Al Qur’an Way Of Life

Bagikan Artikel ini

Kita tidak boleh sekadar membaca Alquran, tetapi juga harus berupaya mempelajari, mengamalkan dan mendakwahkan Alquran sebagaimana yang Rasulullah Saw contohkan


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Kementerian Agama menggelar 350 ribu khataman Al-Qur’an pada 16 Ramadan 1446 Hijriah. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan turut ikut serta dalam peringatan Nuzul Quran ini. Program bertajuk Indonesia Khataman Al-Qur’an di Sulsel dipusatkan di Aula Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Makassar. Program ini diharapkan mampu menguatkan semangat keislaman dan kebangsaan serta mengajak umat muslim untuk mencintai, memahami, dan meneladani Al-Qur’an. Adapun peserta yang terlibat dalam program Indonesia Khataman Al-Qur’an ini terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Badan Kesejahteraan Masjid, KUA, Majelis Taklim, Pesantren, Madrasah, hingga masyarakat umum. Di Sulsel sendiri, ditargetkan jumlah khatam Al-Qur’an mencapai 13.500. (metrotvnews.com, 16/3/2025)

Demikian juga Wabup Bogor, Jaro Ade lakukan Peringatan Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan di Masjid Agung Nurul Faizin, Cibinong, pada Minggu (14/3/25). Acara yang mengusung tema “Peran Al-Quran Dalam Membangun Masyarakat Berahlak Mulia” tersebut berlangsung khidmat dengan kehadiran berbagai tokoh dan masyarakat setempat.

Nuzulul Qur’an jadi sekedar peringatan rutin setiap bulan Ramadhan, tanpa ada pengaruh yang signifikan terhadap kaum muslim maupun konteks kenegaraan. Apalagi dalam sistem demokrasi kapitalisme menjadikan akal manusia sebagai sumber aturan, padahal manusia adalah makahluk yang lemah sehingga berpotensi adanya pertentangan dan berkonsekuensi lahirnya berbagai permasalahan.

Pada bulan suci Ramadan ini, seharusnya kita tidak sekadar membaca Al-Qur’an, dalam arti melafalkan huruf-huruf Al-Qur’an saja, tetapi juga harus berupaya mempelajari dan memahami makna Al-Qur’an, kemudian mengamalkan dan mendakwahkannya sebagaimana yang Rasulullah saw. contohkan. Al Qur’an seharusnya menjadi landasan setiap individu, masyarakat dan negara, namun hari ini justru individu yang berpegang pada Al Quran dan menyerukan untuk kembali kepada Al Qur’an dianggap radikal. Dalam sistem ini, prinsip kedaulatan di tangan rakyat menjadikan manusia sebagai penentu hukum, berdasar hawa nafsu dan kepentingannya.

Pemahaman yang kurang tepat inilah yang akhirnya menyempitkan makna Al-Qur’an. Banyak moment lomba hafiz Qur’an, Cerdas Cermat Al-Qur’an, lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an, dll. Padahal seharusnya Al-Qur’an akan menjadi sumber kebahagiaan manusia di akhirat. Al-Qur’an bahkan akan memberikan syafaat (pertolongan) kepada para sahabatnya pada Hari Kiamat. Rasulullah saw. bersabda, “Bacalah Al-Qur’an karena ia akan datang sebagai pemberi syafaat bagi sahabatnya pada Hari Kiamat.” (HR Ahmad).

Berpegang pada Al Qur’an sejatinya konsekuensi keimanan dan harusnya terwujud pada diri setiap muslim. Al-Qur’an adalah mukjizat paling agung dari Allah Swt. yang diturunkan kepada manusia. Allah Swt. berfirman, “Andai Al-Qur’an ini Kami turunkan di atas gunung, kamu (Muhammad) pasti akan menyaksikan gunung itu tunduk dan terbelah karena takut kepada Allah. Perumpamaan itu Kami buat untuk manusia agar mereka mau berpikir.” (QS Al-Hasyr [59]: 21). Apalagi jika ingin membangun peradaban manusia yang mulia, Al Qur’an harus menjadi asas kehidupan. Namun hari ini Al Qur’an diabaikan meski peringatan nuzulul Qur’an setiap tahun diadakan, bahkan oleh negara.

Kewajiban berpuasa Ramadan memang diamalkan oleh individu-individu muslim. Namun penerapan mutlak Al-Qur’an juga merupakan kewajiban(fardhu ain), dengan menegakkan hukum qishaash, hudud, dan hukum-hukum lain, juga kewajiban jihad fi sabilillah, saat ini tidak dilakukan oleh kaum muslim dan para pemimpinnya, padahal perintahnya di dalam Al-Qur’an sama-sama menggunakan kata “kutiba”, yang bermakna “furidha” (telah diwajibkan). (Lihat: Tafsiir al-Jalaalayn, 1/186, 191 dan 225).

Baca Juga : Meraih Lailatul Qadar

Oleh karena itu, sepantasnya individu, masyarakat, dan pemimpin negara wajib meneladani kehidupan dan kepemimpinan Rasulullah saw. yang telah dengan sempurna menerapkan hukum-hukum Al-Qur’an secara kafah. Ini karena Rasulullah saw. adalah teladan terbaik (QS Al-Ahzab [30]: 21). Allah Swt. pun telah menegaskan bahwa seorang muslim wajib masuk Islam secara kafah. (QS Al-Baqarah [2]: 208).

Sayangnya, saat ini meskipun di negeri ini ada puluhan ribu pesantren dengan jutaan santrinya, ribuan ulama, ribuan Perguruan Tinggi Islam, dan ribuan penghafal Al-Qur’an, faktanya Al-Qur’an tidak dijadikan sebagai sumber perundang-undangan negara. Di negeri ini justru ideologi sekuler kapitalisme dari kaum kafir Baratlah yang dijadikan sumber perundang-undangan negara. Yang lebih ironis, banyak orang muslim yang menolak, bahkan memusuhi syariat Islam, sekaligus menuduh para pejuangnya sebagai kaum radikal.

Sesungguhnya berhukum dengan hukum-hukum Al-Qur’an merupakan bukti keimanan kepada Allah Swt. (Lihat: QS An-Nisa’ [4]: 65). Allah Swt. pun menegaskan agar manusia tidak boleh berhukum kepada selain Al-Qur’an karena hal itu berarti berhukum kepada hukum jahiliah. Allah Swt. juga menegaskan bahwa tidak ada yang lebih baik daripada hukum-Nya. (Lihat: QS Al-Maidah [5]: 50).

Apalagi sudah jelas, akibat mengabaikan Al-Qur’an dan hukum-hukumnya, negeri ini menjadi gelap. Lihatlah berbagai bentuk kemungkaran dan kebatilan yang merajalela di negeri ini, seperti korupsi triliunan rupiah oleh para pejabat rakus, maraknya judi online, perampasan tanah rakyat oleh oligarki serakah, bencana alam yang bertubi-tubi akibat rusaknya lingkungan, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penipuan dan kebohongan oleh para petinggi negeri, bunuh diri dan pembunuhan, serta perampokan sumber daya alam milik rakyat oleh kaum kapitalis. Semua kerusakan ini persis seperti yang digambarkan Al-Qur’an. (Lihat: QS Ar-Rum [30]: 41; QS Thaha [20]: 124).

Berdasarkan fakta ini, jelas negara wajib menerapkan Al-Qur’an secara kafah. Ini bukan hanya keniscayaan, tetapi juga kebutuhan mendesak bagi bangsa dan negeri ini. Umat harus menyadari kewajiban berpegang pada Al qur’an secara keseluruhan dan memperjuangan untuk menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman hidup dalam semua aspek kehidupan.

Oleh karenanya dibutuhkan dakwah kepada umat yang dilakukan oleh jamaah dakwah ideologis, untuk membangun kesadaran umat akan kewajiban menerapkan Al Qur’an dalam kehidupan secara nyata, tidak hanya bagi individu, namun juga oleh masyarakat dan negara. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *