Perundungan Anak Makin Marak, Ancaman Keselamatan Tak Terelak

Bagikan Artikel ini

Islam mengecam keras perundungan, karena itu perbuatan dosa dan membahayakan fisik dan psiologis seseorang.


Oleh Lielie Herny ( Aktivis Dakwah)

WacanaMuslim-Perundungan anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang Siswa SMP yang berumur 13 tahun, korban diceburkan ke Sumur yang kedalamannya mencapai 3 meter, setelah kepalanya ditendang dan terbentur batu hingga berlumuran darah. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Saadang Suka Asih Desa Bumi Wangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

“Kejadian yang menimpa korban pada mei 2025, bermula korban menolak diajak 2 orang temannya dan seorang Pria dewasa yang berinisial MF untuk minum tuak dan merokok.” kata Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah saat dikonfirmasi, CCNIndonesia, Com, Kamis (26/6/2025).

Perundungan anak setiap tahunnya mengalami peningkatan, pada tahun 2023 ada sekitar 3.800 kasus, sedangkan diawal tahun 2024 ada 141 kasus. Menurut Data Jaringan Pemantauan Anak (KPAI). Fakta tersebut bagaikan fenomena gunung es.

Hidup dalam Sistem Kapitalisme

Banyak faktor penyebab perundungan anak diantaranya, lemahnya sanksi. Sanksi yang diberlakukan tidak menjerakan, sehingga perbuatan kriminal ( perundungan) berulang kali terjadi.

Perundungan anak juga terjadi akibat dari sistem pendidikan yang diterapkan saat ini, yaitu pendidikan sekuler kapitalisme yang menjauhkan nilai-nilai dari ajaran islam, Islam dipelajari hanya sebagai ibadah ritual saja, sehingga mencetak generasi yang pola pikir dan pola sikapnya tidak islam, sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan kriminal ( perundungan) tanpa memikirkan apakah perbuatannya itu halal atau haram.

Begitupula tontonan dan tayangan yang disuguhkan memicu perilaku kriminal. Media begitu bebas menayangkan pornografi, pornoaksi, kekerasan dan sebagainya, sehingga generasi bebas tanpa batas mengakses hal-hal yang negatif. Semua itu akibat dari buah buruk sistem sekuler kapitalis dalam semua aspek kehidupan.

Hidup dalam Sistem Islam

Islam mengecam keras perundungan, karena itu perbuatan dosa dan membahayakan fisik dan psiologis seseorang. Seseorang akan merasa terancam jiwanya dan mengalami trauma yang berkepanjangan. Pelaku perundungan akan dikenakan sanksi jawabir dan zawajir agar pelaku jera.
Abu Hurairah Ra mengatakan “bahwa sesama muslim adalah saudara tidak boleh saling mendzolimi, mencibir bahkan merendahkan ketakwaan, itu semua ada disini, sambil menunjuk dada dan diulang sampai 3 kali, ( Rasul melanjutkan)” seseorang sudah cukup jahat jika ia menghina sesama muslim, sesama muslim haram dinodai jiwanya, hartanya dn kehormatanya” ( HR Muslim, Thimidzi dan Ahmad).

Islam menjadikan titik baligh sebagai awal pertanggungjawaban atas semua perbuatan seorang manusia, sebagaimana firman Allah dalam ( QS Al- Muddassir-38) “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”

Islam juga menetapkan bahwa yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang syar’i adalah keluarga, masyarakat dan negara. Didalam Keluarga, orang tua wajib memberikan pendidikan dengan akidah dan syariat Islam. Masyarakat menjadikan mafahim (pemahaman), maqayis (standar), qanaat ( penerimaan), serta interaksi didalam Masyarakat sesuai Islam, sehingga anak-anak berperilaku sesuai syariat.

Sementara Negara bertujuan memberikan pendidikan yang berasas kurikulum akidah islam yang bisa diterapkan di semua level jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan tingkat dini, dasar, menengah, maupun pendidikan tingkat atas.

Negara juga akan menutup rapat-rapat tontonan yang menyimpang seperti, pornografi, pornoaksi,kekerasan dan semua tayangan yang unfaedah serta yang dapat menimbulkan kemaksiatan dan kriminal. Dengan begitu pintu perundungan akan tertutup rapat-rapat, karena semua pihak memandang sama. Bahwa perundungan itu haram dilakukan dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Semua itu bisa terwujud tatkala Islam diterapkan.Wallahu alam bissawab.[] Sumber Foto : Canva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *