Pada akhirnya, posisi negara di sini tak ubahnya broker yang berperan sebagai fasilitator antara rakyat sebagai konsumen dan pengembang sebagai pedagang.
Oleh: Suryani, A.Md.
WacanaMuslim-Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan dua juta rumah setiap tahun di pedesaan dan satu unit apartemen di perkotaan yang menjadi salah satu di antara 17 program prioritas. Salah satu program Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, yaitu pemenuhan kebutuhan hunian dalan merespon permasalahan backlog (kebutuhan rumah yang belum terpenuhi) yang terus meningkat.
Pada tahun 2023, angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 12,7 juta. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 1,7 juta dari tahun sebelumnya pada 2022, Dengan angka backlog perumahan sebesar 11 juta, sebanyak 93% berasal dari masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebanyak 60% angka tersebut dipengaruhi oleh MBR yang pekerjaan mereka masuk dalam sektor informal.
Sedangkan berdasarkan data survei sosial ekonomi Nasional (Susenas) yang disampaikan Dirjen pembiayaan infrastruktur kementerian pekerjaan umum dan perumahan ( PUPR ), Herry Tri Saputra Zuna dalam konferensi pers program Tapera, terdapat 9,9 juta Rumah tangga yang belum mempunyai rumah. Tidak hanya itu, terdapat 26 juta rumah tidak layak huni, sehingga total permasalahan rumah yang perlu diselesaikan sebanyak 36 juta.
Apakah program pembangunan tiga juta rumah pertahun benar-benar akan menuntaskan permasalahan pemenuhan kebutuhan perumahan?
Pembangunan tiga juta rumah per tahun bukan berarti masyarakat langsung bisa memperoleh manfaat program rumah tersebut dari pemerintah, melainkan harus menempuh syarat-syarat yang sudah ditetapkan seperti melalui proses kredit yang akad batil ribawi, pengajuan rumah subsidi juga menempuh proses yang cukup sulit seperti contoh harus memiliki NPWP dan SPT pajak Penghasilan ( PPh). Syarat tersebut bagi masyarakat miskin tentu hal ini menyulitkan. Banyak pekerja informal yang tidak lulus verivikasi bank.
Selain itu, lokasi rumah juga jauh dari pusat kota dan minim fasilitas, misalnya air, akses, dan ventilasi. Bahkan menjadi mafhum umum di sekitar masyarakat untuk tidak berharap banyak mengenai kualitas rumah subsidi. Apalagi sekedar memiliki rumah yang nyaman.
Anggaran bantuan dari negara juga digelontorkan dalam bentuk subsidi perumahan, bukan berarti langsung dirasakan masyarakat. Bantuan ini harus melalui beberapa pihak seperti pihak perbankan dan pihak pengembang properti yang bekerja sama dengan pemerintah. Lagi-lagi masyarakat harus bersusah payah untuk sekedar mengakses kebutuhan dasar hunian.
Pada akhirnya, posisi negara di sini tak ubahnya broker yang berperan sebagai fasilitator antara rakyat sebagai konsumen dan pengembang sebagai pedagang.
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, rumah merupakan kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi. Negara akan memenuhi kebutuhan hunian secara tidak langsung. Allah SWT berfirman,
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs.Ath -Thalaq:6)
Tidak terpenuhinya kebutuhan rumah akan membuat masyarakat tersebut masuk dalam kategori kelompok fakir. Sedangkan kefakiran atau kemiskinan identik dengan kelemahan.
Hal ini seharusnya menjadi muhasabah besar bagi masyarakat Islam. Apabila kemiskinan meluas di tengah-tengah masyarakat ditambah lagi dengan peraturan-peraturan zalim yang dibuat oleh penguasa, maka impian memiliki hunian akan makin jauh.
Islam memiliki cara atau struktur untuk mengentaskan kefakiran, maupun kemiskinan di tengah-tengah masyarakat, sehingga tiap anggota keluarga kebutuhannya terpenuhi. Jika cara Islam diterapkan, maka kemunduran dan kelemahan masyarakat terjauhi begitupun juga dengan negara terhindar dari ambang kehancuran.
Kehadiran penguasa untuk menerapkan syariat kafah mengharusnya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Khalifah (penguasa) bukanlah posisi regulator, melainkan raa’in (pelayan) bagi masyarakat. Penguasa bertanggung jawab memenuhi urusan rakyat, termasuk di dalamnya urusan hunian.
Pengaturan Islam dalam sistem khilafah akan dilakukan dengan menerapkan politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam akan membuat pengelolaan sumber daya alam dan harta negara dikelola dengan paradigma ketaatan pada Allah Swt, bukan untung dan rugi. Hasil dari pengelolaan SDA itu akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pembukaan lapangan pekerjaan yang layak dan kestabilan harga barang di pasar yang terus dijaga. Semua itu akan membuat masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hunian.[] Sumber Foto : Canva

