Meningkatnya jumlah pasien akibat judol disebut berkaitan erat dengan kemudahan akses internet dan gawai di kalangan masyarakat, terutama generasi muda
Oleh: dr. Tuti Rahmayani ( Praktisi Kesehatan)
WacanaMuslim-Surabaya – Kasus kecanduan judi online (judol) semakin meresahkan. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya mencatat ada 85 pasien dengan gangguan kesehatan mental yang disebabkan oleh keterlibatan dalam judi online. Ironisnya, beberapa di antaranya masih berusia remaja.
“Per Mei 2025, pasien kami yang terkait dengan kasus judi online mencapai 85 orang,” ungkap Direktur Utama RSJ Menur, drg. Vitria Dewi, saat dihubungi detikJatim, Selasa (24/6/2025).
Menurut Vitria, usia pasien termuda yang saat ini dirawat akibat judi online adalah 14 tahun. Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak destruktif dari aktivitas judol terhadap kondisi mental dan sosial penggunanya.
Minim Literasi Digital, Judi Online Menjerat Remaja
Meningkatnya jumlah pasien akibat judol disebut berkaitan erat dengan kemudahan akses internet dan gawai di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Namun, literasi digital yang rendah serta lemahnya pengawasan dari orang tua maupun negara menjadi celah yang dimanfaatkan oleh jaringan judi online.
“Anak-anak sekarang mudah sekali mengakses internet. Namun pengawasan dan edukasi tidak seimbang. Akibatnya, mereka terpapar pada konten yang merusak, termasuk judi online,” kata Vitria.
Sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini juga dianggap memperparah keadaan. Dalam sistem ini, standar benar dan salah lebih ditentukan oleh keuntungan materi daripada nilai moral atau spiritual. Akibatnya, praktik yang merusak seperti judol tidak dianggap sebagai ancaman serius selama mendatangkan keuntungan ekonomi.
Judi Online Berskala Internasional, Sulit Diberantas
Jaringan judol yang beroperasi secara lintas negara turut menyulitkan upaya pemberantasan. Banyak situs judi online yang menargetkan pasar Indonesia justru dikendalikan dari luar negeri seperti Laos, Kamboja, dan Thailand.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kontrol negara dalam menangkal infiltrasi digital dari luar yang merusak generasi muda. Pemerintah dinilai belum optimal dalam membendung arus judi digital yang makin massif dan terselubung.
Islam Haramkan Judi: Solusi Harus Sistemik
Dalam perspektif Islam, judi merupakan aktivitas yang diharamkan secara tegas. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Namun, dalam sistem kapitalisme, dalil keharaman judi hanya dijadikan informasi normatif. Pengetahuan ini tidak serta-merta melahirkan sikap yang tegas untuk menjauhi judi, karena tidak ditopang oleh sistem kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai rujukan utama.
Solusi Islam: Negara Wajib Lindungi Rakyat
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh menjaga rakyat dari kerusakan moral dan spiritual, termasuk bahaya judi. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Menurut pandangan Islam, solusi terhadap maraknya judi online harus bersifat menyeluruh, bukan sekadar pendekatan hukum semata. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam bentuk Khilafah dianggap sebagai alternatif untuk menanggulangi masalah ini secara tuntas.
Khilafah dipandang sebagai institusi politik internasional yang mampu menyatukan umat Islam dalam satu visi perlindungan moral dan akidah. Dalam Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2, disebutkan bahwa pemimpin dalam Islam wajib memperhatikan rakyatnya, memberi nasihat, serta memerintah hanya dengan hukum-hukum Islam.
Dengan demikian, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung masyarakat dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi online.[] Sumber Foto : Canva

