Drama LPG, Terulang Lagi

Bagikan Artikel ini

Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

Masalah LPG kembali mengemuka. Diketahui LPG 3 kg tidak lagi dijual pengecer per 1 Februari 2025. Kebijakan ini melahirkan dampak yang membatasi jumlah pembelian konsumen.

Tidak hanya itu, masyarakat pun hanya dibolehkan membeli LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina dengan harga ecer yang telah ditentukan (kompas.com, 2-2-2025). Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menuturkan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg untuk menjamin ketersediaan gas melon bagi masyarakat. Pengecer pun dihimbau untuk menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar memudahkan kemudahan akses LPG bagi masyarakat.

Namun, yang terjadi di lapang justru jauh dari perkiraan. Antrean LPG 3 kg mengular di sejumlah besar pangkalan setiap wilayah. Masyarakat panik, khawatir tidak mendapatkan LPG melon yang notabene sebagai bahan bakar utama rumah tangga. Tentu saja, fakta ini menimbulkan kesulitan bagi sebagian besar rumah tangga.

Parahnya lagi, di sebagian besar wilayah, harga jual LPG sengaja dinaikkan dengan dalih permintaan yang meningkat (beritasatu.com, 31-1-2025). Tidak hanya mahal, kelangkaan pun menjadi masalah di beberapa wilayah. Padahal Kementrian ESDM menjamin tidak akan terjadi kelangkaan karena pasokan melimpah.

Masalah Tiada Akhir

Masalah LPG melon selalu berulang dari tahun ke tahun. Terlebih menjelang bulan Ramadhan seperti saat ini. Mulai dari masalah kelangkaan, harga yang melampaui HET dan kini, perubahan kebijakan terkait pengecer dan pangkalan. Pemerintah mewajibkan sistem distribusi LPG dari pengecer menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas melon dengan jumlah lebih banyak.

Kebijakan ini tentu saja menyusahkan pengecer kecil. Tidak hanya itu, kebijakan ini pun dapat mematikan bisnis LPG pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan.

Perubahan kebijakan tersebut adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem kapitalisme berorientasi pada keuntungan materi pemodal besar alias kapitalis. Dan inilah tabiat sistem kapitalisme yang memudahkan para pemodal besar dengan mengesampingkan pebisnis kecil. Penguasaan pasar dan bahan baku hingga bahan jadi pun dalam kendali para kapitalis oportunis.

Inilah mekanisme sistem kapitalisme yang meniscayakan terciptanya liberalisasi migas dengan memudahkan jalan korporasi dalam pengelolaan sumberdaya alam yang sejatinya milik rakyat.

Tata kelola migas dalam sistem kapitalisme sangat buruk. Semua kebijakan hanya berpusat pada keuntungan materi tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Negara yang mestinya mengelola sumber daya justru menyerahkannya kepada pihak swasta dan asing. Kapitalisme melegalisasi swastanisasi dan privatisasi sumber daya. Inilah kesalahan besar sistem kapitalisme yang hingga kini terus diadopsi. Wajar saja, masalah LPG terus berulang tanpa solusi yang pasti.

BACA JUGA : Tambang Milik Rakyat, Siapa Yang Wajib Kelola ?

Islam Menyajikan Harapan

Dalam tata kelola sumberdaya alam, negara tidak memiliki hak untuk menyerahkan pengelolaan migas pada individu atau perusahaan. Sejatinya, negaralah yang wajib mengelola seluruh sumberdaya alam termasuk migas, dalam hal ini LPG, dan menyerahkan hasil tata kelolanya untuk maslahat rakyat.

Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, ”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api (HR. Abu Dawud). dan harganya adalah haram (HR. Imam Ibnu Majah).

Maknanya, setiap sumberdaya alam adalah milik rakyat yang wajib dikelola secara utuh oleh negara , baik pengolahannya maupun teknologinya. Pendapat para khubara (ahli) akan diutamakan sehingga mampu mengurai masalah LPG yang terus berkepanjangan. Terkait pendanaan, sistem Islam memiliki pos anggaran melimpah dari berbagai sumber, mulai dari jizyah, kharaj, usyur, hasil tata kelola sumberdaya alam dan pos-pos lain yang ditetapkan hukum syarak.

Konsep ini hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam, satu-satunya sistem bijaksana yang mampu melayani kepentingan rakyat dengan amanah. Sistem Islam dalam tatanan institusi khilafah.

Khilafah berperan sebagai pemimpin yang bertugas melindungi dan menjaga kebutuhan umat, serta sebagai pelindung yang selalu siap memberikan penjagaan kebutuhan rakyat. Tidak ada diskriminasi antara yang kaya dan miskin, sehingga tidak ada pembedaan layanan antara keduanya. Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dan optimal dari khilafah. Semua konsep ini menjadi hal utama dalam memberikan pelayanan kepada umat.

Khilafah pun senantiasa akan memudahkan rakyat dalam mengakses berbagai kebutuhan rakyat terkait layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. Termasuk penetapan kebijakan terkait disitribusi sumberdaya utama yang dibutuhkan rakyat. Karena secara langsung, negara-lah institusi utama yang mampu melindungi setiap kepentingan umat.

Demikianlah Islam menjaga kepentingan rakyat. Kekuatan khilafah mampu memposisikan negara sebagai pelayan utama. Berkah melimpah dalam tatanan yang amanah.

Wallahu ‘alam bishowwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *