Melihat Kemelut Kopdes Merah Putih: Mengapa Proyek Populis Selalu Berujung Polemik?

Bagikan Artikel ini

Tugas utama negara dalam menyejahterakan rakyat bukan dengan membuat proyek hilir yang sifatnya tambal sulam seperti sekadar memperbanyak lembaga koperasi di tengah kemiskinan yang sistemik

Oleh : Desi Yani Harahap

WacanaMuslim-Pemerintah belakangan ini gencar menggulirkan program ambisius berskala nasional: pembangunan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KDMP) Merah Putih. Digadang-gadang sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat desa, program ini awalnya disambut sebagai angin segar bagi kesejahteraan di tingkat akar rumput. Namun, belum lama berjalan, realita di lapangan justru menyuguhkan pemandangan yang kontras. Program populis ini mendadak sarat akan polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Berbagai kejanggalan mulai bermunculan ke permukaan. Mulai dari lokasi bangunan koperasi yang dinilai tidak strategis karena dibangun jauh dari permukiman warga, ketidakjelasan mekanisme operasional, hingga indikasi realisasi proyek yang menyimpang di lapangan. Ironinya, polemik ini bahkan harus dibayar mahal dengan nyawa manusia. Pelatihan semi-militer yang diwajibkan bagi para calon manajer KDMP justru berujung tragedi dengan tewasnya lima orang peserta. Meski pemerintah akhirnya memberi sinyal akan mengevaluasi dan merombak program ini, pertanyaan besarnya tetap tersisa: mengapa program yang terlihat indah di atas kertas ini begitu rapuh dalam implementasinya?

Jika kita bedah lebih dalam, kemelut Kopdes Merah Putih ini adalah konsekuensi logis dari paradigma pembangunan yang salah arah. Pembangunan yang dilakukan tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat desa, melainkan sekadar mengejar target angka dan formalitas proyek. Akibatnya, fasilitas yang dibangun terancam menjadi “proyek mangkrak” yang minim partisipasi warga dan gagal menggerakkan roda ekonomi desa.

Inilah wajah asli dari sistem ekonomi kapitalisme yang hari ini mencengkeram kebijakan publik. Sistem ini kerap melahirkan proyek-proyek raksasa yang berorientasi pada serapan anggaran besar. Sayangnya, anggaran yang besar tanpa pengawasan yang matang justru membuka ruang lebar bagi inefisiensi, praktik pemburuan rente (rent-seeking), hingga potensi korupsi. Kebijakan semacam ini pada akhirnya cenderung lebih menguntungkan para pemegang kekuasaan dan pemilik modal selaku kontraktor proyek, ketimbang benar-benar menyejahterakan rakyat kecil. Dana publik terus digelontorkan untuk proyek-proyek baru yang belum jelas manfaatnya, sementara persoalan mendasar rakyat seperti mahalnya kebutuhan pokok dan sulitnya lapangan kerja justru belum terselesaikan.

Pandangan Islam Kaffah: Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelayan Rakyat

Islam sebagai sebuah ideologi yang sempurna (kaffah) memandang bahwa pengelolaan ekonomi dan pembangunan tidak boleh diserahkan pada logika korporasi atau sekadar pemenuhan target proyek penguasa. Di dalam Islam, ekonomi harus dibangun murni untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat (hajatul adh-dharuriyyah) dan memastikan kesejahteraan itu sampai ke setiap individu warga negara.

Dalam kacamata Islam, negara atau penguasa mengemban amanah sebagai raa’in (pemelihara/pelayan) dan mas’ul (penanggung jawab) atas rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari).

Tugas utama negara dalam menyejahterakan rakyat bukan dengan membuat proyek hilir yang sifatnya tambal sulam seperti sekadar memperbanyak lembaga koperasi di tengah kemiskinan yang sistemik. Islam menyelesaikan masalah ekonomi dari hulunya melalui beberapa pilar utama:

Pertama, pengelolaan harta milik umum secara mandiri oleh negara. Sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, minyak, gas, dan hutan tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada asing dan pemilik modal. Hasil pengelolaan kekayaan alam ini dikembalikan seutuhnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik gratis, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur penunjang ekonomi secara cuma-cuma.

Kedua, pembukaan lapangan kerja yang luas dan jaminan distribusi kekayaan yang adil. Negara berkewajiban memberikan modal usaha tanpa riba bagi masyarakat yang ingin menghidupkan tanah mati atau membuka usaha, bukan menjebak mereka dalam skema birokrasi yang rumit. Islam melarang perputaran harta hanya berputar di segelintir orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).

Ketiga, solusi yang bersifat sistemik. Kegagalan program seperti Kopdes Merah Putih membuktikan bahwa perbaikan tata kelola tidak akan efektif jika sistem payungnya masih kapitalistik. Islam menawarkan perubahan total pada sistem pengelolaan ekonomi secara menyeluruh, di mana setiap kebijakan yang diambil wajib menyandarkan diri pada hukum syariat, bukan pada kepentingan politik jangka pendek atau keuntungan materi segelintir elite.

Kemelut Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Sudah saatnya kita menyadari bahwa kesejahteraan yang sejati tidak akan pernah lahir dari rahim sistem yang menempatkan rakyat hanya sebagai objek proyek. Kesejahteraan lahir secara nyata ketika syariat ekonomi Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah), yang menempatkan kemaslahatan rakyat di atas segala-galanya. Wallahu a’lam bish-shawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *