PP Tunas Mampuhkah Lindungan Anak di Ruang Digital dalam Sistem Kapitalisme?

Bagikan Artikel ini

Pembatasan akses sosial media hanyalah solusi pragmatis tidak menyentuh akar masalah dan hanya bertumpu pada aspek media saja, yang sebenarnya perilaku manusia itu sendirilah yang dipengaruhi oleh pemahamannya, bukan media sosial.

Oleh: Kiki Puspita

WacanaMuslim-Niat baik tidak selalu berbalas dukungan, terutama di ruang digital. Hal ini dialami Denta Mulyatama, seorang remaja anggota Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen. Pada awalnya, Tata, sapaan akrab Denta, ikut menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok melalui Forasi saat bertemu Bupati Sragen 4 tahun lalu, tepatnya pada Senin 22 November 2021.

Namun alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru menjadi sasaran cyberbullying atau perundingan daring dari warganet. Puluhan komentar bernada ejekan dan hinaan membanjiri unggahan yang menampilkan aksinya. Reaksi negatif di media sosial tersebut berdampak besar pada Tata. Ia terkejut dan sempat takut untuk kembali menyuarakan pendapatnya di ranah publik. Kisah Tata hanyalah satu dari banyak contoh nyata betapa rentannya anak-anak Indonesia terhadap ancaman perlindungan daring bahkan ketika mereka melakukan aksi positif. (KOMPAS.com).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa data terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa sebanyak 48% anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Tidak hanya itu, paparan konten pornografi di internet juga menjadi sorotan serius. UNICEF mencatat bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam per hari, dan 50% diantaranya pernah terpapar konten dewasa.

Sementara itu Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025. Data tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik atau BPS yang menyatakan bahwa 89% anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet dan mayoritas mengakses media sosial. Tingginya akses digital tanpa pengawasan orang tua membuat anak beresiko terpapar konten negatif perundungan dan daring hingga kecanduan konten dewasa. (bisnis.com).

Pemerintah pun membuat regulasi yang diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini diteken pada 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025 itu menjadi dasar hukum bagi negara untuk menciptakan ruang lingkup yang aman sehat dan berkeadilan bagi anak-anak serta kelompok rentan. Namun, ada ketidakjelasan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi platform media sosial.

Dalam Regulasi ini, belum jelas tentang bagaimana data anak dikelola, diverifikasi, dan di audit, sehingga berisiko justru membuka celah baru bagi pelanggaran privasi, terutama jika flatform mengumpulkan data sensitif seperti biometik untuk verfikasi usia,’‘ jelas Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEEnet), Nenden Sekar Arum. (cnbcindonesia.com).

Jika kita cermati bersama, PP Tunas hanya bertumpu pada logika pemblokiran berdasarkan klasifikasi potensi risiko, pengawasan platform konvensional, dan sanksi administratif saja. Artinya, regulasi ini tidak menyentuh aktor utama penghasil konten negatif yang beroperasi dalam mekanisme liberalisasi digital. Tidak bisa kita tampikan generasi muda saat ini, memang sudah banyak yang menggunakan internet. Penggunaan internet adalah sebuah kebutuhan atau keperluan. Generasi muda saat ini, lahir di era digital yang terus-menerus diberikan informasi digital dan akhirnya menyebar dalam kehidupan masyarakat.

Masalahnya, deras arus informasi digital di bawah sistem kapitalisme saat ini, itu seperti pisau yang bermata 2 satu sisi bisa membawa banyak manfaat tapi di sisi lain juga bisa disalahgunakan untuk hal yang negatif seperti ujaran kebencian, adu domba perudungan siber, penyebaran hoax, penipuan, pelanggaran privasi data dan lain sebagainya. lebih dari itu maraknya kasus tersebut termasuk juga kejahatan fiber pornografi, pornoaksi judul, pinjol, human trafficking, budaya kekerasan dan isu amoralitas lainnya, hanyalah sebagian kecil dari dampak buruk teknologi digital pada generasi muda di tengah tantangan memerangi perang peradaban pada masa depan.

Inilah buruknya sistem kapitalisme saat ini, di mana media sosial dijadikan sebagai salah satu alat yang sangat efektif untuk membunuh masyarakat secara perlahan, terutama umat Islam. Sehingga muculah perang pemikiran (ghazwul fikri) dari kemajuan teknologi dan berbagai perangkat komunikasi yang semakin canggih ini. Ghazwul fikri berkembang dengan berbagai bentuk baru. Meski demikian tujuannya tetap sama, yakni ingin menyesatkan pemikiran umat Islam melalui berbagai media. Perang pemikiran ini juga sengaja dirancang, dan dilaksanakan secara sistematis serta terstruktur oleh musuh-musuh Islam. Media massa dalam sistem kapitalis saat ini, mereka gunakan sebagai alat transfer nilai dan budaya yang mengikis jati diri umat Islam. Umat Islam dijauhkan dari ideologi syariat Islam. Mereka juga menjadikan media saat ini sebagai alat untuk menyerang musuh politik.

Pembatasan akses sosial media hanyalah solusi pragmatis tidak menyentuh akar masalah dan hanya bertumpu pada aspek media saja, yang sebenarnya perilaku manusia itu sedirilah yang dipengaruhi oleh pemahamannya, bukan media sosial. Media adalah madaniyah dari perkembangan iptek yang dipengaruhi oleh ideologi yang melingkupinya. Dalam sistem kapitalisme peran media massa hanya dijadikan sebagai wadah untuk mendapat keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Tidak peduli media menampilkan hal yang membawa kebaikan atau keburukan untuk masyarakat. Tidak perduli itu merusak pola sikap ataupun pola pikir masyarakat.

Media massa pada sistem sekuler kapitalis saat ini terbukti telah gagal dalam membentuk generasi yang taat dan tangguh. Inilah saatnya kita mengganti sistem yang kufur ini dengan sistem Islam. Di mana dalam sistem Islam, negara akan serius menanamkan tsaqafah Islam dalam diri generasi.

Media maasa hanya akan menyerukan pemikiran yang didasarkan pada Aqidah Islam sehingga terbentuklah kepribadian, pola pikir serta pola sikap para generasi yang sesuai dengan syariat Islam.

Metode dalam sistem pendidikan Islam, baik yang diatur secara formal maupun informal akan diatur dengan sistem dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara. Dalam sistem Islam negara akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya seperti menentukan batas umur siswa, materi pembelajaran dan metode pengajaran semuanya itu akan berdasarkan atau berlandaskan dengan syariat Islam. Pembiayaannya akan diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan mengambil dana dari Baitul Mal. Sehingga masyarakat atau generasi muda akan belajar dengan nyaman, tidak akan terbebani dengan biaya dalam proses pembelajarannya.

Oleh sebab itulah, pentingnya kita menerapkan sistem Islam karena dengan sistem Islam pendidikan baik informal ataupun formal akan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Sudah saatnya masa kejayaan umat Islam bangkit. Saat ini kita harus terus menyuarakan dan mendakwahkan agar sistem Islam di terapkan. Karena dengan sistem Islam maka negara akan mampu melindungi generasi muslim di ruang digital dengan kekuatan ideologi Islam. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *