Narasi Sesat Pajak, Rakyat Makin Menderita

Bagikan Artikel ini

Bahkan utang diposisikan sebagai bagian instrumen fiskal selain pajak untuk mendanai pembangunan nasional dan menutup defisit anggaran, termasuk membayar utang.


Oleh:Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membeberkan alokasi uang negara yang dipungut dari masyarakat hingga negara mengutang ke sana kemari. Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya sepanjang tahun 2024 lalu hingga 20%-nya dipakai untuk sektor pendidikan dalam negeri. “Sampai dengan 24 Desember 2024, realisasi anggaran pendidikan mencapai Rp 519,8 triliun,” katanya dalam Instagram resminya @smindrawati. Menurutnya, Rp 519 triliun, dan itu diterima oleh semua anak, semua sekolah di semua daerah untuk make sure bahwa tidak ada anak-anak Indonesia yang tertinggal. Sehingga mereka bisa menyiapkan diri menjadi anak-anak yang memiliki pendidikan, memiliki skill, dan kemudian siap untuk bisa berkontribusi di dalam pembangunan atau untuk memperbaiki masa depannya (CNBCIndonesia, 4-1-2025).

Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik. Ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12% sehingga penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang. Ketika harga sudah naik, tak bisa dikoreksi meski aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja. Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya.

Terdampaknya pengenaan PPN atas sejumlah barang dan jasa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang skema PPN di tahun 2025, yaitu tarif efektif 12 persen untuk barang-barang mewah dan tarif efektif 11 persen untuk barang-barang non-mewah. Dalam Pasal 4 PMK tersebut, pemerintah menyebutkan, ada sejumlah barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tersendiri. Pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu itu memang telah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu. (Kompas, 3-1-2025)

Negara nampak berusaha untuk cuci tangan dengan didukung media partisan. Dan menyebutkan berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat. Di antaranya adalah dalam bentuk pemberian bansos berupa diskon listrik 50% dan bantuan beras 10 kg selama 2 bulan, dll. Juga memberikan insentif pajak, antara lain berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri padat karya; serta berbagai insentif PPN lain dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025. Negara memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter. Yang tidak kalah mengerikan, demi menutup kebutuhan, pemerintah bukan cuma menggenjot penerimaan pajak dan retribusi, melainkan juga utang. Sampai-sampai utang diposisikan sebagai bagian instrumen fiskal selain pajak untuk mendanai pembangunan nasional dan menutup defisit anggaran, termasuk membayar utang. Alhasil, skema yang digunakan dalam politik anggaran adalah skema gali lubang tutup lubang!
Alasan yang sering pemerintah narasikan demi membenarkan utang ini adalah adanya fakta keterbatasan sumber-sumber pemasukan. Padahal, menurut mereka, pertumbuhan ekonomi harus didorong demi mengejar ketertinggalan infrastruktur. Begitu pun kualitas SDM harus ditingkatkan melalui alokasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang cukup besar. Tidak heran jika dalam APBN 2024 disebutkan penambahan utang tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp648,1 triliun. Sementara itu, UU APBN 2025 pembiayaan dari utang ditetapkan sebesar Rp775,9 triliun. Adapun sumbernya disebutkan berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman lain. Namun yang perlu dipahami, jumlah tersebut tidak termasuk utang lama, yang kumulatif beserta ribanya, terus membengkak, dan harus dibayar. Tercatat hingga Oktober 2024 saja, jumlah utang luar negeri Indonesia sudah mencapai US$423,4 miliar atau setara Rp6.856 triliun dengan menggunakan kurs Rp16.000 per dolar AS.

Berbeda jauh dengan Islam. Sebagai sistem hidup yang sahih dan sempurna, Islam juga memiliki regulasi tentang politik APBN yang dikenal dengan istilah baitulmal. Konsep tentang baitulmal ini bukan sesuatu yang baru karena sudah diterapkan sejak masa Rasulullah saw. hingga era kekhalifahan. Islam mewajibkan penguasa sebagai raa’in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat dan tidak membuat rakyat menderita. Politik APBN dalam Islam tidak bertumpu pada pajak dan utang. Pajak hanya ditarik jika baitulmal kosong itu pun sasarannya hanya orang kaya dari kalangan muslim. APBN Islam juga tidak mengenal skema defisit karena pos pemasukannya sangat banyak dan dikelola negara dengan penuh amanah dan profesional. Begitu pula pembelanjaannya diatur sedemikian sehingga seluruh urusan umat dan negara tertunaikan sesuai tuntutan syarak.
Untuk pengaturan belanja negara, Islam menetapkan soal kewenangan khalifah dalam mengatur belanja negara. Basisnya adalah prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya berdasarkan pada ketentuan syariat Islam. Misal, pos kepemilikan umum hanya digunakan untuk kepentingan maslahat umum, seperti untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, subsidi BBM, listrik, juga termasuk biaya jihad, serta maslahat publik lainnya. Sementara itu, santunan bagi penguasa, gaji pegawai negara, hakim, dana kedaruratan, dll., diambil dari kepemilikan negara. Adapun harta zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf.

Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan aturan Islam saja. Allah mengancam penguasa yang melanggar aturan Allah. Oleh karena itu, penerapan syariat Islam kafah dalam naungan sistem politik Khilafah menjadi kunci kembalinya kemuliaan dan kesejahteraan umat yang tidak bisa diwujudkan dalam sistem sekular kapitalisme seperti sekarang. Selama belasan abad, umat Islam tampil sebagai negara adidaya sekaligus pemimpin peradaban. Semua ini membuktikan janji Allah dalam Al-Qur’an, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96). Wallahu a’lam bisshowab.[]

Sumber Foto : Canva Baca Juga : https://wacanamuslim.web.id/phk-massal-bukti-sistem-kapitalisme-gagal/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *