Jangankan untuk mendapatkan uang pensiun, gaji saja minim yang tidak bisa untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan ada yang gaji perbulan 200 ribu, cukupkah untuk kebutuhan satu bulan? Karena tidak bisa mencukupi kebutuhan, mau tidak mau harus mencari tambahan bahkan ada yang terjerat pinjol, utang bank, demi untuk menutupi kebutuhan.
Oleh : Darti
WacanaMuslim-Viral, kisah guru honorer yang membuat hati miris. Mereka menuntut pemerintah untuk memperhatikan serta memberikan kesejahteraan guru. Menjadi pendidik/guru yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja) tidak memiliki uang pensiun, jenjang karir bahkan gaji yang minim.
Permasalahan guru ini masih menyimpan banyak polemik yang tak kunjung selesai, kalau kita lihat dari sisi pendidikannya, mereka para guru berpendidikan tinggi ada yang S2, S3, tapi jauh dari perhatian pemerintah bahkan sebaliknya dikatakan sebagai beban negara, sangat terlalu!.
Jangankan untuk mendapatkan uang pensiun, gaji saja minim yang tidak bisa untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan ada yang gaji perbulan 200 ribu, cukupkah untuk kebutuhan satu bulan? Karena tidak bisa mencukupi kebutuhan, mau tidak mau harus mencari tambahan bahkan ada yang terjerat pinjol, utang bank, demi untuk menutupi kebutuhan.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya akan tetapi tidak ada anggaran yang cukup untuk menggaji guru, sehingga kurangnya kesejahteraan bagi para guru yang berstatus PPPK, kenapa ini bisa terjadi?. Sumber daya alam yang ada seharusnya bisa dikelola oleh negara dengan baik akan tetapi diserahkan pada asing atau swasta sehingga hasilnya tidak bisa dirasakan oleh para guru. Inilah sistem kapitalisme sekuler yang ada saat ini. Sehingga negara hanya mengandalkan pajak dan utang yang menjadi sumber pokok negara. Disisi lain menambah beban bagi para guru.
Sangat ironis, ini fakta dalam hal gaji guru PPPK dalam sistem kapitaliame. Sungguh tidak manusiawi dan mendzalimi. Sejatinya guru PPPK memiliki semangat kerja yang luar biasa dan serius tapi gaji bercanda. Bukti kegagalan sistem kapitalisme sekulerisme hari ini yang tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah.
Dalam aturan Islam, negara berkewajiban untuk mengatur dan menjamin semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan. Dalam Islam memiliki baitul maal sebagai sumber pemasukan tetap adalah fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari milik umum dan pemasukan dari milik negara berupa khumus, rikaz, tambang serta harta zakat.
Semua harta publik dan sumber daya alam dikelola penuh oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan malah diserahkan pada asing atau para pemilik modal. Dari sumber keuangan tersebut, Islam mewajibkan negara untuk menyediakan layanan umum secara gratis dan berkualitas berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga guru mendapatkan gaji diambil dari pos-pos kepemilikan negara.
Besarnya gaji seorang guru ditentukan dari dedikasi jasa yang diberikannya, bukan dari status PNS atau PPPK. Semua guru diperlakukan sebagai pegawai negara yang berhak atas kesejahteraan dan jaminan masa depan cerah. Dalam Islam kesejahteraan guru sangat diperhatikan oleh negara, bahkan menyebutkan gaji guru adalah salah satu anggaran yang diprioritaskan dalam Islam meskipun di baitul maal (kas negara) dalam kondisi krisis. Karena para guru adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kemaslahatan kaum muslim.
Negara bisa memberlakukan kebijakan berupa pungutan pajak atau dharibah dari orang-orang muslim laki-laki yang kaya sehingga baitul maal tidak kosong dan mampu untuk membayar gaji guru. Negara menerapkan konsep distribusi harta secara adil dan merata pada seluruh rakyat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan untuk setiap individu secara cukup. Kondisi miris para guru PPPK seharusnya dapat menjadikan tamparan dan menyadarkan kita.
Guru adalah penggerak para generasi, pilar bangsa, tapi justru dipinggirkan bahkan dianggap beban negara. Menambah gaji guru sementara sistem tidak diganti hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Bahkan perlu adanya pandangan baru yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas, bukan beban anggaran.
Islam memberi teladan dengan mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang adil dan menjamin kesejahteraan guru tanpa diskriminasi. Guru sebagai penopang peradaban negara yang mereka hidup terzalimi sedang mempertahankan masa depannya sendiri. Hanya kembali kepada pemerintahan Islam yang ditegakkan secara menyeluruh di semua aspek kehidupanlah menjadi solusi tuntas dalam menyelesaikan problematika para guru.
Fudhail bin ‘Iyadh, seorang ulama Sunni asal Uzbekistan berpandangan bahwa peran guru dalam Islam ditempatkan sebagai profesi yang mulia. Satu dari sekian faktor ini menyebabkan Daulah Abbasiyah sangat memperhatikan kesejahteraan para guru.
Pemberian upah bukan diperuntukkan hanya guru dari putra-putra khalifah di dalam istana saja, melainkan juga kepada guru yang mendedikasikan diri kepada masyarakat. Besaran upah waktu itu berdasarkan kompetensi yang dimiliki guru. Upah guru melonjak tajam ketika tampuk kepemimpinan berada di tangan khalifah Harun Al-Rasyid Daulah Bani Abbasiyah.
Pada masa Harun Al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghafal Al-Qur’an, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sementara periwayat hadits dan ahli fiqih mendapatkan dua kali lipatnya, yaitu 4.000 dinar. Semakin tinggi otoritas keilmuan yang dimiliki, semakin tinggi pula upah yang diberikan kepada guru.
Jika jumlah tersebut dikonversi ke dalam rupiah gaji guru waktu itu mencapai 9 hingga lebih 18 miliar per tahun. Artinya, guru mendapatkan upah sekitar 750 juta hingga 1.5M setiap bulan. Jika menghitung harga emas per gram hari ini sekitar 1,1 juta rupiah (Rp1,132,000 per 27 Februari 2024) maka besaran gaji rata-rata pendidik umum di masa Harun Al-Rasyid adalah 9,35 miliar per tahun, sedangkan pengajar spesialis hadits dan fiqih adalah 18,7 miliar rupiah per tahun.
Pentingnya Gaji Guru harus diprioritaskan penting, sebab menurut syariat Islam menegaskan bahwa guru tergolong pihak yang membawa dampak maslahat bagi masyarakat. Dengan ini, mereka berhak mendapatkan apresiasi yang layak dari negara. Wallahua’alam bi shawwab.[] Sumber Foto : Canva

