UU PPRT dan Luka Keadilan Perempuan

Bagikan Artikel ini

Kemiskinan ini bukan sekadar kondisi individual, tetapi hasil dari sistem ekonomi yang tidak menjamin distribusi kesejahteraan secara adil.


Poppy Kamelia P. BA(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS
(Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah)

WacanaMuslim-Pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disambut sebagai langkah penting perlindungan kelompok pekerja yang selama ini berada di ruang paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan. DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak dasar, meningkatkan harkat, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa negara kini hadir melalui pengaturan yang lebih jelas untuk menghadirkan. (drp.go.id, 22/4/2026).

Di sisi lain, Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang pekerja rumah tangga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Ia menyoroti kebutuhan mendasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, hak libur, THR, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang belum mereka nikmati secara utuh. Pekerjaan rumah tangga dipandang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi ruang hidup yang sarat ketidakadilan dan keterbatasan pilihan. (kemenpppa.go.id, 21/4/2026).

Namun di balik narasi kehadiran negara dan euforia pengesahan hukum, ada pertanyaan yang tidak boleh ditenangkan terlalu cepat. Apakah ini benar bentuk keadilan, atau hanya upaya merapikan luka yang sudah terlalu lama dibiarkan terbuka. Sebab ketika perempuan baru mendapatkan perlindungan setelah berada dalam posisi paling rentan sebagai pekerja rumah tangga, maka itu berarti ada sesuatu yang lebih dalam yang belum diselesaikan, yaitu akar dari kerentanan itu sendiri.

UU PPRT memang memberikan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Tetapi dalam praktik sosial yang lebih luas, banyak catatan menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak otomatis menghapus relasi kuasa yang timpang, terutama dalam ruang kerja domestik yang sulit dijangkau pengawasan. Dalam ruang seperti ini, hukum sering berhenti di atas kertas sementara realitas berjalan dengan logika yang berbeda. (hukumonline.com, 22/4/2026).

Lebih dari itu, persoalan utama tidak hanya terletak pada lemahnya regulasi, tetapi pada mengapa perempuan harus berada dalam posisi tersebut sejak awal. Mengapa begitu banyak perempuan masuk ke ruang kerja rumah tangga yang rentan, tanpa perlindungan memadai, tanpa pilihan yang lebih luas, dan tanpa jaminan hidup yang layak. Jawaban yang jujur hampir selalu kembali pada satu titik yaitu kemiskinan yang bersifat struktural.

Kemiskinan ini bukan sekadar kondisi individual, tetapi hasil dari sistem ekonomi yang tidak menjamin distribusi kesejahteraan secara adil. Dalam sistem seperti ini, pekerjaan sering kali menjadi satu satunya jalan bertahan hidup, bukan ruang aktualisasi yang bermartabat. Maka perempuan yang tidak memiliki akses ekonomi memadai akan terdorong masuk ke sektor informal, termasuk pekerjaan rumah tangga, yang meskipun penting secara sosial, sering kali berada dalam posisi paling rentan secara hukum dan ekonomi.

Di sinilah letak luka yang lebih dalam. Negara hadir setelah luka itu terbentuk, bukan mencegahnya sejak awal. Regulasi datang untuk mengatur akibat, bukan menghapus sebab. Akibatnya, perlindungan menjadi seperti perban di atas luka yang terus terbuka, bukan penyembuhan yang menyentuh akar penyakitnya.

Dalam sistem yang dominan saat ini, manusia sering dipandang melalui lensa produktivitas. Nilai seseorang diukur dari kontribusinya dalam pasar kerja. Dalam logika ini, perempuan didorong untuk berpartisipasi dalam ekonomi tanpa jaminan bahwa struktur yang ada benar benar adil. Maka tidak mengherankan jika kelompok paling rentan justru menjadi pekerja dengan perlindungan paling lemah.

Islam memandang persoalan ini dengan cara yang lebih mendasar. Negara dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan bukan diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dijamin melalui sistem yang memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya secara layak dan bermartabat.

Islam menetapkan bahwa nafkah keluarga berada pada laki laki sebagai suami atau wali. Dengan ini perempuan tidak dipaksa memikul beban ekonomi utama dalam kondisi yang tidak aman. Negara juga berkewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, serta memastikan lapangan kerja yang layak tersedia bagi laki laki yang memikul tanggung jawab nafkah.

Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, maka masyarakat memiliki mekanisme koreksi yang disebut muhasabah lil hukkam, yaitu kontrol terhadap penguasa agar tidak lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan mekanisme ini, kegagalan sistem tidak dibiarkan menjadi siklus yang terus berulang, tetapi harus diperbaiki secara struktural.

Dalam hubungan kerja, Islam juga menetapkan prinsip kejelasan dan keadilan. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan dengan akad yang transparan dan saling ridha. Tidak ada ruang untuk ketidakpastian yang membuka jalan bagi eksploitasi. Jika terjadi kezaliman, maka qadhi atau lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi sesuai syariat, sehingga keadilan tidak berhenti pada wacana tetapi hadir dalam praktik kehidupan.

Pada akhirnya, UU PPRT memang dapat dipandang sebagai langkah pengakuan terhadap realitas pekerja rumah tangga yang selama ini terabaikan. Namun ia belum menjawab pertanyaan yang lebih dalam tentang sistem yang melahirkan kerentanan itu sendiri. Selama akar kemiskinan dan ketimpangan tidak disentuh, maka perempuan akan terus berada dalam siklus yang sama, hanya dengan bentuk perlindungan yang berbeda.

Maka pertanyaan yang tersisa bukan hanya apakah negara sudah hadir, tetapi apakah sistem yang digunakan benar benar mampu menghapus sebab dari luka panjang yang selama ini ditanggung perempuan dalam sunyi yang terlalu lama diabaikan. Wallahu A’laam Bisshawaab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *