Pajak Meningkat : Menambah Beban Rakyat

Bagikan Artikel ini

Dalam kapitalisme, pajak merupakan sumber utama dan terbesar bagi pendapatan negara dalam membiayai pembangunan, sedangkan pendapatan negara dalam Islam tidak bertumpu pada pajak yang hanya akan menjadi beban hidup bagi rakyat.

Oleh: Rohayah Ummu Fernand

WacanaMuslim-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk membangun negara yang sejahtera dan adil diperlukan dukungan penerimaan pajak yang baik. Bendahara negara ini menyebut, pajak merupakan tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya.

“Cita-cita yang ingin kita capai, ingin menjadi negara maju, ingin menjadi negara yang sejahtera, adil, tidak mungkin bisa dicapai tanpa penerimaan pajak suatu negara.” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara Spectaxcular 2024 di GBK, Jakarta Minggu (14-7-2024). Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan terkait pertambahan penerimaan negara yang setiap masa terus membaik, hal itu dilihat dari pencapaian penerimaan pajaknya. (liputan6.com, 14-7-2024).

Alat Penguasa untuk Memalak Rakyat

Peningkatan penerimaan pajak sejatinya menunjukkan peningkatan pungutan atas rakyat. Hal seperti ini sudah lazim terjadi dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi kapitalisme. Dalam kapitalisme, pajak merupakan sumber utama dan terbesar bagi pendapatan negara dalam membiayai pembangunan. Pada era reformasi (tahun 1998 hingga menjelang tahun 2000), penerimaan pajak RI berada di posisi Rp 400 trilliun. Jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak pada tahun ini, angkanya telah naik hampir 5 kali lipat.

Pemerintah juga selalu membangun narasi positif bahwa pemasukan pajak dari rakyat akan berimplikasi pada kesejahteraan rakyat. Seperti subsidi BBM, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain, sehingga harapannya rakyat yang berpenghasilan rendah bisa mengakses kebutuhan pokoknya dengan mudah, begitu pula dalam mendapatkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah terus mengimbau kepada rakyat agar taat dalam membayar pajak sehingga negara bisa menjalankan roda pemerintahan.

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme akan terus mencari legitimasi untuk menambah pungutan pajak pada rakyat, yang sudah jelas sangat membebani kehidupan mereka. Sebagaimana diketahui persentase pajak seperti PPN maupun PPh terus mengalami kenaikan. Sementara itu, rakyat yang sudah cukup lama hidup dalam cengkeraman sistem kapitalisme, telah teracuni prinsip ekonomi kapitalisme yang menganggap bahwa tidak ada pemasukan lain selain dari pajak dan utang. Padahal sebuah negara akan mampu menjadi sebuah negara yang kaya tanpa bergantung pada pajak, jika kekayaan alam yang dimilikinya dikelola secara mandiri oleh sebuah negara tersebut.

Negeri ini yang dikenal sebagai negeri zamrud khatulistiwa, negeri yang memiliki sumber daya alam yang beragam dan berlimpah. Namun, liberalisasi kepemilikan yang lahir dari konsep ekonomi kapitalisme telah melegalkan hasil kekayaan alam milik umum dimiliki oleh swasta. Alhasil, pengelolaan migas, batu bara, hutan, laut, dan kekayaan alam lainnya sebagian besar dikuasai oleh swasta, baik asing maupun lokal. Sedangkan negara hanya memperoleh masukan pajak dari industri-industri swasta yang mengelola yang mengelola kekayaan alam negeri ini.

Pendapatan negara tentu saja akan berbeda manakala negara mengelola kekayaan alam secara mandiri. Faktanya, menjadikan pajak sebagai sumber utama APBN merupakan bentuk pembodohan dan kezaliman. Dari fakta ini, pajak ditengarai menjadi alat penguasa untuk “memalak” rakyat kecil. Sebab pada dasarnya, pengaturan pajak tajam kepada rakyat, namun tumpul kepada pengusaha dan konglomerat. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa tata kelola pajak dalam penerapan sistem politik demokrasi kapitalisme hanya akan berujung pada kesengsaraan rakyat.

BACA JUGA : Pajak Menyengsarakan Rakyat

Pajak dalam Islam

Hal ini tentu sangat berbeda dengan penerapan dalam sistem Islam di bawah institusi Kh1l4f4h. Dalam sistem ekonomi Islam, ada banyak sumber pemasukan negara dalam jumlah yang besar. Pendapatan tersebut sangat cukup untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyatnya. Pendapatan negara dalam Islam tidak bertumpu pada pajak, yang hanya akan menjadi beban hidup bagi rakyat.

Fungsi negara dalam Islam adalah sebagai raa’in (pelayan/pengurus rakyat). Dan menjadi tugas negara untuk mengurus rakyatnya hingga terwujud kehidupan yang makmur dan sejahtera. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan dia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).

Kh1l4f4h telah mengatur bahwa ada tiga jenis pos penerimaan utama di dalam sistem keuangan negara Islam.
Pertama, penerimaan yang berasal dari pengelolaan pos kepemilikan umum, baik berupa pengelolaan barang tambang, seperti minyak, gas alam, emas, batu bara, uranium, timah, dan lain-lainnya.
Kedua, penerimaan yang berasal dari pengelolaan pos kepemilikan negara, baik dari kharaj, fai’, jizyah, khumus, ghanimah, dan lain-lain.
Ketiga, penerimaan yang berasal dari zakat maal. Keistimewaan zakat maal ini hanya boleh diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana yang sudah termaktub di dalam Al-Qur’an, surah at-Taubah ayat 60.
Zakat ini tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan yang lain.

Dengan demikian, pemasukan dari Baitul Maal tersebut terbilang cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyat. Ketika pemasukan Baitul Maal mampu menutupi semua kewajiban keuangan negara, maka negara tidak membutuhkan pungutan pajak (dharibah) dari kaum muslim. Namun, jika keuangan di Baitul Maal tidak mencukupi (mengalami defisit), sementara ada kebutuhan rakyat yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, seperti pembangunan sekolah/rumah sakit di daerah terpencil, atau yang semisalnya, maka syariat memperbolehkan negara untuk mengambil pungutan harta/pajak dari rakyat.

Dalam kondisi yang demikian, negara memiliki hak untuk mendapatkan harta dari umat Islam melalui kewajiban pajak (dharibah), sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Pungutan yang dikenakan pun sekedar untuk menutupi kekurangan pembiayaan kas negara yang kosong dan dalam kurun waktu tertentu. Yang perlu digarisbawahi bahwasanya pajak ini pun hanya diambil dari kaum muslim yang kaya saja. Tidak diambil dari seluruh rakyat sebagaimana yang diberlakukan dalam sistem kapitalisme saat ini. Demikianlah pengaturan ekonomi Islam dalam institusi Kh1l4f4h yang akan membawa keberkahan dan rahmat bagi kehidupan umat manusia.

Wallahu a’lam bishshawab.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *