Dalam pemenuhan kebutuhan makanan pokok, ketergantungan Indonesia pada impor menjadi sangat signifikan pada komoditas utama seperti beras, jagung, dan kedelai.
Oleh : Leni Andriyanti,S.Pi
(Pemerhati Generasi dan Ummat)
WacanaMuslim-Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Purbalingga, Hafidhah Khusniyati mengatakan bahwa dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap tantangan yang dihadapi menuju swasembada pangan. Selain masalah saluran irigasi dan pintu air, perubahan iklim juga memberi dampak besar pada pertanian, curah hujan di Purbalingga cukup tinggi, musim kemarau hanya sekitar 3–4 bulan, karena tidak punya waduk, pertanian hanya mengandalkan hujan, sungai, dan bendungan kecil untuk mengalirkan air ke sawah (sumber : https://banyumas.tribunnews.com/cita-cita-presiden-prabowo-swasembada-pangan-sulit-terwujud-di-purbalingga-ini-masalah-utamanya).
Makanan salah satu kebutuhan mendasar manusia yang paling utama dan merupakan hak semua orang. Menurut KBBI, swasembada adalah usaha mencukupi kebutuhan sendiri, khususnya dalam hal pangan seperti beras. Istilah ini menggambarkan kemampuan atau upaya suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya secara mandiri, tanpa terlalu bergantung pada impor atau bantuan dari luar.
Swasembada pangan adalah kondisi suatu negara mampu memproduksi sendiri seluruh kebutuhan pangannya tanpa bergantung pada impor. Ini merupakan upaya untuk mencapai ketersediaan dan kecukupan pangan bagi seluruh masyarakat melalui peningkatan produksi dalam negeri.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Prof. Dr. Dwi Andreas Santoso, mengatakan bahwa swasembada pangan bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan ukuran nyata kemandirian bangsa. Menurutnya, di tengah dinamika pangan global yang semakin tidak menentu, Indonesia tidak punya pilihan lain selain memperkuat ketahanan pangan agar tidak bergantung pada pasokan luar negeri.
Saat ini Indonesia mengalami tantangan serius dalam memastikan ketahanan pangan nasional. Dengan populasi yang terus bertambah dan peningkatan standar hidup, kebutuhan akan bahan pangan yang berkualitas dan terjangkau meningkat drastis. Dalam pemenuhan kebutuhan makanan pokok, ketergantungan Indonesia pada impor menjadi sangat signifikan pada komoditas utama seperti beras, jagung, dan kedelai. Kondisi ini menciptakan tantangan besar bagi ketersediaan pangan nasional, yang tidak hanya berkaitan dengan kecukupan jumlah, tetapi juga dengan stabilitas harga dan distribusi yang merata di seluruh wilayah. Ketergantungan ini mengisyaratkan perlunya langkah serius dalam peningkatan produksi pangan lokal, agar Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya dan mengurangi ketergantungan pada pasar global yang kerap mengalami fluktuasi.
Tersedianya makanan yang cukup menjadi salah satu syarat penting dalam ketahanan pangan, namun kenyataannya Indonesia masih sering mengalami defisit pada sejumlah komoditas pokok. Masalah distribusi pangan yang tidak merata juga menjadi tantangan besar bagi ketersediaan pangan di Indonesia. Infrastruktur distribusi yang belum memadai menyebabkan ketimpangan akses pangan di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil atau terluar. Meskipun sejumlah daerah kaya akan sumber daya pangan lokal, kurangnya akses transportasi dan fasilitas penyimpanan menghambat distribusi yang merata. Hal ini menyebabkan disparitas harga pangan antarwilayah yang signifikan dan berdampak langsung pada ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat. Upaya peningkatan fasilitas ketersediaan jalan untuk penyebaran serta kebijakan yang mendukung penyebaran pangan lokal yang merata sangat penting untuk mencapai ketahanan pangan nasional yang tangguh.
Pemanfaatan pangan lokal tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga membantu meningkatkan perekonomian lokal. Ketika masyarakat semakin memilih pangan lokal, permintaan terhadap hasil pertanian lokal akan meningkat, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan ekonomi daerah. Selain itu, peningkatan konsumsi pangan lokal dapat mendorong inovasi dalam pengolahan produk pangan, yang akan membuat produk pangan lokal lebih bernilai dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Secara keseluruhan, pengembangan pangan lokal memberikan manfaat berlapis bagi ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, ekonomi lokal, dan keberlanjutan lingkungan. Dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mempromosikan pangan lokal, meningkatkan edukasi masyarakat tentang nilai gizi pangan lokal, serta membangun infrastruktur dan rantai pasok yang memadai untuk memperluas akses pangan lokal di seluruh wilayah Indonesia. Dengan memanfaatkan kekayaan pangan lokal, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan, memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Cara pandang yang hanya melihat persoalan ini di tataran teknis—bukan problem sistemis dan ideologis menjadi penyebab masalah ini tidak kunjung teratasi. Akhirnya, masalah seputar pemenuhan pangan terus terjadi berulang, bahkan dengan kondisi yang makin hari makin buruk. Jika ditelaah lebih dalam, kita akan menemukan bahwa penyebab karut-marut ini berpangkal dari sistem politik pengelolaan pangan yang kapitalistik neoliberal. Secara politik, bukti penerapan sistem ini sangat terasa dengan ketiadaan peran negara yang sebenarnya. Negara/pemerintah hadir sekadar sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab dan pengurus rakyat. Sementara itu, pengurusan berbagai urusan rakyat malah diserahkan kepada korporasi sehingga akhirnya diatur “suka-suka” korporasi dan dikelola untuk mencari keuntungan semata. Mereka bisa menguasai seluruh rantai usaha pertanian, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi, bahkan termasuk importasi. Model korporatisasi seperti ini akhirnya mampu mengambil kendali terhadap pasokan pangan, serta mengendalikan harga pasar dan tingkat konsumsi masyarakat.
Secara terperinci, pengaturan Islam tegak pada dua pilar sistemnya, yaitu politik dan ekonomi, yang keduanya sangat berbeda dengan kapitalisme neoliberal. Dalam Islam, tanggung jawab pengaturan pangan berada sepenuhnya di pundak negara (Khilafah).
Rasulullah saw. telah menegaskan dalam sabdanya, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw. menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim). Oleh karenanya, terlarang menyerahkan penguasaan kepada korporasi untuk pengaturan pangan.
Kebijakan pertaniannya dijalankan dengan dua strategi, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, termasuk penerapan hukum pertanahan yang akan menjamin seluruh lahan pertanian berproduksi secara optimal dan kepemilikan juga mudah didapatkan.
Pada aspek distribusi, negara akan hadir mengawasi para penjual dan pembeli agar terwujud sistem distribusi dan pembentukan harga yang wajar. Negara pun melarang dan mencegah terjadinya penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel dan sebagainya. Disertai penegakan hukum secara tegas sesuai sanksi Islam.
Dengan sistem politik ekonomi Islam, ketahanan pangan akan terwujud karena Khilafah benar-benar berperan sebagai penjamin dan penanggung jawab melalui penerapan aturan Islam. Semua praktik distorsi harga akan tereliminasi karena pengawasan negara berjalan sehingga harga tidak mudah bergejolak. Kondisi perekonomian para petani juga akan terangkat karena negara hadir mengurusi mereka. Wallohu a’lam bishowab[] Sumber Foto : Canva

