Nasib Guru dalam Bayang Ketidakpastian Sistem

Bagikan Artikel ini

Keterbatasan anggaran, ditambah dengan kecenderungan liberalisasi ekonomi, menyebabkan negara tidak mampu sepenuhnya menjamin kesejahteraan tenaga pendidik

Oleh : Fatimah Nurul Izzah
(Aktivis Muslimah, Kota Banjar)

WacanaMuslim-Kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Tasikmalaya, ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menghadapi ketidakjelasan terkait penghasilan mereka. Kondisi ini memaksa sebagian dari mereka mencari sumber pendapatan tambahan di luar profesi utama, seperti membuka usaha kecil, menjadi pedagang, hingga menjalankan bengkel. Dilansir dari radartasik.id (09-03-2026).

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa profesi guru, yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia, justru berada dalam situasi yang memprihatinkan. Ketidakpastian penghasilan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi para guru, tetapi juga memengaruhi semangat dan kualitas pengabdian mereka dalam mendidik generasi bangsa.

Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi dan kebijakan negara yang cenderung menempatkan pendidikan sebagai sektor yang kurang mendapatkan prioritas. Keterbatasan anggaran, ditambah dengan kecenderungan liberalisasi ekonomi, menyebabkan negara tidak mampu sepenuhnya menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Akibatnya, guru harus menanggung beban ganda, menjalankan tugas pendidikan sekaligus berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam pandangan Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat mulia. Allah Swt. meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Oleh karena itu, sudah sepatutnya profesi guru mendapatkan penghormatan, baik secara sosial maupun ekonomi. Negara wajib menetapkan sistem penggajian yang layak dan mencukupi kebutuhan hidup para guru beserta keluarganya. Dalam Islam penguasa bertanggung jawab memastikan setiap pekerja memperoleh imbalan yang adil sesuai dengan kontribusinya. Guru, sebagai pencetak generasi, bahkan memiliki prioritas tinggi dalam hal ini.

Permasalahan kesejahteraan guru pada hakikatnya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bukti dari arah sistem yang diterapkan. Ketika sistem tidak menempatkan pendidikan dan tenaga pendidik sebagai prioritas, maka dampaknya adalah ketidakpastian hidup dan menurunnya kualitas pendidikan.

Allah berfirman :

Q.S. Al-Hajj Ayat 41


اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ 

“(Yaitu) orang-orang yang jika kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar”.

Ayat di atas menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam digunakan untuk mengatur dan menyejahterakan masyarakat, termasuk menjamin kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesejahteraan pendidik.

Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar dan menyeluruh, yaitu dengan menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat, termasuk para guru. Melalui pengelolaan kekayaan yang adil, kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat, serta penghormatan tinggi terhadap ilmu dan pengajarnya, dengan begitu kesejahteraan guru dapat diwujudkan secara nyata.

Dengan demikian, penerapan Islam secara kaffah dalam pengelolaan negara menjadi jalan keluar ideologis untuk mengangkat derajat guru, sekaligus membangun sistem pendidikan yang kuat. Tanpa perubahan tersebut, persoalan kesejahteraan guru berpotensi terus berulang tanpa solusi yang tuntas. Wallahua’lam Bishawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *