Berdasarkan ketentuan syariah, prinsip pengelolaan anggaran Khilafah adalah kesederhanaan dan kemampuan secara mandiri untuk menghidupi rakyat dengan mengoptimalkan kekayaan SDA dan aset yang dimiliki negara.
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
WacanaMuslim-Amerika menyetujui penghapusan utang Indonesia sebesar 35 juta dolar AS atau Rp 565,53 miliar (dengan asumsi kurs 1 dolar AS setara Rp 16.158,-), tapi bersyarat. Utang tersebut diganti dengan upaya konservasi terumbu karang. Kesepakatan ini tertuang dalam penanda tanganan “Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement”, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu asisten menteri keuangan Amerika Serikat Alexia Latortue; pada Kamis 11 Juli 2024. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan Koral yang dilakukan Indonesia melalui berbagai program (www.kompas.com, 17 Juli 2024).
Suatu negara yang memiliki SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah seperti Indonesia ini, rakyatnya tentu akan hidup makmur sejahtera. Namun, dengan catatan SDA tersebut harus dikelola secara mandiri sendiri negara tersebut. Tapi nyatanya tidak seperti itu. Justru negeri ini terlilit utang luar negeri dalam jumlah yang luar biasa besar. SDA yang seharusnya menjadi pemasukan utama negara, malah diobral kepada para pengusaha-pengusaha tambang. Bahkan kebijakan terbaru ormas diberikan izin pengelolaan tambang. Kebijakan seperti ini adalah ciri khas sistem ekonomi kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan. Dampaknya kekayaan SDA yang sejatinya milik rakyat, ironisnya justru rakyat tidak merasakan efeknya; karena diserahkan kepada siapa pun yang memiliki modal.
Ironisnya, negeri ini justru menjadikan utang dan pajak sebagai pemasukan utama negara. Ini semakin mempertegas hegemoni sistem kapitalisme di negeri ini. Akibatnya utang luar negeri, baik bunga maupun pokoknya, semakin bertambah dan menumpuk; sampai pada titik negara tak sanggup membayar. Kondisi ini dijadikan peluang bagi negara kapitalisme untuk mencengkram negara-negara yang diberi utang. Mereka terpaksa harus tunduk kepada negara kapitalisme yang memberi pinjaman. Seperti membuat kesepakatan-kesepakatan atau kebijakan tertentu. Fakta ini merupakan bentuk penjajahan sistem kapitalisme kepada negeri-negeri muslim.
Berbeda dengan Islam. Dalam sistem politik ekonomi Islam, utang luar negeri dipandang sebagai celah intervensi asing dan sangat berbahaya bagi negeri-negeri muslim. Melalui utang negara, negara kapitalis bisa ikut campur kebijakan yang diterapkan dalam sebuah negara dan membuat umat selalu berada dalam kondisi terpuruk.
Abdurrahman Al Maliki dalam politik ekonomi Islam mengatakan utang luar negeri adalah cara paling berbahaya merusak eksistensi suatu negara. Begitu pula yang disampaikan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal Fii Ad Daulah Al Khilafah, bahwa pinjaman dari negara-negara asing dan berbagai lembaga keuangan internasional tidak dibolehkan.
Ini yang terjadi sejak berdirinya negara kita, yang saat berhutang pada negara lain selalu terikat dengan syarat-syarat tertentu. Ditambah lagi utang negara ini bentuknya utang ribawi. Padahal riba hukumnya haram. Persyaratan yang menyertai pinjaman sama saja dengan menjadikan negara dan lembaga keuangan tersebut berkuasa atas kaum muslim. Allah berfirman :
“Sekali-kali Allah tidak akan menjadikan Jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin” (An-nisa : 141).
Khilafah sebagai negara yang menerapkan sistem Islam, dalam kebijakan politik Islamnya tidak menjadikan utang sebagai pemasukan negara dan pembiayaan kebutuhan. Khilafah telah mengatur sumber keuangan negara berasal dari pos-pos tertentu yang dikumpulkan dalam Baitulmal. Syekh Taqyuddin An Nabhany dalam kitab Nizamul Iqtisady fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan, Baitulmal memiliki sebelas pos pemasukan yakni, pertama, fai (harta rampasan perang melalui kesepakatan damai). Kedua. Ghanimah (harta rampasan perang). Ketiga. Anfal (harta rampasan perang khusus untuk tentara). Keempat. Kharaj (pungutan tanah kharajiyah, tanah yang didapat dari hasil perang). Kelima, jizyah (pungutan dari warganegara kafir dzimmy). Keenam, kepemilikan umum dengan berbagai bentuknya (tambang dan segala potensi di laut, sungai, sumber energi, hutan, dan padang gembalaan). Ketujuh, hak milik negara. Kedelapan, Usyur (zakat tanah pertanian). Kesembilan, khumus (bagian harta temuan). Kesepuluh, rikaz (barang temuan, seperti harta karun). Kesebelas yaitu zakat.
BACA JUGA : Ditagih Hutang Kok Marah-Marah ?
Melalui pos-pos ini, Khilafah mampu membiayai kebutuhan negara seperti menggaji pegawai, mendirikan industri berat, pembangunan infrastruktur, membiayai pasukan jihad dan sebagainya.
Pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum atau milkiyah ammah yakni SDA seperti minyak dan gas listrik, pertambangan laut dan sungai, perairan, mata air hutan dan padang gembalaan. Juga aset-aset yang diproteksi Khilafah untuk keperluan khusus. Melalui pos-pos ini, Khilafah mampu membiayai dan menyediakan secara gratis kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Selain itu Khilafah juga bisa mengalokasikan biaya proteksi lahan tertentu untuk konservasi atau hima dari pos ini.
Pos zakat berasal dari empat sumber, yaitu zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sodaqah, serta pos wakaf. Pos zakat hanya khusus dialokasikan untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Berdasarkan ketentuan syariah, prinsip pengelolaan anggaran Khilafah adalah kesederhanaan dan kemampuan secara mandiri untuk menghidupi rakyat dengan mengoptimalkan kekayaan SDA dan aset yang dimiliki negara. Dengan begitu Khilafah tetap berdaulat penuh atas negaranya, tanpa intervensi dari negara mana pun. Termasuk intervensi dari lembaga-lembaga keuangan kapitalisme.
Catatan Kaki :
(1) https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/17/083000965/as-setuju-hapus-utang-indonesia-rp-566-miliar-diganti-konservasi-terumbu
Sumber Foto : Canva

