Sejatinya fatwa jihad tidak memiliki kekuatan yang mengikat, jihad membutuhkan komando dari penguasa sebagai panglima tertinggi militer.
Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd
(Pendidik dan Pegiat Literasi)
WacanaMuslim-Derita Muslim Gaza tak kunjung usai. Sepanjang Ramadan hingga kini, warga Gaza terus dibombardir oleh militer Yahudi. Sejak mengingkari kesepakatan gencatan senjata, Israel telah menewaskan lebih dari 1.200 orang Palestina, termasuk ratusan anak-anak. Lebih dari 50.000 warga Palestina telah tewas sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023. (Mediaindonesia.com, 06-04-2025)
Berbagai solusi telah ditempuh, seperti solusi dua negara, berbagai perjanjian damai dan gencatan senjata. Namun, zionis Israel selalu berkhiatan dan berulang kali menyerang Palestina. Bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina, khususnya Gaza pun diblokade, akibatnya jutaan penduduk Palestina terancam kelaparan, sakit dan semakin banyak korban berjatuhan.
Fatwa Jihad
Ulama Internasional akhirnya mengeluarkan fatwa jihad sebagai solusi untuk Gaza. Fatwa ini muncul setelah berbagai ikhtiar umat untuk menolong kaum muslimin di sana dilakukan, baik berupa unjuk rasa, boikot produk, juga bantuan logistik dan lainnya, tetapi tak mampu menghentikan kekejaman pasukan Zionis. Fatwa jihad diharapkan mampu mengerakkan militer negeri-negeri Muslim untuk menghadapi militer Zionis Israel.
Dilansir dari SINDOnews.com (05-04-2025), Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), menyerukan semua negara Muslim Untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida Zionis Isarel terhadap Palestina. Selain itu, Komite (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh yang menduduki untuk mendukung saudara-saudara Muslim di Gaza. Hal ini didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya. Seruan ini tentu membawa angin segar untuk dapat segera mengakhiri kebiadaban Zionis. Mengingat akar masalah Palestina adalah penjajahan Zionis dimana militernya didukung oleh kekuatan negara adidaya, khususnya AS dan negara-negara Eropa.
BACA JUGA : Palestina Banjir Darah, Solusinya Jihad dan Khilafah
Jihad Butuh Komando Pemimpin Kaum Muslim
Sejatinya fatwa jihad tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Jihad membutuhkan komando dari penguasa sebagai panglima tertinggi militer. Jihad membutuhkan kesatuan kaum muslimin dibawah komando seorang pemimpin. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khaththab dan Salahudin al Ayyubi pada masanya sebagai pemimpin kaum muslimin (Khalifah) dalam pembebasan baitul maqdis.
Allah SWT memerintahkan jihad atas setiap invasi musuh pada negeri-negeri Muslim. Firman Allah SWT dalam Qs. al-Baqarah: 194, “Siapa saja yang menyerang kalian, seranglah ia secara seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”
Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk mengusir siapa pun yang telah mengusir kaum Muslim. Dalam Qs. al-Baqarah: 191, “Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.”
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitabnya, Asy-syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid 2 menjelaskan bahwa jihad hukumnya fardhu ‘ain saat kaum Muslim diserang musuh. Dalam kondisi Palestina maka fardhu ‘ain bukan hanya bagi warga Palestina, tetapi juga berlaku untuk kaum Muslim di sekitar wilayah Palestina saat agresi militer tidak mampu dihadang warga setempat.
Oleh karena itu penting adanya penyadaran dan kesatuan umat Islam bahwa jihad dapat direalisasikan secara nyata ketika Khilafah tegak. Dengan potensi militer yang dimiliki oleh umat Islam sedunia yang berhasil disatukan oleh Khilafah, tidak sulit untuk menyelesaikan persoalan Palestina secara tuntas.
Untuk menyerukan jihad dan menegakkan Khilafah perlu ada upaya serius dalam mendakwahkan pemahaman yang sahih atas solusi Palestina. Dalam hal ini, dibutuhkan adanya kelompok dakwah Islam Ideologis yang melakukan penyadaran dan pembinaan terhadap umat untuk berjuang bersama menegakkan Khilafah berdasarkan metode Rasulullah saw. Wallahu a’lam bi shawab.[] Sumber Foto : Canva

