Program Makan Bergizi Gratis Dalam Sistem Islam

Bagikan Artikel ini

Negara Islam akan memastikan setiap kepala keluarga memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi gizi keluarga secara layak.


Oleh : Leni Andriyanti,S.Pi

WacanaMuslim-Sebanyak 9.540 orang pelajar di 37 sekolah di Kabupaten Purbalingga, menjadi target program Makan Bergizi Gratis tahap pertama. Komandan Kodim 0702/Purbalingga, Infanteri Untung Iswahyudi, menuturkan, menu makan mereka diolah dan disajikan oleh tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tiga SPPG ini berada di Desa Toyareka, Bobotsari, dan Kelurahan Purbalingga Wetan. Ketiga dapur ini meng-cover kebutuhan makan bergizi bagi 9.540 siswa di 37 sekolah (https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pelajar-37-sekolah-jadi-target-awal-program-mbg-di-purbalingga/).

Program MBG ada karena adanya masalah malnutrisi dan stunting di Indonesia, serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui gizi yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan UMKM. Program ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia tidak tertinggal karena gizi buruk dan perut kosong saat belajar.
Program ini lahir dari data yang menunjukkan tingginya angka anak mengalami anemia, pola makan tidak sehat, dan kasus stunting di Indonesia, terutama pada kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita.

Gizi yang baik sangat penting untuk perkembangan kognitif anak, memungkinkan mereka fokus belajar dan menyerap pengetahuan lebih baik. Dengan menyediakan makanan bergizi, program ini bertujuan mencetak generasi yang lebih cerdas dan sehat.

MBG juga bertujuan menggerakkan perekonomian lokal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan dalam rantai pasokan makanan. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja dan menstabilkan harga pangan.

Program MBG merupakan salah satu program unggulan dan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak dan gizi yang memadai. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap, diawasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah.

Program ini merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan terciptanya generasi emas dari bonus demografi, yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.

Program ini mulai dijadwalkan sejak tanggal 6 Januari 2025 di 26 provinsi Indonesia dengan sasaran siswa-siswi PAUD/TK hingga SMA serta ibu hamil dan menyusui. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada 82,9 juta penerima manfaat.

Kasus keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) terbaru terjadi di Sleman dan Lebong pada Agustus 2025. Masalah tersebut menambah daftar panjang insiden keracunan MBG yang sejak awal tahun telah terjadi keracunan MBG di berbagai daerah seperti di Kabupaten Lebong, Bengkulu (427 anak), Lampung Timur (20 anak) dan di SMP 3 Berbah Sleman (135 siswa). Sebelumnya juga terjadi di Sragen. Hasil uji laboratorium di Sragen ditemukan bahwa sanitasi lingkungan tersebut menjadi permasalahan utama. Kepala BGN menyampaikan keprihatinan, dan menginstruksikan agar opersional satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) dihentikan sementara.

Beberapa kasus keracunan MBG yang signifikan pada 2025 terjadi di Cianjur (April), Malaka-Jawa Barat (Mei), Bogor (Mei), Sukoharjo, Nunukan, Empat Lawang, Pandeglang, Waingapu, Batang, Bombana, Karanganyar, Bandung, PALI, dan NTT (Juli). Pakar menyoroti minimnya pengawasan proses penyiapan makanan yang higienis dan skala produksi yang terlalu besar sebagai penyebab utama kasus ini.

Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan karena merupakan janji kampanye Presiden, untuk mengatasi masalah malnutrisi dan stunting pada anak-anak dan ibu hamil, serta meningkatkan kualitas sumber Daya Manusia dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Terjadinya keracunan berulang, menunjukkan ketidakseriusan dan kelalaian negara, khususnya dalam menyiapkan Standar Operasional prosedur (SOP) dan mengawasi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi ( SPPG), yang mengakibatkan kesehatan bahkan nyawa terancam. Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan gizi pada anak sekolah dan ibu hamil, apalagi mencegah stunting. Melainkan pemberian makan gratis ini merupakan kewajiban negara atas rakyatnya yang membutuhkan pemenuhan bahan pangan bagi rakyat nya.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengkritik bahwa program ini belum tepat sasaran. Salah satu masalah utama adalah distribusi yang tidak merata, karena kasus gizi buruk dan stunting lebih tinggi di beberapa daerah dibanding yang lain. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemangkasan biaya per porsi makan dari Rp15.000-20.000 menjadi Rp10.000 akan menurunkan kualitas makanan yang diberikan. Hal ini dapat membuat program MBG kurang efektif dalam mengatasi stunting.
Dengan anggaran MBG yang tidak sedikit, dapat mengorbankan program sosial lainnya, seperti Permakanan untuk lansia dan disabilitas. Selain itu, jika anggaran MBG tidak tercukupi, negara berisiko mengalami defisit lebih besar. Hal ini yang dapat mengancam stabilitas ekonomi negara. Oleh karena itu, CISDI merekomendasikan agar MBG lebih difokuskan pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta wilayah dengan angka stunting tertinggi.

Negara Islam akan memastikan setiap kepala keluarga memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi gizi keluarga secara layak. Negara menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga para penanggung jawab nafkah. Negara juga bertanggung jawab untuk mencerdaskan kaum ibu, sehingga mereka memiliki wawasan gizi dan nutrisi serta kesehatan keluarga.

Islam menetapkan negara wajib sebagai Raain, bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan rakyat, di antaranya dengan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sebagai tanggung jawab negara.
Islam memiliki konsep penyusunan APBN yang diterapkan oleh Negara Islam ( Kas Baitul Mal ). Perbedaan yang prinsip berkaitan dengan sumber-sumber utama pendapatan maupun alokasi pembelanjaan. Sumber utama penerimaan Baitul Mal ada tiga: Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan. Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, dan ‘usyur. Pendapatan Baitul Mal lebih dari cukup untuk memberikan layanan publik gratis berkualitas bagi rakyat.

Adapun penetapan belanja negara, kepala negara hanya tunduk pada garis-garis yang telah ditetapkan syariah Islam. Di antaranya jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7). Khalifah memiliki kewenangan penuh mengatur pos-pos pengeluarannya, besaran dana yang harus dialokasikan dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi rakyat. Di antara pos-pos pembelanjaan yang wajib diambilkan dari Kas Baitul Mal adalah untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat wajib.

Sungguh luar biasa ketangguhan dan ketahanan Kas Baitul Mal ini. Betapa persoalan jaminan pemenuhan gizi generasi yang selama ini dianggap problem besar, akan menjadi sangat mudah diselesaikan dengan anggaran belanja negara berbasis syariah Islam.

Dengan jaminan kesejahteraan Islam, dan edukasi tentang Gizi, maka kasus stunting akan dapat dicegah demikian juga masalah gizi lainnya.
Khilafah mampu menjamin kesejahteraan semua rakyatnya karena memiliki sumber pemasukan yang besar sesuai ketentuan syara dan dikelola dengan sistem ekonomi Islam. Wallohu A’lam Bishowab [] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *