Dari tinjauan normatif Islam, LGBT dipandang sebagai perbuatan yang menyalahi fitrah penciptaan laki-laki dan perempuan serta tujuan gharizah nau
WacanaMuslim-Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM Fakultas Psikologi soal LGBT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus.
Dilihat dari sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah sejumlah akun lain hingga viral. (Detik News_Jumat 3/07/2026)
Disisi lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.
Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/06/2026) . (MUI Digital_ 28/06/2026)
Fakta yang Melatari
- Diskursus Akademik: Kajian APA 2008 dipakai sebagian pihak untuk menyatakan LGBT sebagai variasi normal orientasi seksual.
- Respons Institusi: UI menyatakan pandangan organisasi kemahasiswaan tidak mewakili sikap resmi kampus.
- Respons Ormas Islam: MUI menyiapkan langkah legislasi untuk mengatur pidana terkait LGBT melalui Prolegnas.
Landasan Pandangan Islam tentang Fitrah dan Gharizah Nau’
- Penciptaan Laki-laki dan Perempuan
Al-Qur’an menegaskan manusia diciptakan berpasangan: “Dan bahwa Dia-lah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan” QS An-Najm: 45. Dalam Islam tidak dikenal jenis kelamin ketiga. Perbedaan laki-laki dan perempuan bersifat qudrati dan terkait dengan fungsi melanjutkan keturunan. - Konsep Gharizah Nau’
Dalam pembahasan nizham ijtima’i, Islam mengakui adanya gharizah nau’ atau naluri melestarikan jenis. Naluri ini disalurkan melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Penyaluran di luar itu dinilai sebagai penyimpangan terhadap tujuan gharizah. - Kisah Kaum Luth sebagai Dalil
Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth yang dihukum karena perbuatan fahisyah: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada wanita? Sungguh kamu kaum yang melampaui batas” QS Al-A’raf: 81. Ayat-ayat ini dijadikan dasar oleh ulama untuk menetapkan keharaman perilaku homoseksual.
Hukum Perbuatan LGBT dalam Fikih
- Status Hukum
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa liwath atau homoseksual hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dalilnya adalah ayat tentang kaum Luth dan beberapa hadits, antara lain: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth” HR. Ahmad. - Prinsip Penjatuhan Sanksi
Dalam kajian fikih jinayah, pembahasan sanksi atas perbuatan liwath masuk dalam bab hudud atau ta’zir tergantung mazhab dan jenis perbuatannya. Para ulama berbeda pendapat soal bentuk dan kadar sanksinya. Perbedaan ini menunjukkan adanya proses ijtihad yang rinci dalam fikih klasik. Penerapan sanksi apapun dalam Islam terikat syarat pembuktian yang ketat, kewenangan ulil amri, serta kaidah dar’ul hudud bisy-syubuhat “menghindari hudud karena adanya syubhat”. - Pendekatan Dakwah dan Pembinaan
Selain aspek sanksi, literatur turats juga menekankan tarbiyah, taubah, dan penjagaan lingkungan sosial. QS An-Nahl: 125 menjadi pijakan: “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik”. Karena itu, penanganan fenomena LGBT dalam Islam tidak hanya aspek legal, tetapi juga edukasi, penguatan keluarga, dan penjagaan ruang publik dari hal yang memicu penyimpangan.
Tanggapan terhadap Argumen HAM dan Keragaman
- Perbedaan Paradigma
Dalam perspektif HAM modern, orientasi seksual dipandang sebagai bagian dari keragaman identitas. Dalam Islam, standar benar-salah merujuk pada wahyu, bukan pada kesepakatan manusia semata. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan asas: sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan Islam yang menjadikan syariat sebagai tolok ukur. - Konsep Keragaman dalam Islam
Islam mengakui keragaman suku dan bangsa: “Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal” QS Al-Hujurat: 13. Namun keragaman yang diakui adalah yang tidak bertentangan dengan nash syar’i.
Penutup
Dari tinjauan normatif Islam, LGBT dipandang sebagai perbuatan yang menyalahi fitrah penciptaan laki-laki dan perempuan serta tujuan gharizah nau’. Keharamannya didasarkan pada dalil-dalil dari kisah kaum Luth dan ijma’ ulama. Pembahasan fikih klasik memuat rincian hukum dan syarat penjatuhan sanksi yang ketat, sekaligus menekankan aspek pembinaan dan pencegahan.
Perbedaan pandangan dengan konsep HAM modern berpangkal pada perbedaan sumber tolok ukur: wahyu dalam Islam dan kesepakatan manusia dalam sekularisme. Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh: akidah, sistem sosial, dan sistem sanksi yang diterapkan oleh negara. Wallahu a’lam bish-shawab.[] Sumber Foto : Canva

