Bencana Sumatra, Bukti Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Bagikan Artikel ini

Bencana yang terjadi saat ini bukan karena faktor alam atau sekadar ujian semata, tapi dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan penguasa (pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU minerba, UU ciptaker, dll).
Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd
(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)

WacanaMuslim-Bencana longsor hingga banjir bandang menerjang sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan beberapa lainnya. Data korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera per Senin (1/12) petang menjadi 604 orang. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan jumlah korban yang ditampilkan merupakan data terbaru. Penyebabnya tidak hanya karena faktor curah hujan yang sampai pada puncaknya, banjir bandang terlihat sangat parah karena diiringi oleh menurunnya daya tampung wilayah. (CNNIndonesia.com,1/12/2025)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera, meskipun terjadi penurunan alokasi dari sekitar Rp 2 triliun menjadi Rp 491 miliar. Isu penurunan anggaran ini sebelumnya sempat memicu perhatian publik, terutama di tengah besarnya kebutuhan untuk menangani dampak banjir dan longsor yang terjadi secara masif di berbagai provinsi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, realisasi anggaran sepenuhnya menyesuaikan dengan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(Beritasatu.com, 2/12/2025)

Bencana yang terjadi saat ini bukan karena faktor alam atau sekadar ujian semata, tapi dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan penguasa (pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU minerba, UU ciptaker, dll). Sikap penguasa seperti ini sangat niscaya dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Penguasa & pengusaha kerap kongkalikong untuk menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan, terkait sistem rusak yang melahirkan penguasa zalim. Musibah banjir dan longsor di Sumatra memperlihatkan bahaya nyata akibat kerusakan lingkungan, terlebih dengan pembukaan hutan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampaknya.

Inilah efek dari negara meninggalkan hukum Allah atau sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Masyarakat yang menderita, sedangkan pengusaha dan penguasa yang menikmati hasil hutannya. Solusi khilafah dalam mengatasi bencana alam meliputi langkah preventif (seperti kebijakan tata ruang, mitigasi bencana alam, dan penegakan sanksi lingkungan), langkah kuratif (evakuasi cepat, penyediaan logistik dan kesehatan, serta konseling spiritual), dan langkah rehabilitatif (pemulihan psikis dan bantuan pascabencana). Negara akan memiliki dana khusus (baitul mal) yang bersumber dari pendapatan negara untuk menanggulangi bencana.

Adapun aspek preventif (pencegahan) kebijakan tata ruang yaitu mengatur pembangunan pemukiman baru dengan mempertimbangkan drainase, daerah resapan air, dan karakteristik topografi untuk mencegah banjir. Selain itu, ada kebijakan Infrastruktur diantaranya membangun fasilitas umum yang tahan bencana seperti bangunan kuat dan sistem peringatan dini. Di sisi lain pelestarian lingkungan terus dilakukan dengan menerapkan sistem hima (konservasi) untuk melindungi ekosistem dan memberlakukan sanksi tegas bagi perusak lingkungan.

Sedangkan aspek kuratif (penanggulangan saat terjadi bencana) Islam diantaranya memberikan respons cepat terhadap evakuasi korban dan membuka akses jalan serta komunikasi. Juga penyediaan logistik seperti menyediakan tenda, makanan, pakaian, obat-obatan, dan tempat istirahat yang layak bagi korban. Negara juga akan mengikutsertakan warga sekitar untuk membantu proses evakuasi dan penanganan awal.

Aspek kuratif juga termasuk aspek rehabilitatif (pemulihan pascabencana) dilakukan dengan penanganan psikis melalui pemberikan konseling dan dukungan spiritual untuk membantu korban menguatkan mental dan keimanan mereka. Pemenuhan kebutuhan dari pemerintah juga terasa dengan memastikan semua kebutuhan dasar korban terpenuhi selama masa pengungsian. Adapun pemulihan jangka panjang dilakukan dengan membantu memulihkan kondisi fisik dan mental korban secara berkelanjutan.

Terkait manajemen dana dalam bencana, negara akan menjamin ketersediaan dana yang memadai untuk semua kebutuhan penanggulangan bencana melalui pos khusus di baitul mal.

Islam dalam Al Qur’an telah mengingatkan bahwa kerusakan di bumi akibat ulah manusia. Dari sini, sebagai wujud keimanan, umat Islam harus menjaga kelestarian lingkungan. Negara dalam sistem Islam harus menggunakan hukum Allah dalam mengurusi semua urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar.

Negara juga siap mengeluarkan biaya untuk antisipasi pencegahan banjir dan longsor, melalui pendapat para ahli lingkungan. Khilafah membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apa namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, Khilafah mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau. Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.

Hanya dengan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan fokus setiap kebijakannya mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari dharar. Khalifah akan merancang blue print tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, tempat tinggal dengan semua daya dukungnya, industri, tambang, dan himmah.

Khilafah akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan.

Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Ketetapan ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu(bahaya itu harus dihilangkan). Khilafah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu. Inilah kebijakan Khilafah Islamiyyah mengatasi banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat. Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas. Wallahu a’lam bisshowab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *