UU KIA, Benarkah Ibu Dan Anak Akan Sejahtera?

Bagikan Artikel ini

Makin nyata, dalam sistem kapitalisme kesejahteraan ibu dan anak tidak mungkin dapat terwujud.

Oleh : Rifdatul Anam

WacanaMuslim-Pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang kembali terjadi. Kali ini, DPR RI resmi sahkan RUU KIA menjadi UU KIA dalam rapat paripurna. UU ini dianggap akan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi perempuan yang bekerja. Tapi benarkah kualitas hidup ibu dan anak bisa meningkat dan sejahtera melalui pengesahan UU KIA ini?

Pada selasa (4/6/2024), DPR telah mengesahkan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjamin Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), tak akan mendiskriminasi perempuan. Hal itu merespons anggapan UU KIA dinilai mendiskriminasi perempuan di tempatnya bekerja. (Tirto, 7/6/2024)

Kebijakan ini menetapkan salah satu poinnya yaitu mengenai hak cuti perempuan, yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Serta juga mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum untuk ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.

Kewajiban cuti bagi ibu melahirkan dalam UU KIA adalah enam bulan, dengan ketentuan tiga bulan pertama cuti melahirkan dan tiga bulan tambahan bila kondisi ibu melahirkan tidak mungkin bekerja dengan syarat keterangan dari dokter. UU ini bertujuan, untuk meningkatkan kualitas pekerja Indonesia, khususnya perempuan, dimana pemerintah berdiri di pihak pekerja yang selalu terdiskriminasi oleh peraturan perusahaan.

Sekilas, penetapan kebijakan ini seakan memberikan perubahan yang lebih baik atas nasib perempuan yang terdiskriminasi saat bekerja. Sehingga, perempuan dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir diberhentikan oleh perusahaan karena hamil dan melahirkan, serta walaupun cuti, perusahaan tetap wajib memberikan gaji penuh pada tiga bulan pertama dan bulan ke empat, dan setelahnya mendapat upah 75%.

Tapi sistem kapitalisme tetaplah kapitalisme, yang menetapkan kebijakan dengan memperhitungkan keuntungan. Dengan tetap menguatkan pemberdayaan ekonomi perempuan, yang mana perempuan produktif adalah perempuan yang bekerja, dapat diharapkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi negara.

Kapitalisme menambah beban berat yang dijalani ibu masa kini, selain memiliki tanggung jawab dalam rumah tangga sebagai pelindung, pengasuh, dan pendidik anak-anaknya, juga harus bekerja memenuhi tuntutan ekonomi. Belum lagi beban mental dalam menghadapi sulitnya kehidupan ini. Hasilnya, berlipat gandanya beban seorang ibu berpengaruh pada pendidikan anaknya.

Juga, cuti selama enam bulan belum cukup membersamai anak selama masa tumbuh kembang pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK). Pengasuhan terbaik dari ibu hingga anak mumayyiz sangatlah di butuhkan. Pada fase ini juga anak sangat rentan mengalami stunting yang dapat menghambat tumbuh kembangnya.

Makin nyata, dalam sistem kapitalisme kesejahteraan ibu dan anak tidak mungkin dapat terwujud. Kebijakan yang ditetapkan tidak bisa memberikan kesejahteraan untuk ibu yang bekerja formal, apalagi ibu yang bekerja non formal dan tidak bekerja. Padahal, semua ibu dan anaknya ingin sejahtera.

Hanya Islam yang dapat memberikan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Kesejahteraan setiap rakyat, termasuk ibu dan anak telah dijamin oleh negara yang menerapkan sistem Islam dalam pemerintahannya. Seorang ibu tidak dibenarkan bekerja untuk mencari nafkah, apalagi dijadikan sebagai penunjang pilar ekonomi negara seperti dalam sistem kapitalisme.

Peran ibu dalam Islam adalah sebagai ummu warabatul bait, yaitu sebagai ibu pendidik anak-anaknya dan sebagai pengatur rumah tangga, dan untuk mencari nafkah suami yang bertanggung jawab.
Allah Swt berfirman:
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya”. (QS.An-Nisa 34)

Dan untuk mencari nafkah, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi laki-laki, dengan upah yang sesuai sehingga dapat terpenuhi semua kebutuhan keluarganya, tanpa harus meletakkan kewajiban mencari nafkah kepada perempuan. Dengan begitu, peran ibu akan maksimal dalam mendidik anaknya menjadi generasi cemerlang. Sistem ekonomi Islam dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, dengan mengelola sumber daya alam yang ada secara mandiri, dapat menjamin sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi rakyat. Wallahu’alam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *