Akar dari segala permasalahan kekerasan dan child grooming ini adalah dari sistem kehidupan yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan dengan menjadikan agama hanya sebagai ritual saja.
Oleh: Desi Melza, S.Hum
WacanaMuslim-Kekerasan terhadap anak bukanlah hal yang baru. Banyaknya kasus yang terjadi saat ini membuat hati kita miris. Betapa tidak, bagaimana seorang anak sering menjadi sasaran kekerasan tersebut.
Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Ironisnya, dari ribuan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 2.063 anak, yang menunjukkan bahwa dalam satu kejadian, sering kali terdapat lebih dari satu anak yang menjadi korban. “Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Republika.co.id, 15/01/2026)
Dengan melihat data dari KPAI ini dapat disimpulkan bahwa begitu banyaknya kekerasan yang terjadi pada anak baik secara fisik, verbal, mental dan bahkan seksual. Umumnya kekerasan ini menyasar anak-anak dan kebanyakan perempuan. Ditambah lagi dalam beberapa pekan ini mencuat suatu kasus lain yaitu child grooming yang viral lantaran seorang artis menerbitkan buku kisah kehidupannya ketika menjadi korban.
Child Grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis dari predator seksual (Groomer) untuk tujuan eksploitasi. Hal ini sangat berbahaya karena si pelaku melakukan secara terencana dan sistematis demi membangun kepercayaan , rasa ketergantungan dan ikatan emosional dari korbannya.
Sekularisme Dan liberalisme Tolok Ukur kehidupan
Kekerasan pada anak dan child grooming tersebut merupakan tindakan extraordinary crime di mana tindakan ini kebanyakan tidak terselesaikan dan sering terabaikan. Kekerasan ini menyisakan trauma mendalam pada diri korban, apalagi ketika adanya kasus dan laporan yang dilakukan korban sering tak terselesaikan.
Negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap kekerasan. Negara dapat membuat regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari segala jenis kriminalitas. Tetapi peran negara saat ini lemah , maka banyak permasalahan yang muncul yang tak terselesaikan oleh hanya satu atau dua lembaga saja. Kehadiran negara sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif demi keberlangsungan hidup masyarakat. Namun, hari ini harapan tersebut belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Akar dari segala permasalahan kekerasan dan child grooming ini adalah dari sistem kehidupan yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan dengan menjadikan agama hanya sebagai ritual saja. Sekularisme merupakan pangkal masalah dari segala permasalahan hidup hari ini. Seharusnya agama yang menjadi standar hidup masyarakat. Ketika agama dijauhkan maka kebebasan lah yang ingin diraih yaitu kebebasan yang sesuai dengan hawa nafsu manusia. Pemikiran yang rusak, kerusakan moral dan pola hidup bebas yang dianut oleh masyarakat yang menjadi penyebab segala tindak kejahatan.
Islam Solusi Tuntas
Melihat peran negara yang semakin lemah dalam menjerat pelaku untuk ditindak tegas , maka berbeda dengan Islam. Islam memiliki fungsi hukum yang tegas dalam menjerat pelaku kejahatan. Setiap tindakan perbuatan itu ada pertanggungjawaban termasuk dalam kekerasan terhadap anak dan child grooming. Islam memiliki fungsi hukum yang tegas terhadap pelaku untuk membuat efek jera dan sebagai penebus dosa.
Kekerasan dan child grooming ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas yang akhirnya masyarakat akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat.
Negara juga wajib memberikan perlindungan anak yang bersifat preventif dan kuratif. Perlindungan preventif oleh negara dapat dilakukan dengan menutup segala celah kejahatan yang membuat orang untuk melakukan tindakan kekerasan. Selanjutnya membentuk pendidikan yang islami di mana pendidikan dalam Islam membentuk pola pikir islam dan pola sikap islam sehingga terbentuknya kepribadian islam. Negara juga dapat membentuk lingkungan sosial yang sehat dan menciptakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Sedangkan perlindungan dalam bentuk kuratif yaitu memulihkan hak anak, perlindungan psikologis dan memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan syariat.
Untuk mencapai itu semua maka dibutuhkan dakwah terhadap masyarakat dalam mengubah paradigma sekularisme dan liberalisme menjadi pemahaman Islam. Hal ini berfungsi sebagai wadah seseorang untuk belajar tentang agama mereka sehingga dengan dakwah akan mengubah pemikiran dari sistem kufur menjadi sistem Islam. Wallahu ‘alam bhi shawab [] Sumber Foto : Canva

