Para ulama terdahulu menempuh perjalanan panjang untuk mencari ilmu, berguru kepada ahli, menghafal dalil, memahami berbagai pendapat, serta berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa
Oleh: Kiki Puspita
WacanaMuslim-Hanya dalam hitungan detik, dengan adanya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI ) seseorang dapat dengan mudah memperoleh jawaban mengenai berbagai macam persoalan, termasuk mengenai berbagai hukum-hukum Islam. Fenomena ini membuat sebagian orang mulai menganggap AI dapat menjadi “ustadz digital” yang mampu menjawab seluruh persoalan agama. Padahal anggapan semacam ini merupakan kekeliruan yang dapat membahayakan pemahaman umat terhadap syariat Islam.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui platform digital. “AI menjawab kebutuhan itu karena cepat diakses, dan tersedia kapan saja,” ujar Muchlis saat dihubungi Republika, Rabu (1/7/2026). Kementerian Agama sendiri juga menegaskan bahwa, AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban AI tetap harus di verifikasi karena ilmu Islam buka sekedar kumpulan teks, melainkan mencakup metodologi, konteks, hikmah dalam penerapan hukum.
Pakar AI dari ITB, Ayu Purwarianti juga menyampaikan bahwa, kedepannya akan semakin sulit membedakan hasil karya AI dan bukan AI secara kasatmata. Cara kerja AI Large Language Model (LLM) seperti ChatGPT dan lain-lain disebut sebagai next token prediction, yaitu setiap kata di-generate berdasarkan nilai probabilitas. Karena itu, ada yang menyebutnya sebagai stochastic parrot, seperti burung beo yang dapat menjawab karena latihan. (Republika.co.id).
Semua ini tidak lepas dari buruknya sistem kapitalisme yang telah gagal dalam menjamin keamanan dan kehormatan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme yang menjadikan manfaat materi sebagai orientasi utama, perkembangan teknologi sering kali diarahkan untuk kepentingan bisnis. Informasi menjadi komoditas yang diperebutkan. Perhatian manusia menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.
Akibatnya, masyarakat dapat terjebak dalam budaya serba cepat (instan), termasuk dalam mempelajari agama. Sebagian orang ingin memperoleh hukum agama tanpa melalui proses belajar yang panjang. Mereka mencari jawaban tercepat, bukan pemahaman terdalam. Padahal Islam memiliki tradisi keilmuan yang sangat kuat.
Para ulama terdahulu menempuh perjalanan panjang untuk mencari ilmu, berguru kepada ahli, menghafal dalil, memahami berbagai pendapat, serta berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Islam tidak menolak teknologi. Namun, Islam menempatkan teknologi sesuai kedudukannya sebagai sarana yang digunakan untuk kemaslahatan manusia, bukan sebagai pengganti manusia yang berilmu.
Sistem Islam Menjaga Kedudukan Ilmu dan Ulama. Ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Negara memiliki tanggung jawab menjaga kemurnian ajaran Islam, menciptakan lingkungan pendidikan yang melahirkan ulama yang faqih, serta memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman agama yang benar. Teknologi dapat digunakan sebagai sarana dakwah, penyebaran ilmu, dan kemudahan akses terhadap kitab-kitab Islam. Namun, teknologi tetap berada di bawah bimbingan ilmu dan nilai-nilai syariat.
Dalam Islam, sumber kebenaran bukan ditentukan oleh jumlah pengikut, popularitas, atau kecanggihan algoritma, tetapi berdasarkan wahyu Allah SWT dan pemahaman para ahli ilmu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa kedudukan ulama sangat penting dalam menjaga ajaran Islam. Mereka bukan sekadar penyampai informasi, tetapi penjaga pemahaman umat agar tetap sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah.
Karena itu, di tengah perkembangan AI dan derasnya arus media sosial dalam sistem kapitalisme, umat Islam harus memiliki sikap kritis. AI boleh dimanfaatkan sebagai alat bantu belajar, tetapi tidak boleh menggantikan peran ulama. Sebab agama bukan sekadar kumpulan data yang dapat diolah mesin, melainkan petunjuk hidup yang membutuhkan ilmu, pemahaman, dan ketakwaan. Teknologi dapat membantu manusia menemukan informasi, tetapi hanya ilmu yang benar dan bimbingan ulama yang mampu menjaga umat tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.
Perlu kita sadari bahwa, bukan hanya karena AI dapat keliru. Lebih dari itu, AI bukanlah subjek yang memiliki ilmu, iman, amanah, ataupun tanggung jawab syar’i. AI tidak berijtihad, tidak memahami realitas sebagaimana manusia, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas jawaban yang diberikan. AI hanya sekedar mengolah pola dari data yang dipelajarinya. Sebaliknya, seorang ulama yang berfatwa harus menguasai Al- Qur’an, As-Sunah, bahasa Arab, usul fikih, kaidah syariat, memahami kondisi yang dihadapi, lalu mengistimbaatkan hukum dengan penuh kehati-hatian, karena menyadari bahwa setiap fatwa akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Dalam Islam, hukum syariat tidak dibangun di atas pendapat yang paling populer atau jawaban yang paling cepat muncul di layar gawai. Hukum syariat bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak, dan Qiyas melalui proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama yang memenuhi syarat. Oleh sebab itu, fatwa bukanlah produk algoritma, melainkan hasil ijtihad yang lahir dari ilmu, ketakwaan, dan rasa takut kepada Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini memberikan prinsip yang jelas bahwa ketika seorang muslim tidak mengetahui hukum suatu perkara, ia diperintahkan bertanya kepada ahlinya. Yang dimaksud adalah orang-orang yang memiliki ilmu, memahami dalil-dalil syariat, dan mampu menjelaskan hukum berdasarkan metode yang benar. Tidak ada satu pun dalil yang menjadikan mesin atau teknologi sebagai tempat meminta fatwa.
Di sisi lain, umat Islam juga perlu menyadari bahwa teknologi digital dibangun oleh manusia dengan aturan, tujuan, dan keterbatasannya masing-masing. Karena itu, jawaban yang dihasilkan AI dapat dipengaruhi oleh data yang digunakan untuk melatih sistem maupun aturan yang diterapkan dalam penyusunannya. Hal ini menjadi alasan tambahan mengapa jawaban AI tidak layak dijadikan landasan tunggal dalam menetapkan hukum agama. Sikap yang bijak adalah memanfaatkan AI sebagai sarana belajar, bukan sebagai penentu kebenaran syariat.
Kemajuan teknologi tentu dapat dimanfaatkan untuk memperluas dakwah, mempermudah pencarian referensi, atau membantu memahami istilah-istilah keislaman. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat, bukan pengganti ulama. Ketika umat mulai lebih percaya kepada algoritma daripada kepada ulama yang berilmu, dikhawatirkan penjelasan tentang ilmu agama akan bergeser dari ahli ilmu kepada mesin yang tidak memiliki tanggung jawab moral maupun syar’i.
Karena itu, di tengah pesatnya perkembangan AI, umat Islam harus semakin menguatkan tradisi menuntut ilmu kepada para ulama yang terpercaya. Sebab, agama tidak dipahami hanya dengan kecanggihan teknologi, tetapi dengan ilmu yang sahih, pemahaman yang benar, dan ketakwaan kepada Allah SWT. AI boleh membantu manusia mencari informasi, tetapi tidak akan pernah menggantikan kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi dalam membimbing umat menuju jalan yang diridhai Allah.Wallohualam bi ash-shawaab.[] Sumber Foto : Canva

