Tampak bahwa negara yang menyandarkan setiap kebijakan pada paradigma sekularisme kapitalistik neoliberal, telah gagal dalam melindungi urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan
Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
Perbincangan terkait masalah korupsi tidak pernah habis dikupas. Kasusnya kian menjadi-jadi dari waktu ke waktu.
Salah satunya yang kini menjadi sorotan adalah kasus korupsi EDC (Electronic Data Capture) yang melibatkan bank pelat merah. Nilai proyek dikabarkan mencapai Rp 2,1 Trilyun dan berlangsung pada tahun 2020 hingga 2024 (beritasatu.com, 30-6-2025). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hasil penyidikan, ditetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama, mantan Direktur Digital Teknologi dan Informasi, mantan Manajemen dan Aktivis Pengadaan, PT PCS dan PT BIT (detiknews.com, 9-7-2025).
Refleksi Rusaknya Sistem
Media pemberitaan diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T. Tidak hanya itu, beragam kasus korupsi lainnya pun terus menuai konflik, mengingat prosedur penyelesaiannya tidak tuntas dan tidak transparan.
Parahnya lagi, kasus-kasus ini terus bermunculan saat kebijakan penghematan anggaran negara diterapkan. Usaha negara dalam melakukan efisiensi anggaran, jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat serta pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengurangan tukin (tunjangan kinerja) guru dan dosen, dana bansos, dana riset, militer, dan pos-pos lain yang terdampak.
Dalam rangkaian kasus ini nampak bahwa negara yang menyandarkan setiap kebijakan pada paradigma sekularisme kapitalistik neoliberal, telah gagal dalam melindungi urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Menilik dari banyaknya rangkaian kasus korupsi, membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak mampu dijadikan aumner pengaturan yang adil dan amanah di tengah urusan rakyat.
Politik demokrasi yang selama ini dilanggengkan justru menjadi pupuk bagi politik transaksional. Segala kebijakan ditetapkan demi kedudukan dan kekuasaan. Amanah dan tanggung jawab dilalaikan. Wajar saja saat urusan rakyat pun semakin terabaikan. Kekuasaan dijadikan alat transaksi antara para pejabat dengan para kapitalis. Korupsi menjadi salah satu dampak lanjutan dari penerapan sistem rusak ini. Bahkan semua tahu bahwa korupsi menjadi budaya yang biasa. Setiap level kekuasaan menerapkan budaya buruk ini demi kelanggengan dan keberlanjutan masa kekuasaannya.
Islam, Satu-satunya Solusi
Sistem Islam, memiliki satu mekanisme khas dalam menuntaskan masalah korupsi. Konsep kepemimpinan berasas akidah menjadikan setiap pemimpin menyadari bahwa kehidupan wajib berjalan sesuai tuntunan syariat. Moral kebaikan dan praktek amar makruf nahi munkar menjadi satu kekuatan yang menjaga fungsi kekuasaan. Dengan konsep demikian, akan terwujud masyarakat yang adil sejahtera yang terjaga setiap kebutuhannya.
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang diterapkan secara menyeluruh. Tujuannya untuk meminimalisir munculnya kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sejenisnya. Pada waktu bersamaan, sistem Islam mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak terbuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.
Sejarah Islam membuktikan bahwa masyarakat Islam yang menerapkan hukum syara’ debgan utuh akan melahirkan maayarakat idela yang jauh dari penyimpangan. Segala bentuk masalah penyelewengan kekuasaan akan ditindak tegas dengan sistem yang jelas dan mengikat setiap warga negara. Konsep demikian hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam yang diterapkan dalam satu wadah khilafah. Wadah amanah dan bijaksana yang melindungi setiap individu rakyat.
Terkait kasus korupsi, Islam menetapkan, keharaman yang tegas atas perbuatan korupsi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda:
“Siapa yang memperoleh harta dari hasil ghulul (pengkhianatan), maka harta itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan berbentuk ular yang berbisa, yang melilit di lehernya, dan ia berkata: ‘Aku adalah harta ghulul, aku adalah harta ghulul.'”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sistem Islam memiliki mekanisme khusus dalam memberantas korupsi hingga akarnya.
Pertama, penanaman dan peningkatan iman dan takwa individu melalui berbagai kebijakan edukasi yang berkelanjutan. Terkhusus bagi para pejabat dan pegawai pemerintahan. Para penguasa pun dituntut untuk adil dan bijaksana sesuai hukum syarak. Ketakwaan yang terbentuj akan melahirkan pola pikir dan pola sikap yang amanah sehingga mampu terhindar dari korupsi.
Kedua, penetapan gaji yang sesuai dengan keahlian. Strategi ini akan menjaga pejabat dan pegawai dari tindakan penyelewengan kekuasaan
Ketiga, sistem sanksi yang tegas dan mengikat para pelaku korupsi. Pemeriksaan berkala jumlah harta pejabat menjadi hal yang mesti dilakukan secara berkesinambungan. Jika pejabat negara terbukti melakukan korupsi, hukuman bisa dijatuhkan berupa berupa had/qishah, potong tangan, hukuman penjara, atau hukuman lain yang ditetapkan sesuai hukum syarak. Tergantung pada kasus yang terjadi. Dengan strategi demikian, rantai kasus korupsi dapat diputuskan dengan tuntas.
Sempurnanya Islam memecahkan rantai kasus korupsi. Hanya dengannya rakyat terjaga. Dengannya pula, layanan negara terhadap rakyat terjamin sempurna.
Wallahu alam bisshowwab.[] Sumber Foto : Canva

