Ijazah Dalam Bayang-bayang Sekularisme

Bagikan Artikel ini

Dalam sistem sekular, pendidikan sering kali dipandang sebagai komoditas atau sesuatu yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak yang harus dipenuhi negara.


Poppy Kamelia P. BA(Psych), CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS.
(Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah)

WacanaMuslim-Baru-baru ini, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung menjadi sorotan publik setelah keputusan kontroversial untuk membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumninya dari periode 2018-2023. (Liputan6.com, 16-1-2025)

Keputusan ini diambil setelah temuan pelanggaran serius, seperti manipulasi nilai, pemberian nilai fiktif, dan kelulusan tanpa proses pembelajaran yang memadai. Temuan ini diungkap oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jabar-Banten, yang menegaskan perlunya Stikom Bandung menindaklanjuti temuan tersebut untuk bisa kembali beroperasi normal (Tirto.id, 16-1-2025).

Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten, M. Samsuri, menekankan bahwa kampus wajib menyelesaikan temuan ini sesuai dengan evaluasi yang telah disepakati. “Temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Setelah selesai, sanksi administrasi akan dicabut, dan kampus boleh kembali meluluskan mahasiswa,” ujarnya. Pelanggaran serius yang ditemukan mencakup perkuliahan yang tidak berjalan semestinya, pemberian nilai tanpa proses pembelajaran, hingga pemberian ijazah tanpa kelulusan yang sah (Tempo.co, 9-1-2025).

Keputusan Stikom Bandung ini bukan hanya soal satu institusi, tetapi sebuah cermin bagi kondisi pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Kasus ini menjadi refleksi buruknya tata kelola pendidikan, yang tidak hanya mencerminkan masalah internal satu kampus, tetapi menguak celah-celah kelemahan mendasar dalam sistem pendidikan kita. Terlebih, dalam sistem pendidikan sekuler yang dikelola di bawah bayang-bayang kapitalisme, masalah seperti ini menjadi kenyataan yang semakin sering terjadi.

Dalam sistem sekuler, pendidikan sering kali dipandang sebagai komoditas—sesuatu yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak yang harus dipenuhi negara. Institusi pendidikan swasta, yang didorong oleh motif profit, lebih mengutamakan keuntungan finansial daripada kualitas pendidikan itu sendiri. Akibatnya, peluang manipulasi nilai dan pemberian ijazah tanpa proses belajar yang sah menjadi lebih besar, seperti yang terjadi di Stikom Bandung. Sistem ini mengabaikan prinsip moral dan justru mendorong kesuksesan materi sebagai tujuan utama, sementara kualitas pendidikan dan integritasnya sering terabaikan.

Negara dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai regulator, bukan penyelenggara utama pendidikan. Pengawasan terhadap institusi pendidikan pun sering kali lemah, hanya bersifat reaktif—baru bergerak ketika masalah muncul ke permukaan, seperti dalam kasus Stikom Bandung ini. Kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan semakin tergerus, dan mahasiswa yang menjadi korban kebijakan yang salah arah harus menanggung beban berat yang tak seharusnya mereka tanggung.

Namun, Islam menawarkan solusi yang jauh berbeda. Dalam Islam, pendidikan bukanlah komoditas, tetapi hak asasi setiap individu. Pendidikan adalah kewajiban negara untuk memastikan setiap rakyatnya terdidik, cerdas, dan bertakwa. Dalam sistem Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok yang harus diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat tanpa kecuali. Ini bukan sekadar untuk mencerdaskan individu, tetapi untuk membangun masyarakat yang memiliki akhlak mulia, bertanggung jawab, dan takut kepada Allah.

Islam juga menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukung sistem pendidikan yang berkualitas. Dana zakat, jizyah, fai’, dan pengelolaan kekayaan alam negara dapat digunakan untuk memastikan pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dalam sistem ini, pendidikan bukanlah barang dagangan yang tergantung pada mekanisme pasar atau keuntungan material, tetapi sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umat dengan cara yang benar.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan dalam Islam berasaskan akidah Islam. Segala kebijakan, proses, dan tujuan pendidikan harus sesuai dengan aturan Allah. Institusi pendidikan bertanggung jawab langsung kepada Allah, yang menjamin bahwa kualitas dan kredibilitas pendidikan tetap terjaga. Dalam sistem ini, tidak ada tempat bagi manipulasi atau penyimpangan yang kerap terjadi dalam sistem sekuler.

Kasus Stikom Bandung seharusnya menjadi momen untuk refleksi yang mendalam bagi kita semua. Pendidikan yang dikelola dengan paradigma sekuler hanya akan melahirkan generasi yang lebih mengutamakan kecerdasan akademis semata tanpa membangun karakter yang kuat. Tanpa dasar moral yang kokoh, dunia pendidikan hanya akan melahirkan individu yang kejam, materialistis, dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang sebenarnya.

Pendidikan dalam Islam bukan hanya untuk mencetak generasi yang cerdas secara akademis, tetapi untuk mencetak generasi yang cerdas akhlaknya, bertanggung jawab, dan senantiasa menjaga amanah. Dalam sistem Islam, setiap individu yang terlibat dalam dunia pendidikan—baik sebagai penyelenggara maupun pelaksana—memiliki kesadaran bahwa setiap amal perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Kasus pembatalan ijazah di Stikom Bandung adalah gambaran nyata dari buruknya sistem pendidikan yang kita miliki saat ini. Sistem sekuler kapitalisme telah mengubah pendidikan menjadi barang dagangan yang mengabaikan nilai moral, serta menciptakan celah bagi penyimpangan yang merugikan banyak pihak.

Saatnya umat Islam menyadari bahwa solusi sejati untuk pendidikan berkualitas adalah kembali kepada sistem Islam. Pendidikan dalam Islam adalah hak, bukan komoditas. Dengan syariat Islam, kita dapat mewujudkan pendidikan yang adil, bermartabat, dan bermanfaat bagi umat manusia. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk perjuangan menuju sistem pendidikan yang berbasis akidah, yang tidak hanya mengutamakan keuntungan duniawi, tetapi juga akhirat. Wallahu a’lam bishawab.[]

Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *