Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat.
Oleh:Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)
WacanaMuslim-Kenaikan PPN tetap diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi. (Beritasatu.com, 16-12-2024)
Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan rakyat tak terelakkan. Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat.
Petisi menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang ditandatangani lebih dari 113.000 orang sudah diterima Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan petisi itu dilakukan pada aksi damai di depan Istana Negara. Aksi damai itu digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, yang menentang rencana kenaikan pajak PPN 12 persen. Peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga kelompok pencinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers). Risyad Azhary selaku inisiator petisi tolak PPN 12 persen, bertindak sebagai perwakilan massa aksi untuk menyerahkan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 113.000 orang secara online kepada pihak Sekretariat Negara. Namun protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan. (Beritasatu.com, 20-12-2024)
Kezaliman terkait pajak memang luar biasa. Tidak tanggung-tanggung, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi se-ASEAN. Untuk saat ini, negara ASEAN yang mempunyai tarif PPN tertinggi adalah Filipina sebesar 12%. Sedangkan negara lainnya seperti Kamboja sebesar 10%, Laos 10%, dan Malaysia sebesar 6%. (Antara, 20-3-2024). Jika jadi naik, tarif PPN Indonesia akan sama dengan Filipina dan menjadi yang tertinggi se-Asia Tenggara. Alasan pemerintah menaikkan tarif PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Yang menjadi pertanyaan, untuk menaikkan pendapatan negara, mengapa harus dengan menaikkan tarif pajak? Mengapa tidak mengoptimalkan opsi pendapatan yang lain? Pemerintah seolah kehabisan ide untuk alternatif meningkatkan pendapatan negara sehingga solusinya selalu pajak, selain utang. Seolah-olah tidak ada solusi lain yang bisa ditempuh.
Pemerintah yang sudah terdominasi pemikiran kapitalisme memandang seolah tidak ada jalan lain selain menaikkan pajak. Sebenarnya, bukannya tidak ada alternatif solusi yang lain, tetapi pemerintah memang tidak mau memikirkan solusi lain di luar “kotak” kapitalisme. Padahal ada solusi 6g bisa didapatkan sela8n kapitalisme, yaitu sistem Islam, Islam adalah solusi alternatif yang menawarkan keberhasilan bagi problem kehidupan manusia. Sayangnya, sampai detik ini pemerintah masih enggan mengambil Islam untuk menyelesaikan kepelikan masalah di negeri ini.
Islam menjadikan penguasa sebagai raa’in dan junnah. Islam menetapkan bagaimana profil penguasa dalam Islam dan juga mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya. Dalam pandangan Islam, penguasa dan rakyat harusnya saling menguatkan. Ibnu Qutaibah (w. 276H) mengutip perkataan Kaab al-Akhbar rahimahumalLah: “Perumpamaan antara Islam, kekuasaan dan rakyat adalah laksana tenda besar, tiang dan tali pengikat serta pasaknya. Tenda besarnya adalah Islam. Tiangnya adalah kekuasaan. Tali pengikat dan pasaknya adalah rakyat. Satu bagian tidak akan baik tanpa bagian yang lainnya (‘Uyûn al-Akhbâr (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418), Juz 1, h. 54.)
Dalam Islam rakyat dan penguasa memiliki kedudukan yang sama di depan hukum syariah. Kebijakan apapun yang bertentangan dengan hukum syariah adalah kezaliman, baik itu disukai ataupun dibenci rakyat. Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individu. Rasulullah saw. bersabda:
فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya.
Makna ar-râ’i adalah al-hâfidz al-mu’taman (penjaga, pemelihara, wali, pelindung, pengawal, pengurus, pengasuh yang diberi amanah). Penguasa/pemimpin wajib mewujudkan kemaslahatan siapa saja yang berada di bawah kepemimpinannya. Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab ra. pernah melihat orang tua yang mengemis, kemudian ia ternyata beragama Yahudi. Beliau bertanya, “Apa yang memaksa engkau mengemis?” Dia menjawab, “Untuk membayar jizyah (sejenis pajak), kebutuhan hidup dan karena aku sudah tua (tidak sanggup bekerja).” Lalu Khalifah Umar ra. mengutus dia kepada penjaga Baitul Mal dan berkata kepada penjaganya, “Lihatlah orang ini dan yang seperti dia! Demi Allah, kita tidak adil kepada dia jika kita mengambil jizyah pada masa mudanya, kemudian kita menistakannya ketika telah tua.”. Setelah itu beliau membebaskan orang tua tersebut dari membayar jizyah. Bahkan beliau memberi dia subsidi dari Baitul Mal.
Islam mewajibkan penguasa membuat Kebijakan yang tidak menyulitkan hidup rakyat. Jika kemaslahatan duniawi rakyat wajib diperhatikan, apalagi kemaslahatan ukhrawi rakyat. Sejatinya, solusi itu ada dalam Islam. Yaitu dengan penerapan sistem Islam kafah, termasuk dalam bidang ekonomi. Secara ringkas, pos pendapatan dalam APBN Negara Islam menurut Zallum (2003) terdiri dari 12 kategori: pendapatan dari harta rampasan perang (anfaal, ghaniimah, fai dan khumus); pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; pungutan dari non-Muslim yang hidup dalam Negara Islam (jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; harta rikaz dan tambang; harta yang tidak ada pemiliknya; harta orang-orang murtad; pajak; dan zakat.
Jika pemerintah mau mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, negara akan mendapatkan pemasukan yang besar sehingga tidak perlu utang dan menaikkan pajak.
Dalam sistem Islam, pendapatan dari pajak bukan yang utama. Dharibah (pajak) hanyalah pemasukan yang bersifat insidental. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara sedang kosong. Oleh karenanya, pajak bukanlah sumber pendapatan negara yang utama. Khilafah tidak akan memungut pajak dari seluruh rakyatnya (kaya maupun miskin) secara terus-menerus sebagaimana negara kapitalis saat ini. Demikianlah, sistem Islam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat hingga mewujud nyata. Wallahu a’lam bissawab.[]
Sumber Foto : Canva

