Kita hidup dalam tatanan yang menormalisasi persaingan, menyanjung dominasi, dan mengabaikan empati dan dalam lingkungan seperti itu, kekerasan bukan kecelakaan, ia adalah produk sampingan yang logis.
Oleh: Nurul Ummu Khalid
WacanaMuslim-Seorang siswa SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sena, menceritakan detik-detik ledakan saat terjadi. Dia menduga pelaku adalah siswa kelas 12 yang merupakan korban bullying. Ledakan terjadi saat rangkaian salat jumat. (KumparanNews.com, 7-11-2025)
Kasus perundungan (bullying) di kalangan anak dan remaja di Indonesia menunjukkan tren yang terus meningkat. Laporan dari KPAI menunjukkan peningkatan jumlah pengaduan. Sepanjang tahun 2024 terdapat 2.057 pengaduan pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan cyberbullying, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat drastis: 119 kasus di tahun 2020 dan 241 kasus di tahun 2023. Bahkan KPAI juga menemukan 25 kasus bunuh diri anak selama 2025 yang sebagian terkait depresi berat akibat perundungan. Di sektor pendidikan, tren perundungan tidak kalah memprihatinkan. Pada periode Januari–November 2024, terdapat 1.801 pengaduan terkait pemenuhan hak anak; termasuk 31 kasus perundungan di satuan pendidikan.
Kasus bullying yang terus berulang di kalangan remaja bukanlah sekadar perilaku menyimpang individu, melainkan gejala dari sistem sosial yang rapuh dan penuh kontradiksi. Kita hidup dalam tatanan yang menormalisasi persaingan, menyanjung dominasi, dan mengabaikan empati. Dalam lingkungan seperti itu, kekerasan bukan kecelakaan, ia adalah produk sampingan yang logis.
Bullying tidak lahir di ruang hampa. Ia dipupuk oleh budaya sekolah yang sering kali hanya menilai remaja dari angka, ranking, dan kemampuan bertahan dalam tekanan. Ketika institusi pendidikan dipaksa menjalankan logika kompetitif ala pasar, relasi antarsiswa pun terdistorsi menjadi hirarki: siapa kuat, siapa lemah; siapa penguasa, siapa korban. Ruang yang seharusnya membangun karakter justru berubah menjadi laboratorium mini yang mereplikasi ketimpangan sosial di luar sekolah.
Negara juga tidak bebas dari kritik. Kebijakan perlindungan anak sering berhenti pada retorika moral dan kampanye seremonial. Kelemahan penegakan aturan, minimnya konselor kompeten, hingga absennya mekanisme pelaporan yang aman membuat korban lebih sering memilih diam. Dengan kata lain, negara hadir hanya setelah luka menganga, bukan ketika ia masih bisa dicegah.
Harusnya negara hadir sebagai perisai, dalam Islam, negara Khilafah akan melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kekerasan dan kriminal.
Khilafah juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan, termasuk bullying. Sanksi akan diberikan ketika pelaku sudah balig dan berakal. Demikianlah sistem Islam dalam menuntaskan masalah bullying. Akidah Islam yang menjadi fondasi bagi keluarga, masyarakat, dan negara dalam mendidik generasi memastikan generasi berkepribadian Islam sehingga akan menbentengi diri untuk melakukan hal-hal yang dilarang syariat, termasuk bullying.
Dengan penerapan sistem Islam, bullying dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal. Sistem Islam di bawah naungan Khilafah dipastikan mampu menyolusi setiap persoalan termasuk persoalan bullying karena sistem Islam merupakan sistem sempurna yang berasal dari Allah Taala.[] Sumber Foto : Canva

