Kebijakan Populis Periksa Kesehatan Gratis

Bagikan Artikel ini

Kalau dipikir-pikir, kebijakan pemeriksaan kesehatan gratis tidak relevan dengan kebijakan presiden Prabowo yang saat ini sedang sibuk memangkas anggaran.

Alfiyah Karomah


WacanaMuslim-Setelah Makan Bergizi Gratis, ada saja gebrakan pemerintah kali ini. Dengan diberi embel-embel gratis, pemerintah mencanangkan cek kesehatan yang bisa diakses oleh masyarakat tanpa dipungut biaya.

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita mengucapkan syukur alhamdulillah, karena yang berbau gratis bisa kita dapatkan di tengah karut marutnya LPG subsidi yang langka, harga listrik yang naik, masalah agrarian dan pagar laut yang sempat mencuat. Lumayan mengobati luka sakit hati atas kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. Eits, tunggu dulu, jangan lupa kita hidup di sistem kapitalisme, jangan buru-buru senang dulu. Kita harus cek dulu, bisa jadi ada udang di balik batu kebijakan gratis ala pemerintah kapitalis ini.

Karena seperti yang sudah-sudah, kebijakan-kebijakan gratis di era kalitalistis ini biasanya zonk. Atau justru malah menambah permasalahan baru. Contoh saja, kebijakan Makan Bergizi Gratis yang ternyata kacau sumber pembiayaannya. Mulai dari akan menggunakan dana APBN, kemudian pembiayaan melalui zakat dana infaq, dana sitaan dari koruptor, dan cukai rokok, kini terdapat usulan pemerintah memanfatkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Dan ujungnya, negara menambah hutang demi mendanai program unggulan Presiden Prabowo tersebut.

Dengan embel-embel kado ulang tahun dari pemerintah untuk membantu masyarakat hidup lebih sehat, pemerintah akan melaunching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) pada pertengahan Februari. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan program PKG ini dapat menjangkau 100 juta jiwa dalam setahun.

Padahal, dilansir dari tempo.co, 400 puskesmas masih memiliki kendala akses internet. Hal tersebut menjadi tantangan dalam penerapan program PKG. Sebabnya, program itu dijalankan secara digital melalui aplikasi Satu Sehat.

Kemenkes menyarankan warga untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi Satu Sehat dan mendaftarkan dirinya di sana sebelum mendapatkan skrining kesehatan gratis. Setelah mengisi data diri secara lengkap di aplikasi Satu Sehat yang sudah diunduh, pendaftar akan menerima notifikasi pengingat untuk mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan di H-30 hari ulang tahunnya.

Satu Sehat akan kembali mengirimkan notifikasi pada tujuh hari sebelum tanggal ulang tahun terdaftar untuk meminta pendaftar mengisi kuesioner pemeriksaan dan pada satu hari sebelum hari pengecekan untuk mengingatkan jadwal skrining. Apabila hampir 30 hari tidak datang untuk skrining, maka akan mendapatkan reminder lagi.

Meski demikian, Menkes Budi menyatakan keanggotaan BPJS Kesehatan tidak menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti skrining atau pemeriksaan kesehatan gratis yang diadakan pemerintah. Pihaknya tetap menganjurkan seluruh calon peserta skrining mempersiapkan BPJS Kesehatan aktif guna memudahkan tata laksana skema pengobatan jika ternyata ditemukan adanya penyakit yang perlu penanganan setelah pengecekan.

“Tata laksananya, kalau mau gratis, ya harus jadi anggota BPJS,” tuturnya. Ujung-ujungnya harus daftar BPJS.

Kalau dipikir-pikir, kebijakan pemeriksaan kesehatan gratis tidak relevan dengan kebijakan presiden Prabowo yang saat ini sedang sibuk memangkas anggaran. Ia memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025. Target tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 (Tempo.co).

Ditambah lagi, karut marut dunia kesehatan di negara ini, seperti Persoalan SDM kesehatan, mal praktik, pelayanan kesehatan, bahkan sampai fasilitas kesehatan yang kurang memadai, membuat kebijakan gratis tersebut tak sejalan dengan cita-cita menyehatkan seluruh warga negara. Mengapa? Karena mindset yang dipakai masih mindset kapitalistik. Kebijakan PKG hanya digunakan pemerintah agar masyarakat makin melek untuk mendaftar BPJS. Artinya, kemenkes dengan jalan PKG menjadi promotor masyarakat untuk mendaftar BPJS demi memenuhi Universal Health Coverage (UHC). Dengan BPJS, pemerintah dapat menghimpun dana lewat kesehatan lebih masif lagi. Karut marut mewarnai perjalanan BPJS sebagai lembaga yang mengomersialisasi kesehatan layaknya bisnis.

“Anda bayar berapa, sebanyak itulah kami melayani kesehatan Anda,” seperti itulah fakta BPJS Kesehatan. Masyarakat diharuskan membayar sejumlah premi, tetapi pelayanan yang diberikan sangat minimalis dan sebisanya atau ala kadarnya. Sedangkan layanan kesehatan adalah kebutuhan asasi publik. Tidak semestinya negara melakukan pelayanan kesehatan kepada rakyat dengan prinsip profit oriented.

Rakyat memang suka terhadap sesuatu yang gratis. Untuk mengakomodir itu, PKG menjadi kebijakan yang sangat ampuh untuk mengambil hati rakyat, meskipun jika ditelisik, kebijakan tersebut justru mengakomodasi kepentingan kaum elite, terutama kalangan pemilik modal. Yang terpenting program jalan dulu, soal apakah berhasil atau tidak dala menyehatkan masyarakat, itu urusan belakangan, yang penting jalankan dahulu kebijakan populisme. Soal apakah anggaran memadai atau justru gali lobang tutup lobang dengan menambah utang, yang terpenting rakyat wajib siap bergotong royong demi program atas nama rakyat. Sungguh populis, bukan?

Berbeda dengan Islam, kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, dan papan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Negara wajib memenuhinya tanpa kompensasi. Kebutuhan pokok ini akan menjadi perhatian utama. Kesehatan merupakan salah satu layanan yang wajib dipenuhi negara kepada rakyatnya. Ada lima prinsip jaminan kesehatan dalam Islam.

Pertama, negara wajib menjamin kesehatan rakyat. Artinya negara bertanggung jawab penuh memberi jaminan seluruhnya untuk rakyat. Negara tidak akan memungut biaya pada perkara yang sudah disebut dengan “jaminan”.

Kedua, kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi rakyat. Oleh karenanya, layanan yang diberikan haruslah semaksimal dan seoptimal mungkin karena hal itu merupakan kewajiban negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan hak warga negara mendapat kesehatan layak.

BACA JUGA : MBG Untuk Anak Sekolah, Solusikah ?

Ketiga, negara wajib memberi pelayanan, ketersediaan alat, hingga sistem gaji yang memadai pada tenaga kesehatan. Pelaksanaan layanan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Ini karena sejatinya negaralah yang memiliki kendali penuh atas pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan rakyat. Ada empat prinsip layanan kesehatan dalam negara Khilafah, yakni universal, artinya semua warga negara berhak mendapat layanan kesehatan; masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terhalangi kondisi geografis atau lokasi pelayanan kesehatan yang jauh; bebas biaya, yang berarti setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya; dan pelayanan mengikuti kebutuhan medis dan selalu tersedia.

Keempat, pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara, seperti hasil hutan, barang tambang, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya.

Kelima, kendali mutu sistem kesehatan berpedoman pada tiga strategi, yakni administrasi yang sederhana, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh individu yang kapabel.
Contoh nyata pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin khattab. Beliau selaku Khalifah juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143). Sistem kesehatan gratis dan berkualitas memang hanya mampu terwujud dalam sistem Khilafah, bukan kapitalisme yang melanggengkan pemimpin berwatak populisme.
Wallahu alam bisshawab[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *