PLTU Krisis Iklim, Islam Kafah Solusi Hakiki

Bagikan Artikel ini

Dalam sistem kapitalis kepentingan ekonomi para kapitalis itu mendapat payung hukum melalui sistem demokrasi, sehingga akan sangat sulit untuk menuntut mendapatkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat


Oleh : Rise Ummu Faqih

WacanaMuslim-Saat ini hampir seluruh aktivitas manusia bergantung pada energi listrik mulai dari penerangan rumah, industri transportasi, hingga peralatan dapur yang kini mulai beralih dari gas ke listrik. Bahkan kabarnya kompor yang kini menggunakan pengapian gas akan segera beralih ke kompor listrik.

Listrik adalah energi terbarukan yg tak terelakkan dewasa ini. Sehingga upaya untuk memproduksinya adalah hal yang urgensinya tak dapat dipertanyakan. Sebab hampir semua peralatan rumah tangga kini berbasis energi listrik. Hingga tahun 2025, sebanyak 50% energi listrik di Indonesia masih disumbang oleh PLTU.

Indonesia adalah salah satu negara yang masih menggunakan bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga listrik. PLTU Indonesia mayoritas menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Karena Indonesia sebagai negara dengan cadangan batu bara melimpah yaitu sekitar 37 miliar ton. Ini memberikan jaminan keamanan pasokan energi dalam jangka panjang. PLTU selalu beroperasi dengan output yang stabil. Inilah yang membuat PLTU masih menjadi andalan untuk memenuhi beban dasar (base load) kelistrikan nasional. Produksi listrik melalui PLTU memang cenderung stabil dan tidak terpengaruh oleh cuaca karena pembangkit listrik yang lain seperti PLTS ( Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Angin) sangat tergantung pada cuaca. PLTU batu bara seperti di Cilacap menjadi tulang punggung pasokan listrik Indonesia, namun di balik mesin-mesin raksasa itu ada cerita tentang polusi udara limbah, dan penderitaan masyarakat yang jarang terdengar. Karena pada kenyataannya pembangunan PLTU yang ada akan mempercepat dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat setempat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak yang terdapat dari adanya PLTU yaitu dampak lingkungan berupa polusi udara, limbah pencemaran air dan getaran mesin yang keras dari PLTU yang kini semakin membuat masyarakat resah dan tidak nyaman. Menurut data global energi monitor sepanjang tahun 2022, PLTU batu bara di seluruh dunia menghasilkan emisi karbondioksida sekitar 9,88 miliar ton. PLTU batu bara menyumbang emisi karbon dioksida(CO2) dalam jumlah besar dan berkontribusi langsung terhadap pemanasan global.

Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-6 global dengan jumlah emisi PLTU batu bara 214 juta ton CO2 yang sejajar dengan negara Afrika Selatan. Selain itu juga ada ancaman kesehatan yang telah dirasakan masyarakat sekitar seperti masalah pernafasan atau ISPA Akibat polusi udara dari debu batu bara. Masyarakat di sekitar PLTU mengeluhkan udara di sekitar PLTU mengharuskan mereka senantiasa menggunakan masker saat keluar rumah. Ada juga air yang bercampur limbah sehingga mempengaruhi rasanya kadang-kadang terasa asin dan pahit juga warna yang keruh dan masih banyak dampak lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Meski perusahaan yang mengelola PLTU berupaya melakukan tanggung jawab sosial seperti penanaman pohon kenyataannya sebagian besar warga sekitar PLTU tidak merasakan manfaat yang signifikan. Sebenarnya bukan tak mungkin sebuah PLTU memproduksi listrik tanpa merusak lingkungan. Ada begitu banyak hasil penelitian maupun riset dari para dosen serta mahasiswa yang dapat dimanfaatkan dengan cara mengaktualisasikan penelitian maupun riset dalam skala besar. Hanya saja banyak yang tidak mau ribet berurusan dengan proses administrasi serta pelaporan, maka memilih cara simpel untuk menyimpangi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui berbagai kompromi asas “manfaat”. Sehingga pembangunan tetap berjalan meski tanpa analisis dampak lingkungan sama sekali.

Kegagalan Kapitalisme

Mirisnya, dampak lingkungan berupa tantangan iklim itu berhadapan langsung dengan masyarakat yang tidak mendapatkan keuntungan atas hadirnya PLTU tersebut. Pengelolaan energi ala kapitalisme bukan hanya menimbulkan masalah lingkungan, tapi juga bencana terhadap iklim global. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, “Mengapa pembangunan energi justru menciptakan masalah baru?” Karena semestinya keberadaan PLTU mampu menjadi solusi bagi permasalahan rakyat.

Sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme, dimana energi dipandang sebagai komoditas untuk diperjualbelikan, bukan sebagai hak rakyat. Kapitalisme memperlakukan energi sebagai kepemilikan individu juga komoditas komersial. Sehingga swasta diperkenankan mengelolanya untuk keuntungan pribadi.

Pengelolaan energi oleh swasta berorientasi bisnis yaitu untung rugi, bukan pelayanan pada masyarakat. Dalam sistem kapitalisme SDA dikuasai swasta atau asing bahkan individu yang keuntungannya menjadi keuntungan pribadi atau perusahaan hal ini menjadi bisnis yang sangat menjanjikan dan hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok.

Dalam kapitalisme negara justru membuka peluang bagi swasta untuk mengelola energi demi profit. Akibatnya, kepentingan bisnis sering mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Sehingga memunculkan berbagai kerusakan lingkungan, hingga kerusakan tatanan sosial dan ancaman kematian. Ini semua menjadi dampak tak terhindarkan atas pembangunan dan industrialisasi yang ada.

Tidak dipungkiri bahwa pembangunan maupun industrialisasi merupakan tanda kemajuan suatu wilayah, artinya roda ekonomi berputar begitu deras memacu gedung tinggi di sekitarnya untuk kian tumbuh. Namun demikian seharusnya suatu kemajuan harus ditopang secara maksimal oleh negara dengan memperhatikan keseimbangan alam serta dampak pada masyarakat di sekitarnya. Karena pemerintah sebagai pihak yang wajib melakukan pengawasan serta sebagai pemangku kewajiban pemenuhan hak warga negaranya.

Dalam kapitalisme, negara hanya sebagai regulator, yang tunduk kepada para pemilik modal. Dan mengabaikan kesejahteraan rakyatnya. Maka mereka memandang bahwa segala sesuatu dinilai dari manfaat. Tak heran jika negara menerapkan prinsip ekonomi liberal bahwa dengan modal sekecil-kecilnya namun mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Maka lihatlah hari ini, polusi meningkat, kerusakan ekosistem meluas, dan dampak kesehatan tidak dihitung sebagai bagian dari biaya produksi sehingga rakyatlah yang menanggung beban itu. Bahkan demi biaya produksi yang kecil sampai mengorbankan banyak hal, gaji buruh direndahkan, pengolahan limbah diabaikan, rehabilitasi lingkungan ditelantarkan. Padahal masalah ini secara normatif bisa diatasi dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun mustahil terealisasi karena di dalam sistem demokrasi undang-undang dibuat oleh legislatif dan peraturan dibuat oleh eksekutif sedangkan legislatif dan eksekutif itu adalah para petinggi perusahaan yang tentunya akan lebih memihak pada perusahaan.

Dalam sistem kapitalis kepentingan ekonomi para kapitalis itu mendapat payung hukum melalui sistem demokrasi, sehingga akan sangat sulit untuk menuntut mendapatkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat.Yang pasti, rakyat kecil yang akan selalu menjadi korban, dirugikan oleh para kapitalis serakah serta para penguasa boneka.

Pandangan Islam Tentang Energi

Dalam Islam, SDA adalah milik umum yang dikelola oleh negara yang digunakan untuk kemaslahatan umat. Islam menegaskan energi adalah milik umum. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘allaihi wasallam bersabda,

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal”air, padang rumput dan api (energi)”( Abu Daud Roma Ahmad).

Menurut Islam listrik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Karena listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat dan merupakan bentuk pelayanan masyarakat yang wajib dilakukan oleh negara. Oleh karena itu negara tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan listrik kepada swasta. Sebagaimana negara juga tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan bahan baku pembangkit listrik kepada swasta atau individu. Hal ini karena listrik dan barang tambang yang jumlahnya sangat besar adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta ataupun individu. Oleh karena itu, barang-barang tambang seperti migas, batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, dan lain-lain adalah kepemilikan umum.

Maka karena listrik termasuk kepemilikan umum, seharusnya listrik dapat diperoleh masyarakat dengan harga murah bahkan kalau perlu gratis. Dalam tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, Islam melarang pembangunan yang merusak lingkungan.

Dalam Islam kita tidak boleh melakukan kerusakan di muka bumi ini sebagaimana firman Allah,
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56).

Dalam Islam pembangunan atau industrialisasi akan dipandang dari dua hal. Jika industrialisasi tersebut merupakan pengolahan SDA maka akan dikelola langsung oleh negara sedangkan jika tidak mengolah SDA maka boleh dikelola oleh perorangan dengan pengawasan oleh negara secara ketat. Pengawasan secara ketat ini berkaitan dengan analisis dampak lingkungan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sehingga sebisa mungkin pembangunan akan dilakukan dan diupayakan dengan cara yang ramah lingkungan. Batas-batas AMDAL sangat diperhatikan. Negara wajib menjaga keseimbangan lingkungan dan masyarakat. Dalam AMDAL bukan sekedar formalitas negara akan menerapkan pengawasan berbasis syariat untuk mencegah dan mematikan.Semua pembangunan harus membawa maslahat.

Islam melarang terjadinya kerusakan lingkungan ataupun kegiatan yang dapat menyebabkan mudharat yang sangat besar. Negara membangun kemandirian energi tanpa bergantung pada investasi asing atau utang luar negeri dan semacamnya. Dalam Islam segala pembiayaan fasilitas umum diambil dari dana baitul mal yang memiliki beberapa sumber pendapatan. Salah satunya adalah dari sumber daya alam yang sepenuhnya dikelola oleh negara yang kemudian dengan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan publik. Negara tidak boleh mengambil keuntungan apapun kecuali untuk kebutuhan umum bagi umat. Begitu juga dari hasil pembangunan, tidak boleh mengambil keuntungan dari pembangunan tersebut.

Dalam Islam negara juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi individu-individu yang mengeksploitasi SDA, mencemari dan merusak lingkungan. Dan juga umat akan diberikan edukasi yang benar tentang menjaga lingkungan agar keseimbangan alam dan lingkungan terjaga. Jadi dalam Islam negara adalah sebagai penjaga dan pengelola serta menjadi pelayan umat untuk melaksanakan amanah.

Oleh sebab itu, krisis energi dan lingkungan bukan semata-mata masalah teknis saja tetapi juga harus dilihat dari sudut pandang ideologi. Selama energi dikelola oleh sistem pemerintahan yang berlandaskan kecerdasan akal manusia seperti kapitalisme, maka rakyat akan selalu dirugikan dan menjadi korban yg selalu tersakiti. Seharusnya pengelolaan energi dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilandaskan pada landasan yang dijamin kebenarannya dan kekuatannya yaitu berdasarkan pada Alquran dan Al Hadits. Sistem yang akan mampu mensejahterakan umat secara menyeluruh baik muslim maupun non muslim.

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin” (QS. Al Maidah: 50)

Umat Islam perlu menyadari bahwa penerapan Islam kaffah melalui khilafah bukan hanya soal ibadah atau politik, tapi juga solusi nyata bagi masalah energi, lingkungan, dan keberlanjutan masa depan.

Demikianlah Islam menyelesaikan problematika kehidupan, tidak hanya secara parsial (sebagian) tetapi secara menyeluruh, dari akar hingga daunnya. Dan hal ini baru akan terwujud jika negara mau menerapkan sistem Islam secara menyeluruh atau kaffah demi tercapainya kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bishawab[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *