Inilah ironi di negeri ini. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, tetapi pemasukan negara justru bergantung pada pajak.
Oleh : Wakini
Aktivis Muslimah
WacanaMuslim-Apa kabar rakyat? Apakah sudah cukup sejahtera, atau tambah sengsara? Suatu pertanyaan yang cukup untuk memastikan apakah kehidupan rakyat sekarang sudah cukup sejahtera atau malah sebaliknya, karena tak bosan-bosannya pemerintah memberikan kejutan yang bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, di tengah-tengah angka kemiskinan mengalami peningkatan, begitu juga angka pengangguran yang terus meningkat. Pemerintah malah ingin menaikkan pajak, sebagian masyarakat resah dengan kenaikan ini karena keterbatasan ekonomi yang sulit, namun ada juga sebagian orang yang merasa bangga dengan kenaikan pajak, mengapa bisa begitu?
Ada beberapa alasan mengapa sebagian orang bangga dengan kenaikan pajak. Membayar pajak dianggap sebagai berkontribusi langsung terhadap pembangunan negara. Rasa bangga ini muncul dari kesadaran bahwa pajak yang mereka bayarkan membantu membangun infrastruktur, menyediakan layanan publik, serta mendukung program sosial. Begitu juga dengan alasan pemerintah menaikkan pajak dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Tahun ini, Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak dapat menyentuh angka Rp1.988,9 triliun. Terhitung, hingga paruh pertama 2024, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp893,8 triliun atau setara 44,9 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini tercatat turun 7 persen daripada realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Januari 2024, realisasi pendapatan negara memang mayoritas berasal dari pajak. Penerimaan pajak mencapai Rp2.309 triliun atau sekitar 82,4 persen dari total pendapatan negara. Sementara sisanya berasal dari penerimaan bukan pajak sekitar Rp492.003,10 miliar. (kompas.com, 15/07/2024).
Bu Menteri juga mengingatkan, sebagai tulang punggung pendapatan negara, pajak yang dibayarkan akan dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat. Namun, benarkah demikian?
Sejatinya, kenaikan pajak bukan kali ini terjadi melainkan terus berulang, namun hingga sekarang untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat untuk sejahtera belum juga terlaksana. Angka kemiskinan makin bertambah, banyak para suami yang tidak bekerja karena PHK hingga penangguran di mana-mana, begitu juga dengan kualitas pendidikan yang masih banyak kita temukan sarana-sarana yang menunjang kualitas pendidikan jauh dari kata layak, begitu juga dengan kesehatan yang makin jauh dari kata sempurna.
Sejatinya, peningkatan penerimaan pajak yang dibanggakannya, menunjukkan pungutan atas rakyat. Penghasilan yang tidak menentu, rakyat masih harus dibebani pungutan pajak kian hari nominalnya makin besar, dan jenisnya makin banyak. Di antara contoh pajak yang baru mengalami kenaikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, pemerintah tetap saja kukuh dengan narasinya bahwa pungutan pajak adalah demi kemajuan bangsa. Kalimat ‘’Orang Bijak Taat Pajak’’ bagian slogan yang terus dipersuasikan agar terbentuk di benak rakyat bahwa orang yang baik adalah mereka yang peduli dengan nasib bangsa dan berkontribusi nyata dengan membayar pajak.
Inilah ironi di negeri ini. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, tetapi pemasukan negara justru bergantung pada pajak. Penerimaan negara dari sektor pertambangan sangat minim, padahal negeri kita dikaruniai banyak tambang. Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral sangat tinggi. Pada mineral nikel misalnya, Indonesia menempati posisi ketiga teratas tingkat global. Selain itu, Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar 39% untuk produk emas, berada di posisi kedua setelah Cina. Hal ini menjadikan Indonesia selalu masuk dalam peringkat 10 besar dunia.
Peningkatan penerimaan pajak yang di banggakan sejatinya adalah bentuk kezaliman, namun hal ini dianggap lumrah karena dalam sistem Kapitalisme pajak adalah sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai pembangunan. Membuktikan bahwa negara tidak berperan sebagai pengurus dan penjamin kesejahteraan rakyat. Negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator dalam menentukan tata kelola urusan negara.
Sangat jauh berbeda dengan Islam yang merupakan sebuah sistem hidup, sehingga menyelesaikan permasalahan pajak dengan pendekatan sistemis.
BACA JUGA : Kebijakan Pajak yang Menyesatkan Rakyat
Sistem Islam, yakni Khilafah mampu membiayai negara tanpa pajak dan tanpa utang. Bagaimana caranya? Khilafah memiliki 12 sumber pemasukan negara, yaitu: Bagian Fai dan Kharaj: ganimah, kharaj, tanah, jizyah, fai, dan dharibah. Bagian kepemilikan umum: migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, padang rumput dan tempat khusus. Bagian Sedekah: zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak. MasyaAllah, begitu banyak sumber pemasukan negara Khilafah, sehingga bisa membangun negara tanpa pajak, tanpa utang. Khilafah juga menerapkan pembagian kepemilikan sesuai syariat, yaitu kepemilikan umum, negara, dan individu. Tambang yang memiliki deposit besar merupakan kepemilikan umum, sehingga tidak boleh di swastanisasi. Apalagi sampai diserahkan pada asing. Dengan pengaturan seperti ini, Khilafah berhasil mewujudkan kesejahteraan luar biasa.
Dharibah salah satu sumber pemasukan negara Khilafah adalah dharibah yang biasa disamakan dengan pajak. Namun, faktanya jauh berbeda. Dharibah hanya dipungut jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, ketika ada pembiayaan wajib yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan terjadi dharar atau bahaya pada kaum muslimin. Jadi, dharibah sifatnya insidental saja. Ketika pembiayaan tersebut sudah terpenuhi, dharibah dihentikan pemungutannya. Dharibah tidak dipungut dari semua orang, tapi hanya orang kaya saja, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta. Dharibah tidak boleh diwajibkan lebih dari kebutuhan untuk pembiayaan tersebut karena bisa terkategori al-maksu (cukai). Rasulullah saw. bersabda,
لا يدخل الجنة صاحب مكس
Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai.”
Demikian fakta dharibah yang jauh berbeda dengan pajak di sistem kapitalisme.
Wallahu a’lam []
Sumber Foto : Canva

