Arus globalisasi yang deras telah membuat mereka menelan mentah-mentah apapun yang datang dari barat.
Oleh: Fita Rahmania, S. Keb., Bd.
WacanaMuslim-Siapapun tentu dapat merasakan bahwa kondisi pergaulan hari ini sedang tidak baik-baik saja. Hiruk pikuk media pemberitaan baik cetak, elektronik, maupun online tak henti-hentinya mengabarkan berbagai kerusakan akibat kacaunya pergaulan. Kasus pembuangan bayi, aborsi, LGBT, dispensasi nikah, beranekaragam penyakit menular seksual, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan sederet persoalan lainnya kerap memperkeruh hubungan insan manusia tidak peduli tua maupun muda.
Masih segar diingatan kita, dalam tiga tahun terakhir angka pengajuan dispensasi nikah di berbagai daerah serentak merangkak naik. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengungkapkan terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi di Indonesia. Empat provinsi tersebut yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (SINDOnews.com, 16-1-2025)
Adapun di Kabupaten Jepara misalnya, Kementerian Agama (Kemenag) setempat mencatat terdapat 263 pengajuan dispensasi nikah dari Januari hingga Juni 2024. Sedangkan di Kabupaten Sleman, permohonan dispensasi nikah oleh remaja pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Hampir keseluruhan kasus tersebut dilatarbelakangi oleh kehamilan di luar nikah, di samping faktor penyebab lain yaitu untuk menghindari zina dan pergaulan bebas.
Tak hanya itu, saat ini banyak komunitas ‘nyeleneh’ yang terang-terangan mengekspose aktivitas seksual mereka. Salah satunya yang sudah terciduk oleh pihak berwenang adalah kasus pesta seks swinger yang digagas oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) di wilayah Badung, Bali. Mereka mengorganisir pesta seks yang membolehkan adanya pertukaran pasangan atau swinger (kompas.com, 16/1/2025). Mereka diam-diam merekam kegiatan seks anggotanya dan mengeruk keuntungan finansial dari sana.
Cara bergaul yang kebablasan ini tentu tidak terbentuk dengan sendirinya, namun lahir dari pola pikir yang salah. Kawula muda umumnya terjebak dalam pengaruh gaya hidup liberal ala barat yang lahir dari rahim sistem kapitalis sekuler. Arus globalisasi yang deras telah membuat mereka menelan mentah-mentah apapun yang datang dari barat. Mereka ingin bergaya hidup bebas dan menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, mereka bebas berperilaku sesuai hawa nafsunya semata yang berujung pada kerusakan moralitas.
Negara pun sama saja. Negara dengan sistem kapitalis selularnya tak mau mencampuradukkan agama dengan kehidupan bernegara. Alhasil, alih-alih menyelesaikan persoalan moral dan mewujudkan generasi emas, kebijakan yang diterapkan semakin menjerumuskan rakyatnya ke jurang kerusakan yang lebih dalam.
Kita dapat menyaksikan salah satu kebijakan kontroversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 103 Ayat (4). Dalam pasal tersebut diatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Pemerintah berdalih kebijakan ini bertujuan untuk menunda kehamilan pada pasangan usia dini dan mencegah penularan penyakit seksual. Namun, di sisi lain peluang terjadinya efek yang lebih buruk nyatanya sangat besar. Anak akan tetap memandang seks bebas sah-sah saja asal menggunakan kondom.
Belum lagi pola pendidikan kesehatan reproduksi (kespro) yang selama ini digaung-gaungkan juga tak kunjung membuahkan hasil. Berbagai program kespro yang bertujuan supaya remaja tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah, menggunakan kondom agar terhindar dari penyakit menular seksual, setia pada pasangan dan menghindari pemakaian obat terlarang sebagai sarana penularan penyakit hanya membuat mereka berperilaku “seksual yang bertanggung jawab” bukan berhenti dari perilaku seks bebasnya.
Sekalipun para siswa tersebut tahu segala hal tentang seks bebas, berikut bahaya dan risikonya, namun mereka tidak memiliki dorongan kuat untuk meninggalkan perilaku buruk tersebut. Semua ini terjadi karena pendekatan yang digunakan bukanlah pendekatan ideologis.
Inilah akar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak ketika hendak mencari solusi bagi masalah yang semakin pelik ini. Persoalan pergaulan bebas merupakan persoalan ideologis (pandangan hidup), maka solusinya tentu harus dapat menyentuh pandangan hidup, baik yang diemban keluarga, masyarakat, maupun negara. Maka dari sini, akan nampak jelas kesahihan dan efektivitas solusi yang diambil.
Sejatinya Islam telah memiliki konsep yang jelas, yang mengatur sistem pergaulan manusia. Kehidupan masyarakat di dalam Islam diatur agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, tidak menimbulkan rangsangan seksual. Setiap muslim juga wajib bertanggung jawab atas kehormatan dirinya. Seluruhnya itu tercakup dalam hukum-hukum pergaulan dalam Islam.
Aturan Islam memberikan wadah yang tepat demi menjaga umat manusia dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual, yaitu hanya dalam hubungan sakral pernikahan. Bagi individu yang belum mampu menuju jenjang pernikahan, terdapat aturan Islam yang mengikat meliputi perintah atas kewajiban menundukan pandangan (ghadhul bashar), menutup aurat, serta berbagai larangan untuk aktivitas seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), bepergian bagi muslimah kecuali dengan mahram, dan tabarruj (memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahram). Melalui berbagai penerapan aturan ini, kehidupan laki-laki dan perempuan, baik tua dan muda, tentu akan jauh dari pergaulan bebas.
Dengan demikian, solusi maraknya kasus pergaulan bebas sebenarnya adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam. Islam mencegah, bahkan melarang seks bebas. Allah Swt. telah memberikan beberapa aturan terkait pergaulan dengan jelas dan terperinci sehingga menutup rapat peluang adanya pergaulan bebas.
Negara sebagai perisai bagi rakyat juga perlu menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Sebab, hanya negara yang bisa mencegah masuknya komoditas yang dapat melemahkan akidah rakyatnya, seperti pornografi dan pornoaksi. Serta negaralah yang berwenang menertibkan warga negaranya dari perilaku seks bebas, yakni melalui penerapan sistem sanksi yang tegas dan kebijakan yang mengikat, baik bagi pelaku seks bebas maupun para pemilik modal yang mendapatkan keuntungan dari bisnis seks.
Demikianlah, dengan tegaknya pengaturan ini, umat manusia akan terhindar dari kerusakan moral dan perilaku maksiat, termasuk pergaulan bebas.[] Sumber Foto : Canva

