Oleh Teti Ummu Azka
Tahun baru, kebijakan baru, derita baru. Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif pajak atau pertambahan nilai PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah berdalih bahwa kenaikan tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak. Aksi pun digelar untuk menujukan kekecewaan mereka. Hampir 2000 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN tersebut, namun pemerintah mengabaikannya, kebijakan tersebut tetap diresmikan. Bukti suara rakyat hanya akan berpengaruh ketika mereka memiliki kepentingan.
Sungguh Kebijakan Zalim.
Bagaimana tidak, pemerintah bersikukuh menaikan PPN di tengah kondisi ekonomi sedang merosot dan rendahnya daya beli masyarakat. Disamping sulitnya lapangan kerja bagi para suami, mahalnya berbagai kebutuhan pokok, kebijakan pajak ini terasa mencekik. Lengkaplah penderitaan masyarakat, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Hal inilah pemicu munculnya berbagai kejahatan, beratnya beban hidup membuat sebagian orang melakukan jalan pintas tanpa berpikir jernih demi terpenuhinya kebutuhan hidup.
Jika kita perhatikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang menerapkan sistem kapitalisme, memang penuh kezaliman. Namun kebanyakan dari masyarakat tidak menyadarinya, karena pemerintah membungkusnya dengan kemasan menarik seakan terlihat manis di luar. Sebagai contoh, awal tahun ini pemerintah telah memberikan subsidi listrik hingga 50 persen di bulan Januari dan bulan Februari. Masyarakat mana sih yang tidak senan. Namun, itu hanyalah kesenangan sesaat yang menipu, karena ke depannya masyarakat wajib membayar pajak seumur hidup.
Analis Senior Indonesia Stragic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga, kenaikan PPN tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik.
“Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri, sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikan harga jual barang atau jasa yang di produksi oleh perusahaan”, katanya. (CNNindonesia.com,14-11-2025)
Dampak kenaikkan pajak tidak sampai disitu, tetapi akan merembet hingga PHK karena kurangnya daya beli masyarakat. Sehingga akan menambah jumlah pengangguran kemudian kesulitan demi kesulitan akan memicu berbagai tindak kejahatan. Dengan demikian kebijakan menaikan PPN bukanlah solusi untuk menaikan ekonomi negara namun justru menambah banyak masalah baru.
Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) serta ulil amri (Pemegang kekuasaan) diantara kamu, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu kebalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An-nisa [4]: 59)
Pemimpin dalam Islam adalah sebagai raa’in (pengurus) dan Junnah pelindung), ia adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam mengurusi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Oleh karena itu, ia harus memenuhi 7 syarat yaitu: muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Bukan berdasar banyaknya suara rakyat seperti dalam sistem demokrasi saat ini.
Disamping pemimpin yang amanah, sistem pemerintahan Islam juga ditopang oleh sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan jika diterapkan. Ada tiga kepemilikan dalam Islam, yaitu: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sumberdaya alam yang melimpah merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi.
BACA JUGA : Narasi Sesat Pajak, Rakyat Makin Menderita
Rasulullah saw. telah bersabda:
“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
Hadist ini menyebutkan benda-benda yang di butuhkan dan menguasai hajat orang banyak. Contoh: barang tambang dan hasil hutan adalah kepemilikan umum, negara boleh mengelola dan mengatur pemanfaatannya, dan hasilnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum seperti pembiayaan sekolah dan pelayanan kesehatan secara gratis. Dengan demikian semua kebutuhan rakyat hasil dari pemanfaatan sumber daya alam bukan hasil utang ke pihak asing.
Terkait kepemilikan negara adalah harta negara yang pemanfaatannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Harta jenis ini berasal dari zakat, pungutan dari orang kafir dzimmi (jizyah), ghanimah, harta orang-orang murtad, dan harta orang yang tidak mempunyai ahli waris.
Demikianlah Islam menyusun secara praktis sumber-sumber pemasukan baitul mal bagi seluruh kebutuhan umatnya dengan rinci. Pajak dipungut ketika kas negara benar-benar kosong dan itupun hanya dipungut dari orang-orang kaya saja dan sifatnya insidental tidak terus menerus. Sehingga masyarakat merasakan hidup sejahtera di bawah naungan khilafah. Tidak seperti sistem saat ini menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Semua dikenakan pajak, sementara sumber daya alam yang melimpah di serahkan kepada asing, Walhasil masyarakat hidup menderita di bawah sistem kufur kapitalisme yang menyebabkan kesengsaraan seumur hidupnya.
Wallahualam bisswab

