“Pembatasan akses media sosial saja belum cukup untuk melindungi kesehatan mental remaja, psikolog Universitas Indonesia, Vera Itabiliana, menyampaikan bahwa remaja tetap membutuhkan pendampingan dan penguatan pengelolaan emosi saat menggunakan media sosial.”
Oleh: Amera Reya
(Aktivis Remaja Muslimah)
WacanaMuslim-Sejumlah negara di dunia mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Australia, misalnya, menetapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, kebijakan yang juga diikuti oleh Malaysia dan beberapa negara Eropa. Di Indonesia, aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak telah diterbitkan sejak Maret 2025, meski pelaksanaannya masih berada dalam masa transisi dan ditargetkan dapat berjalan efektif pada Maret 2026. (kompas.com, 2025)
Pemerintah Indonesia merencanakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan penundaan akses akun media sosial bagi kelompok usia tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini sebenarnya telah diterbitkan sejak Maret 2025, namun pelaksanaannya masih berada dalam tahap transisi karena pemerintah tengah melakukan persiapan dan koordinasi dengan platform digital besar agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. (kompas.com, 2025)
Di sisi lain, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia juga memunculkan kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai belum konsisten. Aturan yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025 tersebut melarang remaja memiliki akun di platform seperti Instagram, Snapchat, dan X, namun tetap membolehkan akses ke YouTube dan TikTok tanpa akun pribadi serta tidak memasukkan platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam ke dalam daftar larangan. Psikiater Australia, Dr. Daniela Vecchio, menilai pengecualian ini tidak masuk akal karena game online dan media sosial saling terhubung, di mana kecanduan bermain game kerap berjalan beriringan dengan intensitas tinggi penggunaan media sosial sebagai sarana interaksi dan konsumsi konten. (kompas.com, 2025)
Sejumlah pakar juga menyoroti bahwa pembatasan akses media sosial saja belum cukup untuk melindungi kesehatan mental remaja. Psikolog Universitas Indonesia, Vera Itabiliana, menyampaikan bahwa remaja tetap membutuhkan pendampingan dan penguatan pengelolaan emosi saat menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya penanaman nilai dan identitas diri sejak dini agar remaja memiliki kesadaran diri yang kuat dan tidak menggantungkan harga diri pada indikator digital seperti jumlah likes, komentar, atau unggahan ulang. (antaranews.com, 2025)
Berangkat dari pandangan para ahli, terlihat bahwa pembatasan media sosial pada anak sejatinya belum menyentuh akar persoalan. Kebijakan pembatasan usia atau penundaan akses akun lebih bersifat administratif dan teknis, sementara realitas digital jauh lebih kompleks. Anak tetap dapat mengakses konten media sosial tanpa akun pribadi, berpindah platform, atau terhubung melalui ruang digital lain yang tidak tersentuh regulasi.
Selain itu, fokus pembatasan yang hanya menyasar media sosial juga menyisakan celah besar pada platform game online. Banyak gim digital dirancang dengan mekanisme adiktif yang mendorong anak menghabiskan waktu berjam-jam di layar, sekaligus terhubung dengan media sosial melalui fitur obrolan, siaran langsung, dan konten kreator. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembatasan platform tertentu tidak otomatis mengurangi ketergantungan digital secara keseluruhan.
Analisis ini menguatkan pandangan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal usia atau akses akun, melainkan ekosistem digital yang membentuk perilaku pengguna. Algoritma media sosial dan game online dirancang untuk mempertahankan perhatian selama mungkin, memicu dopamin, dan menciptakan keterikatan emosional, termasuk pada anak dan remaja yang secara psikologis masih rentan.
Lebih jauh, ekosistem tersebut tidak berdiri netral. Industri digital global didominasi oleh korporasi besar dari negara-negara adidaya kapitalis yang menjadikan perhatian pengguna sebagai komoditas utama. Melalui hegemoni digital, perilaku, emosi, dan preferensi pengguna diarahkan agar selaras dengan kepentingan ekonomi dan politik mereka, tanpa memandang dampak jangka panjang bagi perkembangan anak.
Dengan demikian, pembatasan media sosial hanya dapat dipahami sebagai langkah awal yang bersifat sementara, bukan solusi yang menyentuh akar persoalan. Selama sistem digital global masih berorientasi pada kepentingan ekonomi dan tidak disertai pembentukan nilai, kesadaran diri, serta arah hidup yang jelas pada anak dan remaja, berbagai dampak negatif akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Kondisi inilah yang kemudian menuntut adanya pendekatan yang lebih mendasar, menyentuh cara pandang hidup, nilai, dan tujuan manusia dalam menghadapi dunia digital.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan media digital tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis dan administratif semata. Dibutuhkan solusi yang lebih mendasar, yang tidak hanya mengatur akses, tetapi juga mengarahkan cara pandang, tujuan, dan nilai dalam bermedia. Dalam hal inilah Islam hadir dengan konsep pengaturan media yang komprehensif, bukan sekadar respons kebijakan jangka pendek.
Dalam sistem Islam, pengaturan media merupakan bagian integral dari mekanisme kenegaraan yang berpijak pada wahyu Allah Swt., bukan pada kepentingan politik atau ekonomi. Regulasi media tidak diarahkan untuk melayani industri atau korporasi, melainkan untuk menjaga kemaslahatan umat dan melindungi akidah, akal, serta moral masyarakat, termasuk anak dan remaja. Hak atas informasi dalam Islam bermakna hak untuk memperoleh kebenaran, bukan sekadar kebebasan tanpa batas.
Islam menempatkan negara sebagai junnah (perisai) yang bertanggung jawab melindungi masyarakat dari arus informasi yang merusak. Negara berperan menyaring konten, mencegah penyebaran ide-ide yang bertentangan dengan nilai Islam, serta memastikan media berfungsi sebagai sarana edukasi dan pembentukan karakter. Prinsip ini ditegaskan dalam QS An-Nisa ayat 83, yang menunjukkan bahwa pengelolaan informasi harus berada di bawah otoritas yang bertanggung jawab dan berlandaskan kebenaran.
Dalam sistem Khilafah, fungsi tersebut dijalankan secara institusional melalui Departemen I’lâmiyah (Penerangan) yang mengatur, mengawasi, dan mengarahkan seluruh aktivitas media. Media tidak dibiarkan menjadi alat komersialisasi perhatian atau eksploitasi psikologis, tetapi diarahkan untuk dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat. Dengan mekanisme ini, media justru menjadi sarana membangun kesadaran, identitas, dan nilai diri yang kokoh.
Dengan demikian, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan: membebaskan manusia dari hegemoni digital berbasis kapitalisme dan mengembalikan media pada fungsi hakikinya sebagai sarana kebaikan. Inilah solusi yang tidak hanya membatasi, tetapi membina; tidak sekadar mengatur, tetapi melindungi; serta tidak reaktif, melainkan visioner dan menyeluruh.[] Sumber Foto : Canva

