Kesalahan Tata Kelola Tambang, Akibat Sistem Kapitalisme Sekular

Bagikan Artikel ini

Banyak pengelolaan tambang yang merugikan negara selama ini dibiarkan, indikasinya, ada ribuan tambang ilegal, tetapi selalu gagal dieksekusi secara hukum dengan berbagai alasan.


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Sosial)

WacanaMuslim-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat sorotan dalam kunjungan ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam kunjungan itu, Bahlil bersama beberapa pejabat Kabinet Merah Putih menemani Presiden Prabowo Subianto meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa. Prabowo membahas soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal keenam perusahaan tersebut. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total ya, potensi kerugian Rp 300 triliun, kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun.(Tempo,7/10/2025)

Data jumlah tambang bermasalah ilegal mencapai ribuan. Maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara telah mencerminkan lemahnya efektivitas hukum di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyebutkan terdapat 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp300 triliun. Menanggapi hal tersebut, Manager Program Pusat Studi Hukum dan Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya berpandangan, kerugian besar akibat tambang ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran aturan semata, melainkan bentuk non-efektifnya sistem hukum tanah air.(Tirto.id, 10/10/2025)

Pemerintah mengesahkan pengelolaan tambang (sumur minyak) pada koperasi dan UMKM dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) banyak terjadi. Maka, untuk mengontrol dan mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengusulkan agar kegiatan pertambangan ilegal itu segera dilegalkan dalam rangka mempermudah pengawasan dalam pemanfaaatan SDA secara ketat, demi menghindari kerusakan lingkungan. Senada dengan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, menekankan bahwa tambang ilegal yang telah ditata dapat dilegalkan dan dikelola secara kolektif. Pendataan dan penertiban tambang ilegal menjadi langkah strategis menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).(Republika, 30/9/2025)

Banyak pengelolaan tambang yang merugikan negara selama ini dibiarkan. Indikasinya, ada ribuan tambang ilegal, tetapi selalu gagal dieksekusi secara hukum dengan berbagai alasan. Negara bisa jadi sudah mengetahui jumlah dan datanya, tetapi selalu menciut nyalinya jika pertambangan terhubung erat dengan lingkaran kekuasaan. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, fenomena tambang ilegal tidak lepas dari masalah struktural dan pembiaran sistemis oleh berbagai pihak. Apalagi sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pasca pengesahan UU Cipta Kerja, akhirnya banyak pemda enggan melakukan pengawasan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, selain merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan, baik tambang legal maupun ilegal sama-sama membawa malapetaka bagi penduduk setempat. Menurut Jatam, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, dan membuka tambang di sekitar permukiman. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada watak predatoris industri tambang itu sendiri yang mendapat perlindungan dari negara.(Jatam, 17/8/2025)

Sebagai contoh, tiga perusahaan tambang di wilayah berbeda tetap bisa beroperasi meski warga memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Diantara ketiganya, ada PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dairi. Salah satu pemegang saham perusahaan ini adalah Bakrie Group milik keluarga Bakrie yang menyokong Prabowo dalam Pilpres 2024. Lalu, ada PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawoni dan PT Tambang Emas Sangihe di Pulau Sangihe. Kasus tersebut menunjukkan bahwa tambang legal meski melanggar, tetap kebal hukum jika terhubung dengan elite penguasa. Munculnya ribuan tambang ilegal selama bertahun-tahun sudah memberi sinyal kuat bahwa, terjadi pembiaran sistemis dan kelalaian negara dalam melakukan pencegahan dan penindakan tegas. Yang terjadi, negara justru memberi solusi semu dengan usulan pelegalan atas sesuatu yang ilegal. Ibarat kata, seorang pencuri berstatus ilegal, lalu mau dilegalkan dengan mengangkat pencuri tersebut sebagai pegawai negara, mau jadi apa negeri ini? Akhirnya janji pemerintah untuk melestarikan hanya basa-basi tanpa realisasi.

Pelaku tambang ilegal tidak hanya berasal dari perusahaan atau jaringan yang melibatkan oknum aparat. Pelaku tambang ilegal juga bisa dari individu atau masyarakat lokal. Latar belakangnya beragam, mulai dari masyarakat yang terlilit kesulitan finansial, tingginya angka pengangguran, pedagang yang ingin keuntungan cepat, hingga jaringan yang lebih terorganisasi dan melibatkan backing (pelindung) dari oknum aparat, yang memanfaatkan celah pengawasan dan potensi keuntungan besar dari sumber daya alam yang mudah dijangkau. Semua ini bermula dari praktik sistem kapitalisme yang melahirkan banyak kesenjangan ekonomi, masalah kesejahteraan hidup, serta tata kelola kepemilikan.

Swastanisasi tambang berarti merampas hak kepemilikan umum dan melanggar syariat. Koperasi dan UMKM tidak memiliki kapasitas untuk mengelola tambang sehingga berpotensi besar mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Bahkan, bisa mengabaikan standar kelayakan dasar, termasuk kerusakan lingkungan. Kesalahan tata kelola tambang akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler, juga menjadikan negara lepas tangan baik dalam pengelolaan maupun resiko kerusakan lingkungan.

Berbeda dengan Islam, dalam Islam semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, terkategori sebagai harta milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137 tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya, disebutkan, “Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.”

Kepemilikan umum jenis pertama adalah harta yang dibutuhkan oleh seluruh kaum muslim atau menjadi hajat hidup orang banyak yang jika tidak tersedia, akan menyebabkan keguncangan dan perselisihan, semisal air. Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Harta milik umum jenis pertama tidak hanya tercakup pada tiga jenis barang tersebut, tetapi juga berlaku pada setiap harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang dibutuhkan masyarakat banyak. Masyarakat dalam Islam dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum, mereka hanya boleh mengambil manfaatnya. Harta milik umum jenis kedua, yaitu barang tambang yang memiliki deposit sangat besar dan melimpah. Adapun barang tambang dengan deposit kecil, termasuk harta milik individu. Hal ini berdasarkan riwayat Abyadh bin Hammal yang meminta tambang garam, tetapi Rasulullah menariknya kembali karena mengetahui deposit tambang tersebut bagai air yang mengalir.

Dari Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’.” (HR Tirmidzi)

Dalam Islam kepemilikan umum maupun kepemilikan negara haram dimiliki oleh individu atau swasta. Larangan mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah, alias tidak terbatas, seperti garam, batu bara, gas alam, minyak bumi, emas, dan lainnya. Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara juga wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.

Adapun terkait izin pengelolaan tambang, Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah hlm 92-93 menerangkan bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan (depositnya) tidak terbatas, hal itu tergolong kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.

Pengaturan ini untuk mencegah monopoli seseorang untuk memilikinya. Contoh, jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, terusan (seperti Terusan Suez), lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat. Individu atau kelompok masyarakat dilarang menguasai secara sepihak harta-harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Tidak boleh ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud).

Adapun tambang yang jumlahnya sedikit, individu boleh mengelolanya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan syariat. Diantaranya adalah: Pertama, individu boleh mengeksplorasi sumber daya alam yang bukan tergolong harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (masyarakat) atau disebut rikaz. Dengan kata lain, harta tersebut bukan merupakan hak seluruh kaum muslim, sebagaimana yang terdapat di dalam pembahasan fikih. Kedua, orang yang menggali harta rikaz berhak memiliki 4/5 bagian, sedangkan 1/5 nya harus dikeluarkan zakatnya. Ketiga, jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau hak seluruh kaum muslim, harta galian tersebut merupakan hak milik umum (colective propherty). Keempat, apabila harta yang tersimpan di dalam tanah tersebut asalnya karena tindakan seseorang, serta jumlahnya terbatas, tidak sampai mencapai jumlah yang biasa dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut termasuk rikaz. Kelima, jika harta tersebut asli (dari dasar tanah, bukan karena tindakan manusia) serta dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut tidak terkategori rikaz, dan berstatus hak milik umum. Apabila harta tersebut asli, tetapi tidak dibutuhkan oleh suatu komunitas, misalnya ada seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan dari sana, atau yang lain, maka harta tersebut tidak termasuk rikaz, juga bukan hak milik umum, melainkan termasuk hak milik individu (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm.161).

Negara akan memberikan izin pengelolaan barang tambang atau galian SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Dalam pelaksanaannya, negara juga akan melakukan pengawasan dan mengontrol setiap aktivitas tambang yang dilakukan individu agar tidak melewati batas dan ketentuan tersebut. Selain itu, dalam mengelola tambang, negara harus memperhatikan aspek lingkungan dengan melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Pengelolaan tambang harus menjadi kemaslahatan publik, baik untuk rakyat maupun alam sekitar. Potensi alam dan berbagai SDA yang Allah karuniakan boleh dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Akan tetapi, manusia juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungannya. Allah Taala berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56 yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Negara juga akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Sanksi hukum Islam akan berjalan terhadap para pelanggar, termasuk perusak alam dan lingkungan. Pengelolaan tambang berdasarkan syariat Islam secara kafah akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan bagi manusia dan alam semesta. Penerapan sistem Islam secara kafah dapat mencegah dari kerusakan dan kerakusan manusia, karena pada dasarnya aturan Islam memang hadir untuk mencegah kemungkaran dan kerusakan akibat ulah tangan manusia.

Hakikat pengelolaan tambang dalam Islam adlah untuk kesejahteraan rakyat. Sistem politik dan ekonomi Islam menjamin sumber daya alam dikelola sesuai Syariat. Negara adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Tambang adalah tanggung jawab negara. Tambang besar dikelola negara, tambang kecil boleh dikelola rakyat. Namun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek dampaknya terhadap lingkungan. Wallahu a’lam bisshowab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *