Sistem ini juga memandang tolak ukur kebahagiaan adalah kesenangan materi yang sebesar besarnya, itulah yang menyebabkan tabiat serakah pada manusia mendominasi
Aminah ( Kota Banjar )
WacanaMuslim-Dilansir dari Tribunjabar.id (21-04-2025) Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Banjar, Jawa Barat. Menetapkan ketua DPRD Kota Banjar, bapak Dadang Ramadhan Kalyubi diduga terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
Ini menunjukkan bahwa Korupsi di Indonesia sudah luar biasa parah, kerugian Negara juga terus pecah rekornya, Korupsi Miliaran rupiah kini seolah-olah sedikit karena kasus-kasus sebelumnya sudah Triliunan rupiah.
Negara kita yang menganut sistem Demokrasi Kapitalisme. Sistem sekularisme ini menjadikan agama hanya berperan di ranah pribadi, pengaturan urusan publik diserahkan pada aturan yang lahir dari akal manusia yang lemah dan terbatas, halal dan haram tidak menjadi acuan penegakan aturan, yang penting menguntungkan dan bermanfaat apapun bebas dilakukan, termasuk sumpah jabatan yang diucapkan di bawah kitab suci, tampaknya hanya seremonial dan formalitas dalam acara pelantikan pejabat bukan janji suci yang mengikat.
Sistem ini juga memandang kebahagiaan hanya kesenangan materi yang sebesar-besarnya, yang menjadi tolak ukur kebahagiaan adalah materi, itulah yang membentuk tabiat serakah pada manusia, kepuasan pada materi memang tidak akan pernah ada habisnya. Begitupun saat seseorang sudah memiliki segunung uang, pasti akan menginginkan gunung yang kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya hingga perutnya diisi oleh tanah. Demi uang apapun rela dilakukan termasuk melanggar sumpah jabatan.
Sistem sanksi saat ini juga tidak tegas melarang korupsi, bahkan presiden memberi sinyal memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi, sanksi untuk koruptor sangat ringan sehingga tidak membuat jera. Dengan kekuatan uang mereka bisa menikmati fasilitas mewah dalam penjara, bahkan bisa pelesiran ke luar Negeri.
Penerapan sistem kapitalis telah gagal mencetak pejabat yang amanah dan bertakwa. Para pejabat justru melakukan korupsi sebanyak-banyaknya mumpung masih menjabat. Penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalistik merupakan biang persoalan korupsi.
Umat Islam tidak lagi hidup di bawah cahaya Al-Qur’an, para pemimpin mereka memilih tunduk pada kaum kafir penjajah, lalu bermimpi bisa membawa umat pada kemuliaan, dengan membawa racun sekularisme yang menafikan peran Tuhan dalam kehidupan. Mereka dengan sadar mencampakkan isi Al-Qur’an, meski mengaku masih memegang iman Islam, sementara seruan-seruan untuk menerapkan Al-Qur’an sebagi undang-undang dipandang sebagai kemunduran, bahkan para penyeru penerapan Al-Qur’an dituduh membawa kehancuran juga disebut radikal.
Kehidupan umat Islam saat ini benar-benar menyedihkan, spirit perjuangan mereka melemah, sangat berubah dari sebaik-baik umat kini menjadi terpecah belah dan terjajah. Masyarakat makin jauh dari nilai-nilai kebaikan, korupsi merajalela di mana-mana, kekerasan hingga pembunuhan, seks bebas, premanisme, bullying, penyimpangan prilaku, keriminal, dan lain-lain. Sedangkan undang-undang mafia peradilan ada dimana-mana, dan kekuatan uang sedemikian mencengkeram. Alhasilnya, sehingga mengelimanasi kejahatan, hukum bisa diperjualbelikan dan rakyat jelata tidak bisa berharap mendapat mendapat keadilan. Secara politik umat Islam kehilangan sumber kebangkitan, sebelumnya sejarah dulu membuat mereka tampil sebagai negara besar.
Sumber Daya Alam (SDA) milik kaum muslim, diambik oleh kafir penjajah maupun oleh kekuatan oligarki yang dari hari ke hari makin mencengkeram semua lini. Para penguasa bersekongkol rela menjadi penghianat atas rakyat demi jabatan dan kursi, sampai-sampai kehidupan kaum muslim mereka seperti tikus mati di lumbung padi.
Al-Quran Sebagai Undang-Undang
Al-Qur’an itu tidak hanya berbicara soal urusan individu, melainkan mengatur urusan komunal, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Al-Qur’an mengandung hukum soal ibadah, akhlak, makan dan minum, mengatur pembagian peran fungsi laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Al-Qur’an mengatur masalah interaksi dalam masyarakat, urusan muamalah dan sanksi, dalam penerapannya perlu support sistem dari negara. Negaralah menjadi satu-satunya institusi yang bisa menerapkan seluruh hukum-hukum dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah petunjuk jalan kebenaran sekaligus solusi atas seluruh problem kehidupan, bahkan akan mengantarkan pada kebahagiaan dan mengundang keberkahan.
Solusi yang Hakiki
Sistem Islam mampu memberantas korupsi hingga tuntas, dengan menerapkan Syariat Islam Kafah sehingga menutup peluang korupsi. Dalam proses pemilihan pemimpin (khilafah) berlangsung dengan jujur berdasarkan kualitas calon pemimpin, bukan dengan politik Uang. Bahkan politik Uang hukumnya ( Haram) sehingga parpol tidak membutuhkan dana besar untuk pemilu. Dalam pengangkatan pejabat mutlak ada ditangan khalifah, didalamnya tidak ada peran parpol, kecuali sekedar pengaduan dan muhasabah. Dalam perekrutan pegawai, pejabat khilafah akan memperhatikan aspek ketakwaan dan kapabilitas. Untuk menjadi pejabat adalah orang yang bertakwa, bersih dan mampu. Khilafah akan memilihnya secara prefesional, tidak ada proses transaksional dalam perekrutan pejabat.
Hukum di dalam Islam bahwa korupsi merupakan tindakan haram, karena menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya. Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang“.(HR Abu Dawud).
Hukum sanksi bagi koruptor adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim (takzir). Bentuknya bisa berupa teguran dari hakim, penjara, hukum cambuk. Pengenaan denda (gharamah) pengumuman pelaku di hadapan media masa atau publik (tasyhir), hukuman mati, bisa digantung atau dipancung, berat ringannya kejahatan sanksi ini bersipat tegas, meskipun yang melakukannya korupsi adalah keluarga khilafah, akan tetap dihukum, tidak ada privilege dalam hukum.
Dari kesejahteraan para pejabat dalam sistem Islam akan digaji dengan layak sabda Rasulullah SAW.
“Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak punya rumah akan disediakan rumah, dan jika belum beristri, maka hendaknya ia mengambil pelayan. Jika mereka tidak memiliki pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, dan jika ia tidak memiliki kendaraan atau hewan tunggangan, maka hendaklah diberikan. Dan siapa yang mengambil selain gajinya maka itu adalah sebuah tindakan kecurangan (ghalin)”.
Dari sisi ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) yang terkategori milik umum, termasuk minyak bumi Khilafah akan dikelola secara profesional oleh negara sehingga tidak menjadi sapi perah bagi parpol.
Khatimah
Hanya dengan sistem Islam akan terbentuk individu-individu yang bertakwa, sehingga ketika menjabat akan bersikap amanah, dan akan membentuk pribadi yang zuhud, yaitu yang tidak mudah tergoda dengan harta, dan bersikap kanaah, merasa cukup dengan yang diberikan oleh Allah SWT. Hanya sistem islam yang akan mampu mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi . Wallahualam bissawab[] Sumber Foto : Canva

