Dalam sistem kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai komoditas, bukan hak dasar rakyat sehingga akses layanan masih bergantung pada kemampuan ekonomi, sementara edukasi kesehatan berjalan setengah hati akibatnya kondisi ini membuat masyarakat berada pada posisi rentan saat ancaman wabah datang.
Oleh: dr. Tuti Rahmayani (Praktisi Kesehatan)
WacanaMuslim-Ancaman wabah kembali membayangi masyarakat. Kementerian Kesehatan RI mencatat sedikitnya 62 kasus infeksi virus influenza A (H3N2) subklade K atau superflu hingga Desember 2025. Kasus tersebut tersebar di delapan provinsi dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa ancaman penyakit menular masih nyata dan membutuhkan kesiapsiagaan serius dari negara.
Superflu merupakan varian influenza A H3N2 subklade K. Meski bukan virus baru, karakter penularannya jauh lebih cepat dengan potensi gejala yang lebih berat dibandingkan flu musiman. Kelompok paling rentan terdampak adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis seperti kanker dan diabetes. Gejala yang perlu diwaspadai meliputi demam tinggi lebih dari tiga hari, nyeri otot hebat, kelelahan ekstrem, nyeri tenggorokan berat, hingga komplikasi serius seperti pneumonia yang dapat berujung fatal bila terlambat ditangani.
Merebaknya superflu sejatinya menuntut mitigasi komprehensif agar pencegahan dapat dilakukan secara optimal. Namun realitas di lapangan menunjukkan, upaya kesehatan kerap bersifat parsial dan reaktif. Negara cenderung hadir sebatas imbauan, sementara tanggung jawab nyata sering dialihkan kepada individu. Dalam sistem kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai komoditas, bukan hak dasar rakyat. Akses layanan masih bergantung pada kemampuan ekonomi, sementara edukasi kesehatan berjalan setengah hati. Kondisi ini membuat masyarakat berada pada posisi rentan saat ancaman wabah datang.
Situasi tersebut diperparah oleh tekanan psikis akibat himpitan ekonomi, ketidakpastian hidup, dan tingginya kriminalitas. Jauhnya masyarakat dari nilai-nilai agama turut berpengaruh terhadap ketenangan batin dan ketahanan mental, yang sejatinya menjadi bagian penting dari kesehatan secara menyeluruh. Semua faktor ini berkontribusi melemahkan daya tahan tubuh dan memudahkan penularan penyakit. Inilah konsekuensi dari tata kelola yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi dibanding keselamatan jiwa manusia.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara, sejajar dengan pemenuhan pangan dan keamanan. Rasulullah saw. menegaskan prinsip pencegahan bahaya melalui sabdanya, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Prinsip ini meniscayakan peran aktif negara untuk menghilangkan setiap bentuk dharar yang mengancam rakyat, termasuk wabah penyakit. Ketika pelayanan kesehatan tidak terpenuhi secara layak, sesungguhnya negara sedang membiarkan bahaya itu terus meluas.
Dalam sistem Khilafah Islam, pelayanan kesehatan diberikan secara gratis dan menyeluruh kepada seluruh individu rakyat tanpa memandang status ekonomi. Pelayanan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya penghematan anggaran, melainkan sebagai kewajiban negara dalam menjaga nyawa manusia. Karena itu, layanan kesehatan tidak boleh dibatasi oleh pertimbangan untung-rugi ekonomi, apalagi dibebankan kembali kepada rakyat dalam bentuk biaya tambahan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara memberikan perhatian besar terhadap pemulihan kesehatan rakyat. Pasien yang keluar dari bimaristan bahkan dibekali harta agar tidak dipaksa kembali bekerja berat sebelum benar-benar pulih. Kebijakan ini memastikan proses rehabilitasi berjalan optimal sekaligus mencegah risiko sakit berulang. Negara juga membangun faktor-faktor sosial penentu kesehatan, mulai dari jaminan kesejahteraan, lingkungan yang sehat, hingga ketenangan psikologis masyarakat.
Menghadapi ancaman superflu, negara semestinya hadir dengan langkah mitigasi yang menyeluruh. Karantina diterapkan secara tegas pada penyakit menular untuk memutus rantai penularan, disertai pengawasan negara. Vaksinasi yang aman, halal, dan efektif disediakan sebagai bentuk pencegahan. Deteksi dini dilakukan melalui pemeriksaan berkala tanpa menunggu lonjakan kasus. Pemantauan kesehatan masyarakat dilakukan secara berkelanjutan, disertai penyuluhan masif agar rakyat memahami cara menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
Dengan pembiayaan penuh dan peran aktif negara, ketenangan sosial akan terwujud. Rakyat tidak lagi diliputi kecemasan menghadapi ancaman wabah baru karena negara hadir menjamin pelayanan kesehatan secara utuh, mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Di sinilah seharusnya peran negara ditegaskan: melindungi nyawa rakyat, bukan sekadar mengeluarkan imbauan di tengah ancaman wabah.[] Sumber Foto : Canva

