Negara sangat lamban mengurusi korban bencana terutama anak-anak yang menjadi korban, padahal abainya negara dalam pengurusan ini akan berakibat buruk pada psikologis anak-anak yang membutuhkan pemenuhan hak dasar.
Oleh : Mila Ummu Azzam
WacanaMuslim-Bencana alam yang terjadi di Sumatera pada akhir November lalu masih menyisakan kisah pilu. Selain, menghancurkan rumah, menghilangkan harta benda dan mata pencaharian, bencana ini meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban, terutama anak-anak yang telah kehilangan kedua orang tuanya. Tidak ada lagi tempat bernaung bagi anak-anak yang ingin bersandar, mencari kasih sayang dan perhatian orang tua.
Hal ini dirasakan oleh salah satu korban bencana, bernama Gio, bocah dari Gayo Lues, Aceh, yang belum genap 3 tahun itu harus kehilangan kedua orang tuanya yang terseret banjir dan longsor sejauh belasan kilometer. Ismawanto, kakek Gio, mengatakan bahwa Gio belum tahu orang tuanya telah wafat. Tapi meskipun begitu, dia sadar akan ada waktunya pertanyaan yang memilukan itu muncul. Sebab, jejak-jejak ayah maupun bundanya melekat di benaknya.
Begitu juga yang dirasakan Natasya, seorang anak berusia 10 tahun yang tinggal di kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, juga harus kehilangan ibu dan adiknya saat banjir bandang dan longsor menerjang rumahnya. Ayahnya, Hermansyah Putra, bercerita anaknya selalu bilang rindu dan sering memanggil ibunya.
Kenyataan itu dirasakan oleh banyak anak korban bencana Sumatera. Mereka menjadi yatim atau yatim piatu dan kehilangan hak dasarnya, yaitu tidak ada lagi pelindung, kasih sayang, penopang dan didikan dari orang tua yang seharusnya menemani mereka tumbuh. Anak-anak ini kini hidup dalam kondisi rentan, dan menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
Anak-anak ini adalah korban yang paling terdampak dalam setiap bencana, sehingga bersadarkan UUD anak terlantar wajib di urusi dan dipelihara oleh negara. Jika tak ada pengurusan yang tepat, ketika anak-anak kehilangan orang tua, mereka beresiko mengalami penelantaran, putus sekolah, eksploitasi hingga kemiskinan struktural antar generasi. Hal itu dikatakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H.
Namun, hingga kini, negara sangat lamban mengurusi korban bencana, terutama anak-anak yang menjadi korban. Abainya negara dalam pengurusan ini akan berakibat buruk pada psikologis anak-anak yang membutuhkan pemenuhan hak dasar. Jelas ini akan mempengaruhi masa depan generasi, yang seharusnya negara bertanggung jawab atas hal itu.
Kapitalisme meletakkan prioritas penanganan anak yatim piatu korban bencana terpinggirkan karena tidak memiliki nilai manfaat ekonomi. Negara hanya memandang bencana secara kapitalistis, yaitu sudut pandang keuntungan. Misalnya saja, rencana penyerahan lumpur bencana kepada swasta yang memiliki nilai investasi dan proyek.
Sistem ini menjadikan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, bukan pengurus rakyat sebagaimana mestinya. Faktanya, belum ada kebijakan khusus negara terkait anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Sebaliknya, negara malah sibuk sendiri dengan kebijakan dan proyeknya yang menghasilkan keuntungan, sedangkan tanggung jawab riayah tidak dilakukan.
Telah terbukti gagalnya negara dalam sistem kapitalisme mengurus rakyatnya. Perannya sebagai pelindung tidak lagi berjalan. Berbeda dengan Islam, yang mengharuskan negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi dan mengurus rakyatnya, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Memenuhi setiap hak dasar warganya, apalagi saat terjadi bencana.
Rasulallah Saw bersabda,
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin.”( HR. Bukhari dan Muslim)
Negara akan memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua saat bencana tidak akan kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat, dengan mencari perwalian sebagai orang yang berkewajiban mengasuh dan mendidik anak yang belum mumayiz (mandiri). Dan jika anak-anak tersebut tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Pelaksanaan tanggung jawab negara dalam membiayai semua kebutuhan untuk meriayah anak-anak yatim piatu ini diambil dari baitul mal dengan pos-pos pemasukan negara yang telah ditetapkan syariat. Pos-pos tersebut yaitu fai, kharaj, jizyah, zakat, kepemilikan umum, dan lainnya. Fungsi baitul mal yang merupakan institusi resmi negara ini akan menyalurkan harta yang ditetapkan syariat kepada pihak yang berhak, terlebih orang yang tidak memiliki penanggung nafkah. Harta baitul mal inilah yang digunakan negara untuk memenuhi semua kebutuhan dasar rakyatnya.
Dengan penerapan sistem Islam dalam suatu negara (khilafah), semua masalah kehidupan manusia akan terselesaikan secara sempurna, termasuk masalah anak yang kehilangan orang tua akibat bencana. Yang sejatinya negara dalam sistem islam akan bertanggung jawab penuh mengurus anak yatim piatu korban bencana, apalagi anak-anak tersebut merupakan generasi penerus umat yang jika diabaikan, sama halnya dengan menyiapkan masa depan yang suram. Wallahu’alam bishawab.[] Sumber Foto : Canva

