Marak Penculikan, Negara Gagal Menjamin Keamanan

Bagikan Artikel ini

Keadaan hari ini menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada jaminan keamanan bagi anak di tempat umum dan media sosial sekalipun, ditambah lemahnya sanksi bagi para pelaku sehingga mereka sangat memungkinkan untuk lebih leluasa dalam aksinya.

WacanaMuslim-Viral beragam penculikan anak menjadi sesuatu yang menakutkan bagi para orang tua khususnya yang punya anak balita dan masyarakat pada umumnya. Salah satu kasus penculikan tersebut, terjadi di Makassar, yaitu penculikan Bilqis (4 th ) di sebuah Taman Pakui, Makasar, Sulawesi Selatan. (Tribunnews,2/11/2025).

Kasus ini menjadi deretan daftar penting di Kepolisian. Informasi data Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa dari periode Januari sampai November 2025, ada 221 korban penculikan, 50 kasus menelan korban dengan usia di bawah 20 tahun. Pada bulan November 2025 , terlapor 6 kasus penculikan anak. (Metrotvnews.com, 17/11/2025).

Informasi dari kepolisian, modus penculikan ini atas nama adopsi ilegal melalui grup Facebook. Jadi para pelaku menawarkan anak-anak untuk diadopsi. Selain itu para pelaku diduga terlibat sindikat TPPO.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya perdagangan manusia khususnya anak di era digital yang semakin canggih dan memudahkan untuk melakukan hal-hal apapun yang menambah kecemasan masyarakat. Media sosial kini berubah menjadi saluran gelap jual beli manusia.

Keadaan hari ini menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada jaminan keamanan bagi anak di tempat umum dan media sosial sekalipun. Ditambah lemahnya sanksi bagi para pelaku sehingga mereka sangat memungkinkan untuk lebih leluasa dalam aksinya. Sehingga hukum hari ini tidak mampu untuk menyelesaikan masalah, bahkan menambah masalah dan korban semakin banyak.

Apa yang menjadi penyebab masalah penculikan marak? Dan hukum bagi para pelaku tidak tegas? Tidak lain karena buah dari aturan kapitalisme sekularisme yang mengarahkan manusia untuk melakukan apapun bahkan perkara yang haram sekalipun seperti perdagangan manusia. Karena aturannya adalah aturan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Hanya aturan Islam aturan yang sesuai dengan fitrah manusia.

Banyaknya kasus penculikan anak disebabkan banyak faktor diantaranya karena kemiskinan, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya kontrol masyarakat dan lemahnya regulasi yang seharusnya disediakan negara.

Minimnya pengawasan dari orang tua sering terjadi karena kesibukan mereka bekerja, jadi berkurangnya waktu untuk lebih fokus ke anak. Mereka bekerja semata- mata karena tuntutan ekonomi.

Nasib anak begitu buruk dalam aturan kapitalisme sekulariatik. Sehingga anak-anak menjadi pihak yang riskan dan minim perlindungan. Keluarga punya kewajiban untuk menjaga anak, tapi penjagaan itu tidak akan optimal tanpa didukung secara nyata oleh negara.

Aturan kapitalisme menimbulkan masalah yang sangat kompleks pada anak. Tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadikan sebagian orang nekat untuk melakukan kejahatan. Lebih buruk lagi, standar benar salah, halal haram diabaikan karena kebahagiaan hidup disandarkan pada materi belaka.

Dampaknya dari aturan yang dibuat hanya menjadi solusi parsial yang tidak sampai menyentuh ke akar masalah apalagi memberikan perlindungan yang nyata.

Islam adalah agama yang sempurna yang telah memberikan jaminan tegas terhadap keamanan warganya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak. Aturan pemerintahan dalam Islam menegaskan bahwa negara wajib menjadi pelindung utama bagi rakyat dari berbagai ancaman. Islam dapat memberikan solusi yang mendasar sampai ke akar masalah.

Yang sangat mendasar dari kasus penculikan, karena dampak dari kemiskinan yang sistemik, sehingga dalam Islam, negara akan menghapus kemiskinan dengan strategi optimalisasi pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki demi kemakmuran setiap individu rakyat.

Kemudian dalam hal perlindungan terhadap jiwa, aturan Islam secara keseluruhan ketika diterapkan dalam kehidupan melalui sebuah institusi yaitu khilafah atau negara Islam akan bertanggung jawab penuh dalam menjaga, melindungi dan memelihara nyawa setiap warganya dengan tidak membedakan baik itu muslim maupun non muslim.

Rasulullah Saw.bersabda: “Sesungguhnya imam (khalifah/pemimpin) itu adalah perisai, rakyat berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya”. (HR.Bukhari dan Muslim).

Dengan penerapan aturan Islam melalui bingkai khilafah, salah satunya adalah ditegakkannya hukum yang tegas bagi para pelaku yakni qishas bagi pelaku yang sengaja menghilangan nyawa dan diyat untuk yang tidak disengaja. Sehingga akan menjadi pencegah dan jera bagi pelakunya.

Hanya dengan aturan Islam kafah yang mampu memberikan perlindungan dan mensejahterakan bagi seluruh ummat manusia. Wallahu a’laam bi ash shawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *