Sejatinya negeri ini memiliki sumber daya alam melimpah. Jika dikelola dengan benar pasti mampu menyediakan BBM murah bagi rakyatnya. Indonesia memiliki 128 cekungan minyak yang tersebar di seluruh wilayahnya. Diantaranya 20 cekungan sudah berproduksi; 8 telah dibor, tetapi belum di produksi; 19 terindikasi mengandung hidrokarbon; 13 cekungan kering atau dry hole; dan 68 cekungan belum diekplorasi.
Oleh : Eni Imami, S.Si, S.Pd (Pendidik dan Pegiat Literasi)
WacanaMuslim-Sudah berulang kali harga BBM di negeri ini naik lagi. Per 10 Agustus 2024 harga BBM non subsidi jenis RON atau Pertamax resmi naik menjadi Rp13.700 dari sebelumnya Rp12.950 per liter. Kenaikan ini mengikuti harga Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series yang sudah naik sejak awal Agustus. (cnbnindonesia.com, 12-8-2024)
Seluruh Badan Usaha penyedia BBM di SPBU yang ada di Indonesia kompak menaikkan harga. Harga Pertamax di SPBU Pertamina diklaim yang paling murah dibanding SPBU swasta seperti harga Shell Super (RON 92) RP14.52O, Revvo 92 (SPBU Vivo) Rp14.320, dan BP 92 (SPBU BP-AKR) Rp13.850. Tampak beda tipis harga BBM yang dijual BUMN dengan perusahaan swasta.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan harga Pertamax naik karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS. Ia menambahkan, penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU. (Kompas.com, 10-8-2024)
Buah Kapitalisme
Tak mengherankan jika harga BBM naik lagi. Sepertinya memang tak ada harapan BBM akan turun harga. BBM dipandang bukan bagian dari hajat hidup rakyat, tetapi menjadi komoditas perdagangan. Dengan adanya UU Migas (UU 22/2001) individu, swasta bahkan asing diberi izin melakukan eksploitasi migas secara besar-besaran, termasuk menguasai perdagangan minyak dari hulu hingga sektor hilir.
Begitulah, negara yang menganut sistem kapitalisme. Negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyat dan berusaha memenuhi kebutuhannya. Tetapi negara hanya sebagai regulator saja, membuat regulasi yang justru menguntungkan para penguasa, pengusaha dan kroni-kroninya.
Sistem kapitalisme menjadikan para pengusaha bebas merangkul penguasa. Atas nama investasi, pengusaha dapat menguasai sumber daya alam kemudian menjualnya dengan harga mahal demi mendapatkan keuntungan besar. Sedangkan rakyat yang sejatinya pemilik sumber daya alam itu hanya bisa gigit jari dan terus dikibuli.
Sejatinya negeri ini memiliki sumber daya alam melimpah. Jika dikelola dengan benar pasti mampu menyediakan BBM murah bagi rakyatnya. Indonesia memiliki 128 cekungan minyak yang tersebar di seluruh wilayahnya. Diantaranya 20 cekungan sudah berproduksi; 8 telah dibor, tetapi belum di produksi; 19 terindikasi mengandung hidrokarbon; 13 cekungan kering atau dry hole; dan 68 cekungan belum diekplorasi. (Media Indonesia.com ,1-2-2024).
Pengelolaan BBM dalam Islam
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai ra’in (pengurus) yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk BBM. Dengan konsep kepemilikan Islam, negara merupakan satu-satunya pihak yang mendapat amanah untuk mengelola sumber daya alam milik rakyat.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Tambang minyak termasuk “api” yang disebutkan dalam hadist tersebut, maka kategorinya harta milik rakyat. Oleh karena itu tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Negara yang mengelolanya, mulai dari pengeboran hingga dapat dikonsumsi oleh rakyat. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tersebut, wajib dipergunakan oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, industri yang bergerak di sektor harta milik rakyat harus berupa BUMN, tidak dibenarkan diserahkan kepada swasta apalagi asing. Negara menyediakan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dari perut bumi. Pendanaan semua industri ini secara integral termasuk dalam anggaran negara (baitulmal) dalam sektor kepemilikan umum. Tidak dibenarkan meminta dana dari swasta termasuk perusahaan asing atas nama investasi.
Jika dibutuhkan tenaga ahli dari asing, maka sifatnya kontrak kerja dengan batas waktu tertentu. Hanya untuk melakukan pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak, bukan memiliki hasil produksinya. Misalnya, BUMN mengontrak industri swasta untuk mengebor minyak bumi yang selanjutnya dibayar untuk pekerjaan tersebut.
Pengelolaan BBM dalam Islam tidak dipandang sebagai komoditas yang dijual ke rakyat untuk memperoleh keuntungan. Harga BBM akan ditetapkan semurah mungkin, sebatas biaya pengganti produksi dan distribusi. Bahkan bisa diberikan secara cuma-cuma dan semua rakyat dapat menikmatinya tanpa ada penggolongan BBM subsidi dan non subsidi.
Dengan tata kelola demikian, negara tidak tergantung pada harga minyak dunia karena mampu mengelola sendiri sumber minyak yang dimiliki. Hanya dengan sistem Islam masalah kenaikan BBM dapat disolusi secara sistemik. Semoga sistem Islam segera terwujud di negeri-negeri kaum muslimin. Wallahualam bissawab[]
Sumber Foto Canva

