Generasi Muda Terperangkap Judol dan Pinjol, Sistem Islam Solusinya.

Bagikan Artikel ini

Pendidikan dalam sistem sekular saat ini, telah menjauhkan agama dari materi ajar di sekolah dan kalaupun ada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, durasinya sangat minim dan muatannya berdasarkan asas akidah kapitalisme.

Oleh: Kiki Puspita

WacanaMuslim-”Kemudahan yang tidak di sertai pemahaman justru menjadi jebakan”, kata-kata ini mungkin bisa menggambarkan tentang banyaknya anak muda saat ini yang terjebak pada judol dan pinjol. Hanya dengan beberapa Klik di ponsel, mereka bisa meminjam uang, membeli barang atau bahkan membayar gaya hidup. Tak perlu datang ke bank, tak perlu jaminan, semua serba cepat, mudah dan instan. Namun dibalik kemudahan itu tersembunyi jebakan halus yaitu budaya hidup dengan utang digital. Berbagai studi menunjukkan bahwa kaum muda dengan sumber daya finansial terbatas, terutama laki-laki paling sering menjadi target iklan berisiko. Seperti pinjaman cepat, investasi, kripto, hingga judi daring diplatform seperti Tik-tok dan instagram.

Penelitian di Spanyol menemukan bahwa anak-anak muda kelas bawah menerima hampir dua kali lebih banyak iklan produk keuangan beresiko di bandingkan rekan mereka dari kelas atas. Sebaliknya, kaum muda dari kelas sosial ekonomi lebih tinggi justru lebih sering melihat iklan perjalanan dan rekreasi. (kompas.com).

Algoritma platform media sosial mampu menyimpulkan status sosial ekonomi pengguna dari jejak digital mereka, termasuk alamat dan pelaku daring, lalu menampilkan iklan yang sesuai dengan ketentanan mereka. Karena mereka anak muda dari keluarga kurang mampu memiliki keinginan yang kuat untuk mobilitas sosial, mereka menjadi sasaran utama iklan yang menjanjikan penghasilan cepat, tanpa memperdulikan cara itu baik ataupun tidak.

Riset Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menemukan 58 % Gen Z memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan gaya hidup serta hiburan. Temuan itu disampaikan Ketua Program Studi Magister dan Doktor Fakultas Ekonomi Unpar, Dr Vera Intanie Dewi. (BANDUNG, Kompas.com).

Pada tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan ada 15.823 konten judol menyisipkan di situs lembaga pendidikan dan ada 17.001 konten menyisip di situs lembaga pemerintahan. Meski Kemkomdigi sudah melakukan take Kulon hingga 10 ribu konten judol setiap hari, konten judol masih bertebaran di berbagai situs Web dan platform digital. (Komdigi, 22-5-2024)

Perlu kita cermati bersama, bahwa maraknya kasus-kasus pinjol dan jodol yang menjerat anak-anak muda saat ini, tidak lepas dari kegagalan sistem Kapitalisme yang di terapkan. Dalam sistem ini, judol dan pinjol sengaja dirancang dan didesain untuk membuat pelakunya ketagihan, bahkan kecanduan. Awalnya mereka di beri kesempatan oleh bandar untuk menang. Setelah ketagihan, akhirnya mereka pun sulit untuk berhenti.

Sistem Kapitalisme saat ini juga memberikan tanggung jawab yang sangat berat bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sehingga mayoritas waktu orang tua habis untuk bekerja, tak sempat untuk memperhatikan anak-anaknya. Para orang tua lebih banyak mementingkan pencapaian finansial ketimbang pendidikan anak. Terlebih lagi pendidikan agama dan pemahaman staqofah Islam.

Pendidikan dalam sistem sekular saat ini, telah menjauhkan agama dari materi ajar di sekolah. Kalaupun ada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, durasinya sangat minim dan muatannya
Berdasarkan asas akidah kapitalisme.

Pinjol dan judol dalam pandangan syariat Islam, memandang bahwa keduanya adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Berdasarkan ayat ini, pinjol hukumnya adalah haram. Baik pinjol legal maupun ilegal hukumnya sama-sama haram karena sama-sama mengandung riba. Kesadaran terhadap keharaman judol dan pinjol tidak bisa dibiarkan terwujud secara alami, tetapi negara harus serius mewujudkannya di tengah masyarakat. Inilah saatnya kita mencampakan sistem kufur ini dan menggantinya dengan sistem Islam.

Dengan sistem Islam, maka negara (Khilafah) akan mengambil langkah dengan menempuh penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga menghasilkan generasi yang bertakwa. Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.

Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (aqliah islamiah) dan jiwa yang Islami (nafsiah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Dalam sistem IslamTujuan dari pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami (syakhshiyah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut maka akan dilarang.

Dengan sistem pendidikan Islam akan terwujud anak-anak (generasi muda) yang bertakwa kepada Allah Taala sehingga terhindar dari kemaksiatan, termasuk judol dan pinjol.

Selain pendidikan di sekolah, anak-anak juga mendapatkan pendidikan dari orang tuanya di rumah. Orang tua bertanggung jawab menanamkan akidah, ketakwaan, dan akhlak mulia pada anak-anaknya.

Khilafah juga melindungi generasi muda dari jeratan judol dan pinjol dengan memutus total akses konten pinjol dan judol ke wilayah Khilafah. Jika ada platform digital yang terafiliasi atau memberi ruang pada judol dan pinjol, negara akan menutupnya total. Platform tersebut baru boleh beroperasi jika taat pada syariat.

Adapun terkait game online, meski hukum asalnya permainan itu mubah, tetapi jika diduga kuat melalaikan dari kewajiban, seperti salat, menuntut ilmu, dll. serta berdampak negatif seperti kecanduan dan kekerasan dan justru disisipi konten judol, negara akan melarang peredaran game online tersebut. Selain itu, profil masyarakat Islam bukanlah profil orang yang suka menghabiskan waktu untuk aktivitas yang sia-sia (tidak produktif) seperti game online. Apalagi game online juga bisa menyebabkan kecanduan yang membahayakan mental generasi.

Negara akan melakukan langkah hukum yang menjerakan terhadap bandar judol, pemilik usaha pinjol (legal maupun ilegal), serta aparat negara yang terlihat judol dan pinjol. Masyarakat yang terlibat juga akan diberi sanksi tegas. Dengan demikian akan terwujud rasa jera. Sanksi bagi pelaku dan bandar judi adalah takzir. Syekh ‘Abdurrahmān al-Mālikī menjelaskan secara khusus jenis sanksi takzir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, yaitu,

كُلُّ مَنْ مَلَكَ ماَلاً بِعَقْدٍ مِنَ الْعُقُوْدِ الْباَطِلَةِ وَهُوَ يَعْلَمُ، يُعاَقَبُ بِالْجِلْدِ وَالسِّجْنِ حَتىَّ سَنَتَيْنِ

“Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan ia mengetahui maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām al-‘Uqūbāt, hlm. 99).

Bagi pelaku judol yang masih anak-anak (belum balig), mereka tidak dihukum, tetapi tetap akan dinasihati agar jera. Negara akan memanggil orang tuanya dan memberi sanksi kepada orang tuanya karena melalaikan pendidikan anak.

Demikianlah Khilafah memberi solusi holistik sistemis untuk melindungi generasi dari jeratan judol dan pinjol. Dengan demikian, negara akan memiliki generasi calon pemimpin yang cemerlang. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.[] Sumber Foto : Canva
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *