Oleh : Novi Ummu Mafa
WacanaMuslim-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru soal ormas keagamaan bisa dapat prioritas izin tambang sebelum masa kepemimpinannya berakhir.
Dilansir dari financedetik.com – Pemerintah akan memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ada enam ormas keagamaan yang akan mengelola tambang tersebut. “Dan itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha kira-kira itu lah. Itu kan asalnya dari PKP2B,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Mig Permasalahan Ijin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan menjadi polemik baru di masyarakat. Pasalnya seharusnya as), Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola perizinan lewat pencabutan izin bisnis pertambangan skala besar tapi malah memberikan izin yang sempat dicabut itu kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ada beberapa indikasi terkait asumsi bahwa Ormas Keagamaan tidak dapat mengelola tambang antara lain, Pertama, ijin tambang bukanlah ranah ormas dan ormas tidak memiliki pengalaman, secara organisatoris ormas tidak memiliki kompetensi dalam usaha pertambangan. Sehingga ormas tidak akan menjadi pengendali riil dalam pengelolaan tambang. Pengendali riil adalah pihak yang bekerjasama dengannya. Kemudian, jika tambang yang dikelola tidak berhasil dalam mendatangkan keuntungan. Alhasil, ormas gagal dalam membangun basis ekonominya. Sehingga tujuan utama menyejahterakan umat atau jamaah jauh panggang dari api. Kondisi tersebut dapat menghasilkan perusahaan pengelola tambang milik ormas hanya berstatus sebagai “papan nama”. Jelas saja hal ini akan memperburuk citra dan reputasi ormas di masyarakat. . Pasalnya ormas memiliki tupoksi yang berbeda dengan perusahaan tambang. Hal ini akan berdampak pada disorientasi dan disfungsi kelembagaan keagamaan. Hal ini bisa jadi jebakan para pelobi elit politik selain menyertakan sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa saat ini, juga menyeret organisasi masyarakat (ormas) sipil ke dalam pusaran lingkaran jahannam sistem demokrasi kapitalisme.
Kedua, pasca Pemilihan Presiden isu ini mengemuka sebagai bagian dari proyek terimakasih. Sebut saja, ada salah satu ormas terbesar di Indonesia sebagai penerima “hadiah” IUP yang notabene mampu menghimpun suara umat Islam untuk salah salah satu paslon Pemilu 2024. Disisi lain para pengamat menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang sangatlah kental aroma politik, yakni adanya upaya untuk ‘membungkam’ ormas-ormas keagamaan agar tidak kritis terhadap kebijakan pemerintah nantinya. Dengan adanya ‘bagi-bagi jatah’ konsesi tambang, maka ormas-ormas keagamaan akan sulit untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.
Bukti Cacatnya Demokrasi
Lagi dan lagi Pemerintah menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, walau pada akhirnya dikeluarkan Perpres atau Kepres yang melegitimasi keputusan tersebut. Ada lebih dari 2.000 IUP yang telah dicabut. Namun, dalam hal IUP untuk ormas, pemerintah hendak membagikan IUP yang sudah diciutkan wilayah operasinya menjadi Wilayah IUP Khusus. Izin Konsesi ini umumnya tambang batu bara yang masih kaya akan cadangan sumber daya alam. Karena membentur undang-undang, Menteri Luhut mencoba menengahinya dengan cara memutar dan tetap memberikan izin konsesi kepada ormas tanpa melanggar aturan. Hal ini menjadi bukti bahwa dalam sistem demokrasi, para penguasa dan para kapitalislah yang menentukan aturan mainnya seseuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka tanpa melihat apakah aturan mereka membawa maslahat atau mudhorat bagi rakyatnya.
Pengelolaan SDA Dalam Islam
Islam hadir sebagai agama yang sempurna tanpa cela dan bersumber langsung dari aturan sang maha kuasa. Islam bukan hanya sekedar agama ritual semata, tetapi juga memiliki seperangkat aturan guna menyelesaikan segala problematika kehidupan umat manusia tanpa terkecuali masalah sumber daya alam (SDA).
Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh negara. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan agar tidak terjadi monopoli. Dalam Islam kekayaan alam atau SDA adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api”. (HR Ibnu Majah). Rasul juga bersabda, “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api “ (HR Ibnu Majah).
Inilah mengapa kesenjangan dan keterpurukan dalam semua aspek kehidupan terjadi dinegeri ini sekarang. Karena diterapkannya aturan pengelolaan tambang di tangan swasta maka yang bisa menikmati buah manis hanyalah para penguasa, pemilik modal dan segelintir orang saja, serta menciptakan hubungan antara penguasa dan rakyat layaknya penjual dan pembeli.
Pengelolaan barang tambang hanya boleh dilakukan oleh negara sebagai wakil rakyat. Hasil dari pengelolaan tersebut barulah dikembalikan kepada rakyat. Negara (Khilafah) bisa memberikannya secara langsung atau bisa juga dalam bentuk fasilitas, seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, dan lain sebagainya. Namun tentu semua ini dengan syarat negaranya bersistemkan Islam, bukan demokrasi kapitalisme. []

