar yang lepas dari pengawasan.
Alhasil, rantai pasok menjadi begitu panjang dan tidak efisien. Barang berputar berkali-kali, dengan harga yang naik di setiap tangan, dan akhirnya beban jatuh ditangan konsumen. Praktik monopoli oligopoli menjadikan harga sebagai alat kapitalis, bukan cerminan biaya produksi yang wajar.j
Dalam sistem ini, negara lepas tangan dalam pemenuhan hak dasar rakyat. Negara bertindak hanya sebagai regulator, yaitu membuat aturan dan memberikan ruang yang luas sesuai dengan yang diinginkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Fungsi negara tak lagi berjalan di sistem kapitalisme dan kendalinya tidak berpengaruh dalam sektor-sektor strategis karena kebutuhan dasar rakyat ditentukan penuh oleh sistem pasar.
Dalam Islam, bahan pangan bukanlah komoditas ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara harus memastikan setiap rakyatnya dapat mengakses bahan pangan dengan mudah, harga terjangkau dan memiliki kualitas yang baik. Karena, tugas negara dalam Islam adalah sebagai raa’in, yaitu mengurusi urusan rakyat. Jadi, bukan hanya memastikan ketersediaan bahan pangan saja, tapi juga menciptakan mekanisme secara efisien hingga sampai ke tangan rakyat.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang adil, negara dalam sistem Islam akan memperkuat sektor pertanian, dengan cara pemanfaatkan teknologi, memberikan akses permodalan yang mudah, penyediaan pupuk dan bibit berkualitas, membangun irigasi, menghidupkan tanah mati dan membuka lahan baru.
Kemudian, negara juga menerapkan mekanisme pasar yang sehat dan bebas dari kezaliman, seperti haramnya penimbunan barang, praktik riba, monopoli, penipuan dan pematokan harga. Pengawasan pasar dilakukan untuk mencegah kecurangan dan agar tidak ada celah bagi pelaku usaha mempermainkan harga.
Demikianlah swasembada pangan dalam sistem Islam. Tujuannya jelas, mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Bukan sekedar angka statistik dan narasi kosong. Keberhasilan tersebut terwujud karena semua aturan dilakukan sesuai dengan hukum syara’, dibawah kepemimpinan kepala negara yang menerapkan sistem Islam secara keseluruhan (kaffah). Wallahu’alam bishawab.[] Sumber Foto : Canva

