Sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku aliran sesat, mereka diminta untuk bertaubat dengan diberikan nasehat agar kembali kepada ajaran Islam yang murni, jika dia tetap bersikeras pada ajaran sesatnya, maka kepadanya akan diberikan sanksi (had) yang ditetapkan sebagai orang murtad yaitu dihukum mati.
Oleh :Melani N
(Aktivis Muslimah)
WacanaMuslim-Lagi-lagi negara ini digegerkan dengan berita ajaran sesat, Mama Ghusfron seorang yang telah mengaku mengarang sebuah buku sebanyak 500 bukukita berbahasa Suryani serta bisa berbahasa semut, seperti yang dituturkan oleh seorang aktivis, Islam Farid Idris.(Saranasional.com.19/6).
Menurut Wakil sekretaris MUI pusat komisi fatwa, KH.Anwar Muiz Ali, hampir tiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, setidaknya di Indonesia saat ini muncul sekitar 300 aliran sesat.
Suatu status kesesatan aliran, tidak boleh serampangan menuduh seseorang melakukan ajaran sesat, maka harus didudukan makna sesat (dhalal) itu sendiri. Suatu paham dikatakan sesat jika bertentangan dengan akidah dan hukum syariah. Suatu paham menyimpang dari rukun iman, rukun Islam, tidak mengimani kandungan dalam kitab suci Al Qur’an, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah dan menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah oleh syariat seperti haji tidak di Baitullah, shalat wajib tidak 5(lima) waktu.
Kasus Mama Ghufran sudah sangat meresahkan masyarakat, sebagian aktivis menyatakan bahwa pernyataan Mama Ghusfran berpotensi pada ajaran sesat. Mungkin sebagian masyarakat tidak peduli atau tidak mengerti bahasa arab yang disampaikan Mama Ghufran dalam siaran media sosial, namun ulama yang paham dengan bahasa arab akan meneliti pemahaman bahasa arabnya.
Sampai saat ini pihak Majelis Ulama Indonesia belum memberikan tanggapan terkait kasus Mama Ghufran, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia Banten. Seharusnya kasus ini segera ditangani, memanggil Mama ghufran untuk mengklarifikasi ajarannya. Panggil secara terbuka agar publik mengetahui kapasitas keilmuan Mama Ghufran.
Seharusnya Institusi yang paling berwenang adalah negara, pemerintah dalam hal ini sulit memberantas aliran sesat yang marak beredar di Indonesia. Pemerintah dalam posisi dilematis karena tiap tindakan pemberantasan di kategorikan sebagai pelanggaran kebebasan beragama dan juga pelanggaran HAM.
Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) membuat pemerintah tidak punya ketegasan dalam bertindak pelaku aliran sesat, pelaku hanya diberikan nasehat, jika masih menjalankan ajaran sesatnya pelaku hanya dihukum penjara, dan itu berlanjut terus. Sehingga tidak mengherankan ajaran sesat, penista agama terus berkembang pesat.
Maraknya aliran sesat di Indonesia tidak lepas dari sistem demokrasi sekuler yang dianut dalam sistem negara ini, demokrasi menyatakan adanya 4(empat) macam kebebasan, yaitu kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berpendapat (freedom of spech), kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), kebebasan bertingkah laku (personal freedom).
Demokrasi telah mewujudkan kebebasan tersebut bagi setiap individu, agar rakyat melaksanakan kedaulatannya dan menjalankan sendiri dengan kebebasannya tanpa adanya tekanan ataupun paksaan. Kebebasan berakidah artinya manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun dan berhak mengingkari agama atau ide apapun. manusia berhak mengubah agamanya, bahkan berhak tidak mempercayai agama sama sekali. Jadi kebebasan beragama atau berakidah dalam kamus kaum muslimin adalah kebohongan.
BACA JUGA : Penistaan Agama, Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler?
Sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku aliran sesat, mereka diminta untuk bertaubat dengan diberikan nasehat agar kembali kepada ajaran Islam yang murni, jika dia tetap bersikeras pada ajaran sesatnya, maka kepadanya akan diberikan sanksi (had) yang ditetapkan sebagai orang murtad yaitu dihukum mati. Hal ini semata-mata dalam rangka melaksanakan sabda Rasulullah. “Siapa saja yang mengganti Agama (Islam) nya, bunuhlah dia” (HR.Ahmad, Bukhari,Muslim, Ashhanus Sunan).
Kebebasan berakidah tidak ada dalam kamus Islam, bahkan kaum muslimin wajib terus berakidah Islamiyah. Seorang muslim tidak boleh memeluk akidah apapun selain akidah Islam, dan jelaslah seorang muslim tidak boleh menerima ide kebebasan berakidah yang diserukan oleh ide kufur dan wajib untuk menolaknya dan menentang siapapun.
Oleh karena itu umat harus sadar bahwa sistem demokrasi sekuler merupakan sistem pemisahan agama dengan kehidupan, manusia bebas mengatur kehidupan di dunia dengan mengabaikan hukum Allah, sudah banyak terjadi kerusakan demi kerusakan di negara yang menganut sistem demokrasi sekuler.
Adapun ide-ide yang berasal dari barat hendaknya dimusnahkan karena bertentangan dengan ajaran Islam yang pastinya akan mempengaruhi pandangan hidup seseorang.
Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa Rasul Saw kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau. Sebagaimana Allah berfirman : ” Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang dilarang bagi kalian maka tinggalkanlah.” (TQS. Al Habsyi Ayat 7).
Mentaati Allah dan Rasul-Nya tidak mungkin terwujud kecuali dengan mengamalkan, berpegang teguh dengan apa yang telah diputuskan dan mengambil hukum-hukum syara’ yang telah diturunkan Allah dan RasulNya.
Wallahu’allam bishawwab.[]
Sumber Foto : Canva

