Berulang Kisruh Haji, Saatnya Negara Evaluasi

Bagikan Artikel ini

Kisruh yang terjadi setiap tahun menjadi bukti bahwa sistem ini sudah gagal melayani umat, gagal menghadirkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk dalam menjalankan ibadah

Oleh: Endang Rahayu

WacanaMuslim-Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 kembali menyisakan luka dan kekecewaan bagi sebagian jamaah asal Indonesia. Sejumlah laporan media menyoroti berbagai persoalan serius mulai dari gagalnya keberangkatan jamaah karena visa dibatalkan sepihak, hingga penangkapan warga negara Indonesia karena mencoba memasuki Makkah secara ilegal. Salah satu kisah yang cukup menggugah adalah pengalaman Heri, calon jamaah haji yang terpaksa pulang ke tanah air hanya dengan mengenakan kain ihram, setelah visanya dibatalkan oleh pihak Arab Saudi secara mendadak. Kejadian ini menunjukkan betapa kompleks dan kacaunya sistem penyelenggaraan haji yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara (Republika.co, 10/6/25).

Pemerintah Arab Saudi memang memberlakukan kebijakan baru terkait visa haji, terutama dengan diberlakukannya sistem e-hajj dan pembatasan visa non-kuota. Akan tetapi, menyalahkan sepenuhnya pihak Arab Saudi atas kekacauan ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab. Kenyataannya, kekacauan ini berakar dari ketidaksiapan birokrasi haji dalam negeri, minimnya edukasi kepada masyarakat, serta kapitalisasi ibadah haji oleh berbagai pihak yang mengambil keuntungan dari sisi teknis maupun administratif.

Persoalan haji seharusnya tidak semata dilihat sebagai urusan teknis. Ia merupakan persoalan paradigma—paradigma negara dalam memandang dan mengelola urusan ibadah umat. Ketika haji diposisikan sebagai komoditas, maka yang terjadi adalah eksploitasi birokrasi, komersialisasi layanan, serta pengabaian terhadap substansi ibadah. Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan umat, tetapi sebagai fasilitator bisnis, baik melalui regulasi yang mendukung pihak swasta maupun pembiaran atas praktik-praktik ilegal dan tidak etis.

Islam menetapkan haji sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Dalam perspektif syariah, penguasa -dalam hal ini negara- mempunyai tanggung jawab langsung dalam memastikan bahwa setiap muslim yang hendak melaksanakan haji dapat melakukannya dengan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan. Negara tidak boleh lepas tangan atau menyerahkan urusan sebesar ini kepada mekanisme pasar.

Kewajiban negara dalam penyelenggaraan haji mencakup berbagai aspek, mulai dari edukasi pra-keberangkatan, penyediaan visa yang sah dan resmi, layanan akomodasi yang memadai, ketersediaan tenda dan fasilitas dasar di wilayah Armuzna, transportasi antar titik ibadah, hingga konsumsi harian jamaah. Semua ini semestinya disiapkan oleh negara sebagai bentuk pelayanan terhadap tamu-tamu Allah.

Namun dalam kenyataannya, banyak layanan tersebut yang tidak disiapkan dengan maksimal. Tenda-tenda di Mina dan Arafah masih menjadi keluhan tahunan karena sempit, panas, dan tidak memadai. Transportasi sering kali terlambat atau tidak tersedia tepat waktu, menyebabkan kelelahan dan kekacauan di kalangan jamaah. Belum lagi soal konsumsi yang kerap tidak sesuai standar nutrisi dan waktu distribusinya tidak menentu. Semua ini menunjukkan lemahnya manajemen negara dalam mengurusi urusan ibadah umat.

Dalam sistem Islam, penguasa (raain) adalah penanggung jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk ibadah. Rasulullah saw. dan para khalifah setelahnya menunjukkan bagaimana urusan ibadah, termasuk haji, menjadi perhatian utama negara. Negara tidak membiarkan umat mengurus sendiri perjalanannya, melainkan menyediakan sistem dan perangkat untuk memudahkan mereka. Pengurusan ini dilakukan dalam bingkai negara Islam (Khilafah) yang menjadikan syariah sebagai sumber hukum dan pelayanan terhadap umat sebagai orientasi utama.

Khilafah, sebagai sistem pemerintahan Islam yang menyatukan seluruh wilayah kaum muslim, akan memiliki otoritas tunggal dalam pengurusan haji. Dengan demikian, pengaturan visa, distribusi kuota, dan teknis pelaksanaan ibadah tidak akan mengalami tumpang tindih antar negara. Jamaah dari seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam sistem yang seragam, adil, dan efisien. Tidak akan ada lagi permainan kuota, biro travel gelap, atau jamaah ilegal yang nekat masuk ke Makkah tanpa izin resmi karena tidak mampu mengikuti jalur resmi yang rumit dan mahal.

Hal ini hanya mungkin diwujudkan jika negara memiliki sistem ekonomi yang kuat dan stabil. Dalam sistem Islam, sumber pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak, tetapi juga dari harta milik umum seperti sumber daya alam, jizyah, kharaj, zakat, dan berbagai bentuk pemasukan lain yang dikelola dalam Baitulmal. Negara tidak bergantung pada pinjaman luar negeri atau intervensi asing, tetapi mandiri secara ekonomi. Maka pelayanan terhadap rakyat, termasuk dalam hal ibadah haji, dapat dilakukan secara optimal tanpa tekanan ekonomi dan politik.

Sayangnya, sistem kapitalistik yang sekarang berlaku membuat urusan ibadah seperti haji tak luput dari permainan uang dan kepentingan. Jamaah sering diperlakukan sebagai pelanggan, bukan sebagai umat yang sedang menjalankan perintah Allah. Setiap aspek pelaksanaan haji menjadi ladang bisnis, dari visa, tiket pesawat, hotel, katering, hingga transportasi. Negara hanya menjadi regulator yang lebih banyak menjaga kepentingan pasar daripada kebutuhan umat.

Kisruh yang terjadi setiap tahun menjadi bukti bahwa sistem ini sudah gagal melayani umat. Gagal menghadirkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk dalam menjalankan ibadah. Gagal pula dalam menghadirkan negara sebagai pelayan sejati umat yang mengurus seluruh urusannya, termasuk yang paling sakral, yakni menunaikan perintah Allah dalam rukun Islam kelima.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *