Kasus impor beras 1.000 ton dari Amerika Serikat mungkin terlihat kecil secara angka namun ia menyimpan pesan besar tentang arah kebijakan pangan Indonesia hari ini.
Oleh: Ummu Khalid
WacanaMuslim-Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS dengan nilai US$4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun). Salah satu komoditinya adalah beras. Indonesia berkomitmen akan mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS. Beras itu dituliskan meliputi kategori dari gabah, beras lepas kulit, beras putih dan beras pecah (menir). (Bbcnews.com, 26-02-2025)
Rencana pemerintah mengimpor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat memunculkan perdebatan publik. Kebijakan ini terasa janggal karena di saat yang sama pemerintah menggaungkan program swasembada pangan, bahkan menargetkan Indonesia mampu mengekspor beras. Namun kebijakan impor justru muncul sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia AS yang diteken pada Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen membeli berbagai komoditas pertanian AS, termasuk beras minimal sekitar 1.000 ton per tahun, sebagai bagian dari paket perdagangan bernilai miliaran dolar.
Meski pemerintah menyatakan beras yang diimpor merupakan beras khusus untuk pasar niche seperti restoran internasional atau kebutuhan kesehatan tertentu, keputusan ini tetap menimbulkan pertanyaan, mengapa negara yang mengklaim swasembada masih harus membuka impor beras?
Secara statistik, jumlah 1.000 ton memang sangat kecil dibanding produksi nasional yang mencapai puluhan juta ton. Bahkan pemerintah menyebut volumenya hanya sekitar 0,00003% dari produksi beras nasional sehingga dianggap tidak berdampak pada pasokan domestik. Namun persoalan ini bukan sekadar angka. Yang dipersoalkan publik adalah konsistensi kebijakan pangan nasional. Ketika impor beras muncul sebagai konsekuensi dari kesepakatan perdagangan, maka swasembada kehilangan makna strategisnya.
Politik Dagang dan Tekanan Resiprokal
Kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika perdagangan global. Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kebijakan tarif resiprokal untuk menekan defisit perdagangan dengan berbagai negara. Kebijakan ini memungkinkan AS menaikkan tarif atau meminta akses pasar yang lebih besar dari mitra dagangnya.
Dalam konteks ini, kesepakatan perdagangan dengan Indonesia merupakan bentuk negosiasi timbal balik, Indonesia memperoleh akses pasar dan keringanan tarif tertentu, sementara AS mendapatkan komitmen pembelian produk mereka. Artinya, impor beras bukan semata kebutuhan domestik, melainkan instrumen diplomasi ekonomi.
Jika pola ini terus berlanjut, ada risiko bahwa kebijakan pangan nasional tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan rakyat, melainkan oleh logika pasar global dan kesepakatan perdagangan internasional. Padahal pangan adalah sektor strategis. Negara yang bergantung pada mekanisme perdagangan global dalam menentukan kebijakan pangan berpotensi kehilangan kedaulatan atas kebutuhan dasar rakyatnya.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan pasar global sebagai pengendali utama kebijakan ekonomi negara. Negara-negara berkembang sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah sehingga harus membuka pasar domestiknya demi menjaga hubungan perdagangan dengan negara-negara besar. Akibatnya, kebijakan strategis seperti pangan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan rakyat, melainkan oleh kepentingan stabilitas perdagangan global.
Pandangan Islam
Padahal Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk pangan. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan sektor pangan sebagai objek tawar-menawar dalam kepentingan perdagangan internasional.
Dalam paradigma Islam, kedaulatan pangan dibangun melalui pengelolaan sumber daya secara mandiri, perlindungan terhadap petani, serta kebijakan produksi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan keuntungan pasar global. Negara juga memiliki kewenangan kuat untuk mengatur distribusi pangan agar tidak terjadi penimbunan, monopoli, atau permainan harga yang merugikan masyarakat.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara mampu menjaga stabilitas pangan tanpa ketergantungan pada negara lain. Produksi pertanian didorong melalui pengelolaan lahan yang optimal, dukungan teknologi, serta jaminan pasar bagi para petani.
Berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini yang menjadikan sektor pangan rentan terhadap tekanan perdagangan global. Akibatnya, negara sering kali berada dalam dilema antara menjaga kedaulatan pangan atau mempertahankan hubungan dagang dengan kekuatan ekonomi dunia.
Kasus impor beras 1.000 ton dari Amerika Serikat mungkin terlihat kecil secara angka namun ia menyimpan pesan besar tentang arah kebijakan pangan Indonesia hari ini. Selama paradigma kebijakan masih berada dalam kerangka kapitalisme global, swasembada pangan akan selalu berada di bawah bayang-bayang kepentingan pasar internasional.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar peningkatan produksi beras atau pengurangan impor. Yang jauh lebih penting adalah perubahan paradigma dalam mengelola sektor pangan, dari logika pasar menuju logika pemenuhan kebutuhan rakyat. Tanpa perubahan mendasar tersebut, slogan swasembada hanya akan menjadi retorika yang mudah digeser oleh kepentingan perdagangan global.[] Sumber Foto : Canva

