Faktor ekonomi dan keterbatasan pendidikan menjadi penyebab utama yang mendorong orang tua kehilangan kapasitas sebagai wali dan lebih dari itu, rendahnya pemahaman terhadap peran, fungsi, dan tanggung jawab dalam keluarga memperparah kondisi tersebut.
Oleh : Fatimah Nurul Izzah
(Aktivis Muslimah, Kota Banjar)
WacanaMuslim-Keberhasilan Kota Banjar meraih Juara l Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2025, seharusnya menjadi penanda kuatnya ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Dilansir dari faktareformasi.com (23-13-2025).
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan ironi yang mencederai makna penghargaan tersebut. Seorang balita terlantar harus dialihkan perwaliannya dari orang tua kandung kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Fathurrohman di Desa Binangun, karena orang tua dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Dilansir dari harapanrakyat.com (31-12-2025).
Pengalihan perwalian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga dinilai lebih mampu menjamin hak-hak dasar anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, rasa aman, hingga pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Secara administratif, langkah ini tampak solutif. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kasus tersebut justru menunjukkan kegagalan sistemik dalam membangun keluarga yang berdaya dan bertanggung jawab.
Di balik capaian prestasi daerah, masih terdapat realitas pahit berupa ketidakmampuan sebagai orang tua dalam mengasuh dan melindungi anak kandungnya sendiri. Faktor ekonomi dan keterbatasan pendidikan menjadi penyebab utama yang mendorong orang tua kehilangan kapasitas sebagai wali. Lebih dari itu, rendahnya pemahaman terhadap peran, fungsi, dan tanggung jawab dalam keluarga memperparah kondisi tersebut.
Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler-kapitalistik yang menempatkan kesejahteraan pada kemampuan materi semata. Sistem ini kerap melahirkan ketimpangan ekonomi, tekanan sosial dan masalah psikologis yang berujung pada rapuhnya institusi keluarga. Akibatnya, tanggung jawab perwalian dipahami secara sempit sebagai urusan administratif, bukan amanah moral dan syar’i
Dalam Islam, anak adalah amanah dari Allah Swt. Yang wajib dijaga demi mewujudkan tujuan syariat, khususnya hifz al-nasl (menjaga keturunan). Islam telah menetapkan aturan komprehensif terkait perwalian (wilayah) dan pengasuhan (hadanah). Perwalian anak merupakan tanggung jawab ayah sebagai pelindung utama jiwa dan harta anak. Jika ayah tidak mampu secara syar’i, maka hak perwalian beralih kepada kerabat laki-laki dari garis ayah sesuai urutan waris, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman.
Adapun tanggung jawab perwalian tidak boleh dialihkan sembarangan kepada lembaga sosial selama masih ada wali nasab yang sah dan mampu secara syar’i. Demikian pula, pengasuhan anak tidak boleh dilepaskan dari pola pendidikan islam yang membentuk keimanan, ketakwaan, dan kepribadian Islam sejak dini.
Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh mekanisme perwalian dan pengasuhan berjalan sebagaimana mestinya. Negara harus menjamin adanya edukasi yang memadai bagi orang tua terkait fungsi keluarga, sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan agar para ayah mampu menunaikan kewajiban nafkah. Apabila orang tua dan kerabat yang berhak tidak mampu atau tidak ada, maka negara wajib mengambil alih perwalian melalui otoritas tertinggi demi kemaslahatan anak dan masyarakat.
Oleh karena itu kasus balita terlantar di kota banjar hendaknya menjadi bahan refleksi serius. Prestasi dan penghargaan tidak boleh menutupi persoalan mendasar yang menyangkut nasib generasi. Perlindungan anak hakikatnya bukan sekadar pengalihan perwalian, melainkan pembenahan sistemik yang menjamin keluarga mampu menjalankan perannya secara utuh. Dalam islam penyelamatan anak adalah penyelamatan peradaban. Dan peradaban yang mampu menjaga generasinya hanyalah peradaban yang di bangun di atas akidah islam dan penerapan syariat Allah Swt. Secara menyeluruh. Wallahua’lam Bishawab.[] Sumber Foto : Canva

